- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasutri Pemeran Live Seks Dihukum 6 Bulan


TS
sazabi75
Pasutri Pemeran Live Seks Dihukum 6 Bulan
Surabaya (beritajatim.com) - Pasangan suami isteri (pasutri) Tommy Fukuhara alias Kevin (32) dan Nyke Hellynda alias Devi (30) pasutri terdakwa kasus live seks show akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam amar putusanya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 34 Junto 36 Undang- undang RI nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Meski sama-sama divonis enam bulan, namun nasib beruntung berpihak pada Nyke, sebab ia tak perlu menjalankan putusan tersebut. Sebab, hakim Ni Made menjatuhkan hukuman percobaan.
" Memutuskan, memberikan hukuman 6 bulan penjara terhadap Tommy dan 6 bulan penjara percobaan terhadap Nyke," ujar Hakim Ni made.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Sumantri dari Kejari Tanjung Perak.
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap dari iklan di salah satu media cetak, dalam iklan ‘live sex’ berkedok jasa pijat itu si pemasang menggunakan nama Kevin dan Devi serta mencantumkan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
Dari iklan itulah, polisi kemudian curiga. Sebab, biasanya iklan massage hanya mencantumkan satu nama, namun iklan tersebut tertera nama seorang laki-laki dan perempuan, yaitu atas nama Kevin dan Devi.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pelanggan.
Terbongkarlah kedok aktor ‘live sex’ yang dibungkus iklan jasa pijat itu. Keduanya ditangkap petugas di Hotel V3 Jalan Tambak Bayan, Surabaya pada Rabu lalu (3/4).
Terungkap dalam pemeriksaan, Kevin alias Tommy mengaku, untuk sekali show adegan ranjang berdurasi 20 menit itu, bapak dua anak itu memasang tarif Rp 850 ribu. [uci/ted]
http://www.beritajatim.com/detailnew...ihukum_6_Bulan
ada reka ulang tidak ya
Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam amar putusanya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 34 Junto 36 Undang- undang RI nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Meski sama-sama divonis enam bulan, namun nasib beruntung berpihak pada Nyke, sebab ia tak perlu menjalankan putusan tersebut. Sebab, hakim Ni Made menjatuhkan hukuman percobaan.
" Memutuskan, memberikan hukuman 6 bulan penjara terhadap Tommy dan 6 bulan penjara percobaan terhadap Nyke," ujar Hakim Ni made.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Sumantri dari Kejari Tanjung Perak.
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap dari iklan di salah satu media cetak, dalam iklan ‘live sex’ berkedok jasa pijat itu si pemasang menggunakan nama Kevin dan Devi serta mencantumkan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
Dari iklan itulah, polisi kemudian curiga. Sebab, biasanya iklan massage hanya mencantumkan satu nama, namun iklan tersebut tertera nama seorang laki-laki dan perempuan, yaitu atas nama Kevin dan Devi.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pelanggan.
Terbongkarlah kedok aktor ‘live sex’ yang dibungkus iklan jasa pijat itu. Keduanya ditangkap petugas di Hotel V3 Jalan Tambak Bayan, Surabaya pada Rabu lalu (3/4).
Terungkap dalam pemeriksaan, Kevin alias Tommy mengaku, untuk sekali show adegan ranjang berdurasi 20 menit itu, bapak dua anak itu memasang tarif Rp 850 ribu. [uci/ted]
http://www.beritajatim.com/detailnew...ihukum_6_Bulan
ada reka ulang tidak ya

0
2.9K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan