Kaskus

News

atimarwatiAvatar border
TS
atimarwati
MK: Anggota DPRD partai Gurem yg gabung HANURA tidak harus Mundur dari DPRD
FAJAR -- Sidang gugatan yang dilayangkan sejumlah legislator ditanah air, terkait penolakan kewajiban mengundurkan diri bagi legislator pindah partai akhirnya berbuah manis.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 39/PUU-XI/2013 siang tadi, dalam amar putusannya menyatakan sebagaian gugatan pemohon diterima sebagaian ditolak. Permohonan yang dikabulkan yakni tercantum dalam poin 1.1 bagian "b" menyatakaan panggota DPR datau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang
mencalokankannya.

Selanjutnya bagian "C" menyatakan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya. Sekretaris Fraksi Sulsel Bersatu, Paulus Tandiongan adalah salah satu legislator Sulsel yang menyambut baik keputusan itu.

Imengatakan mengapresiasi dan menyatakan sebagai kemenangan bagi sekira 6.000an legislator di tanah air yang saat ini mengalami nasib serupa.

"Kita sambut baik, artinya kami akan tetap mengabdi dan berkantor sebagai anggota DPRD Sulsel," kata Paulus, Rabu 31 Juli. Saat ini, Paulus tercatat sebagai legislator PDS dan merupakan caleg DPRD Sulsel periode mendatang untuk Partai Hanura. (nur)


SUMBER BERITA : http://www.fajar.co.id/metromakassar/2872249_5662.html

Komentar : Alhamduuuuuu...... Lillah.. (sambil muter2in sorban)
Diubah oleh atimarwati 01-08-2013 11:22
0
683
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan