- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Marinir tangkap bocah pelempar kereta Bandara Kuala Namu
TS
dareh
Marinir tangkap bocah pelempar kereta Bandara Kuala Namu
Pihak PT KAI serius me-respons aksi pelemparan terhadap Kereta Api (KA) Bandara Kuala Namu. Mereka menyebar aparat keamanan di sejumlah titik rawan.
Langkah PT KAI ini membuahkan hasil. Petugas menangkap tangan seorang bocah tertangkap tangan melakukan pelemparan di kawasan Bandarklippa, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Jumat (2/7).
"Bocah berinisial TR (13) diamankan personel Marinir berpakaian sipil sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi. Kita memang ada kerjasama dengan Marinir dan Brimob dalam pengamanan jalur kereta, terutama pada arus mudik Lebaran sekarang ini," ujar Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang.
TR sebenarnya tidak melempar sendiri, melainkan bersama 6 temannya. Namun, kawan-kawannya berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
Setelah ditangkap, TR bersama orang tuanya Rizal dibawa ke kantor PT KAI Divre I Sumut, Jalan HM Yamin, Medan. Di sana dia diperiksa Polsuska. Dalam pemeriksaan, TR mengaku sedang bermain lempar-lemparan dengan teman-temannya yang ada di seberang rel kereta.
"Tindak lanjut kasus ini tergantung hasil pemeriksaan. Jika membahayakan, prosesnya kita lanjutkan ke polisi. Kalau tidak, kita hanya akan beri peringatan dan membuat surat perjanjian dengan orang tuanya," jelas Rapino.
Sesuai aturan, pelaku pelemparan kereta api diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Ancaman ini dimuat dalam Pasal 180 dan Pasal 197 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Rapino mengimbau agar semua pihak membantu agar pelemparan kereta api tidak lagi terjadi. Sebab, tindakan itu membahayakan orang lain dan mengganggu perjalanan kereta api.
"Apalagi kereta bandara, tamu daerah ini ada di sana. Kalau mereka melihat pelemparan dan menceritakannya di daerah atau negara asal mereka, kan nama daerah ini yang jelek," jelas Rapino.
Sebelum penangkapan ini, KA Bandara Kuala Namu U 11 dilempar batu di jalur KA Batangkuis-Bandarklippa pada (28/7) pukul 12.40 WIB. Akibat pelemparan batu ini, kaca jendela kabin masinis pecah. Kerusakan kaca mengganggu perjalanan, sehingga kereta terlambat beberapa menit.
Lalu, Senin (29/7) sekitar pukul 21.10 WIB terjadi pelemparan terhadap KA U67 di antara Stasiun Bandarklippa dengan Medan. Namun, batu hanya mengenai body kereta.
http://www.merdeka.com/peristiwa/mar...uala-namu.html
norak, ndeso, itu bocah otaknya dimana sih,
Langkah PT KAI ini membuahkan hasil. Petugas menangkap tangan seorang bocah tertangkap tangan melakukan pelemparan di kawasan Bandarklippa, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Jumat (2/7).
"Bocah berinisial TR (13) diamankan personel Marinir berpakaian sipil sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi. Kita memang ada kerjasama dengan Marinir dan Brimob dalam pengamanan jalur kereta, terutama pada arus mudik Lebaran sekarang ini," ujar Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang.
TR sebenarnya tidak melempar sendiri, melainkan bersama 6 temannya. Namun, kawan-kawannya berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
Setelah ditangkap, TR bersama orang tuanya Rizal dibawa ke kantor PT KAI Divre I Sumut, Jalan HM Yamin, Medan. Di sana dia diperiksa Polsuska. Dalam pemeriksaan, TR mengaku sedang bermain lempar-lemparan dengan teman-temannya yang ada di seberang rel kereta.
"Tindak lanjut kasus ini tergantung hasil pemeriksaan. Jika membahayakan, prosesnya kita lanjutkan ke polisi. Kalau tidak, kita hanya akan beri peringatan dan membuat surat perjanjian dengan orang tuanya," jelas Rapino.
Sesuai aturan, pelaku pelemparan kereta api diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Ancaman ini dimuat dalam Pasal 180 dan Pasal 197 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Rapino mengimbau agar semua pihak membantu agar pelemparan kereta api tidak lagi terjadi. Sebab, tindakan itu membahayakan orang lain dan mengganggu perjalanan kereta api.
"Apalagi kereta bandara, tamu daerah ini ada di sana. Kalau mereka melihat pelemparan dan menceritakannya di daerah atau negara asal mereka, kan nama daerah ini yang jelek," jelas Rapino.
Sebelum penangkapan ini, KA Bandara Kuala Namu U 11 dilempar batu di jalur KA Batangkuis-Bandarklippa pada (28/7) pukul 12.40 WIB. Akibat pelemparan batu ini, kaca jendela kabin masinis pecah. Kerusakan kaca mengganggu perjalanan, sehingga kereta terlambat beberapa menit.
Lalu, Senin (29/7) sekitar pukul 21.10 WIB terjadi pelemparan terhadap KA U67 di antara Stasiun Bandarklippa dengan Medan. Namun, batu hanya mengenai body kereta.
http://www.merdeka.com/peristiwa/mar...uala-namu.html
norak, ndeso, itu bocah otaknya dimana sih,
0
7.1K
91
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan