monyet.l4mpung
TS
monyet.l4mpung
(pemukulan pramugari babel) Albertina Tolak Penangguhan Zakaria
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keinginan Kepala BPMD Propinsi Babel, Zakaria Umar Hadi 'menghirup udara segar' tak kesampaian. Permohonan penangguhan penahanan yang ia ajukan melalui penasihat hukumnya (PH) ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (31/7/2013). Dengan demikian, selama proses hukum bergulir, pejabat yang didakwa melakukan pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air itu masih harus tetap mendekam di balik jeruji besi Rutan Bukitsemut Sungailiat.

Masih ingat dengan kasus pemukulan Pramugari Pesawat Sriwijaya Air, Nur Febriyani beberapa waktu lalu? Proses peradilan perkara ini terus bergulir di PN Sungailiat. Agenda sidang, Rabu (31/7/2013) berupa pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang bernama Marsidi (31), warga asal Pangkalpinang.

Seperti biasa, saat sidang, Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Albertina Ho selalu mengkroschek setiap keterangan saksi sesuai berita acara penyidikan (BAP) polisi/jaksa. "Saya tahu setelah kejadian (setelah Nur Febriyani dipukul Zakaria). Kita tahunya dari pramugari, dari Nur Febriyani. Dia yang bilang," kata Marsidi membuka kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Rabu (31/7/2013).

Saat kejadian menurut Marsidi, ia bertugas menjaga keamanan di sekitar tangga pesawat Sriwijaya Air yang sedang menurunkan penumpang. "Waktu itu saya ada di tangga bagian bawah, saya sebagai security mengawasi penumpang yang turun. Saya lihat terdakwa (Zakaria) turun (dari pesawat). Saat itulah Febriyani teriak, ketika keluar dari pesawat. Mas..mas tolong tangkap bapak itu, bapak itu memukul saya," kata Marsidi mengenang ucapan Febriyani kepadanya saat kejadian.

Marsidi kemudian berusaha menahan Zakaria, setelah menerima keluhan korban, Febriyani. Beberapa saat kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dengan korban. "Siapa yang duluan bicara saat adu mulut itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho kepada Saksi, Marsidi. Mendengar pertanyaan ini, Marsidi berusaha mengingat kejadian, kemudian menjawab agak terbata-bata.

"Mereka saling rebutan bicara. Pramugari itu bilang bapak ini (Zakaria) kurang ajar sudah mukul saya'. Sedangkan terdakwa bilang pramugari itu dak sopan," kata Marsidi.

Albertina kemudian bertanya pada Marsidi apakah dia sempat melihat terdakwa mengisi formulir komplain terkait kejadian itu? Marsidi membenarkannya. Menurut Marsidi formulir complain yang dimaksud diisi Zakaria saat dia masih berada di Bandara Depati Amir. Namun sayang, pernyataan Marsidi diragukan oleh Albertina Ho. Albertina pun menguji Marsidi dengan pertanyaan, apa yang dimaksud dengan formulir komplain? Mendengar pertanyaan ini, Marsidi kelabakan dan akhirnya mengaku bahwa sesungguhnya dia tak tahu soal istilah formulir komplain yang dimaksud Alnbertina Ho. "Saya dak tahu formulir komplain itu apa..?" kata Marsidi mulai jujur. Mendengar pengakuan ini, Albertina menatap Marsidi dengan sorot mata tajam.

"Itu ada orang Sriwijaya duduk di belakang saudara, bisa dipecat saudara (karena tidak tahu dengan istilah formulir komplain -red). Jangan mengarang saudara (jangan mengarang kesaksian). Atau saudara mau jadi terdakwa?" bentak Albertina kesal dengan keterangan Marsidi yang dinilai sok tahu dan berbelit-belit.

Sementara saat dicrosschek kepada terdakwa, yang ia tulis beberapa saat setelah keributan di bandara hanyalah identitas dan penyebab keributan saja. Itupun tulisannya hanya ditoreh pada kertas biasa. "Saya hanya menulis di kertas (bukan formulir komplain), tentang identitas dan permasalahannya," tegas Terdakwa Zakaria meluruskan kesaksian Marsidi kepada Albertina Ho.

Beberapa menit kemudian, Albertina Ho didampingi dua anggota majelis hakimnya, Qori Oktarina dan Corpioner memutuskan, akan melanjutkan proses persidangan pada tanggal 14 Agustus 2013 mendatang. Sebelum sidang ditutup, Hoiri dan Elisa, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Zakaria sempat mempertanyakan soal permohonan penangguhan yang mereka ajukan dua pekan lalu kepada majelis hakim. Namun sayang, ternyata majelis hakim tak mau mengabulkan permohonan ini.

"Sampai saat ini majelis hakim merasa belum perlu untuk menangguhkan penahanan Terdakwa Zakaria," tegas Albertina Ho seraya memastikan, sidang berikutnya bakal digelar, 14 Agustus 2014 mendatang.
http://bangka.tribunnews.com/2013/07...nangguhan-zaka
ria

bagus cik, kalau tidak perlu. tidak harus di beri penangguhan. kebiasaan pejabat kalau kena kasus hukum alasan nya gak jauh2 karena sakit.

enak buat koruptor dijakarta gak ada cik aho, tapi gak enak buat ente kali ini emoticon-Big Grin mimpi ape ente buah zakar. emoticon-Big Grin

untuk saksi, serba susah. pasti banyak tekanan2. asal tekanan nya bukan karena fulus aja dan kemudian buat keterangan palsu emoticon-Big Grin
0
1.8K
17
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan