- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warisan Budaya kok Dipatenkan???


TS
semantic
Warisan Budaya kok Dipatenkan???
Kain tenun Bentenan atau kain daerah Minahasa yang dipatenkan di Kemenkum dan HAM oleh Yayasan Karema mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, pemerhati daerah Sulut Taufik Tumbelaka angkat bicara.
Menurut dia, Yayasan Karema sebagai pemilik atau tercatat pemegang hak paten atau hak cipta kain daerah Bentenan adalah keliru, yang seharusnya pemegang hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprop atau pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Ini karena kain Bentenan adalah warisan budaya masyarakat Bentenan di Minahasa Tenggara,” ujar Tumbelaka.
Diapun mempertanyakan apakah bisa hak paten seperti kain Bentenan yang adalah aset negara bisa dipatenkan suatu individu atau kelompok, suatu organisasi atau apapun.
“Sebaiknya diambil alih oleh Pemprov, atau pemerintah Minahasa Tenggara atau pemerintah Indonesia, Bentenan itukan kasusnya mirip dengan batik Pekalongan, batik Solo, nah itu sebaiknya nah itu seharusnya hak paten itu negara yang memegang, bukan Yayasan karena itu milik masyarakat,” jelasnya.
“Analoginya seperti tinutuan yang merupakan makanan Minahasa, apakah bisa dipatenkan satu rumah makan?” Katanya
Sumber
sumber lain
Kain Bentenan Milik Siapa
Satu lagi Gan Warisan Budaya Kain Bentenan (Batik Minahasa) Milik Bangsa khususnya Minahasa dipatenkan oleh seseorang/kelompok tertentu (kok bisa yah Warisan Budaya dipatenkan). Anehnya kalau bahasa paten itu kan untuk teknologi yah, mungkin maksudnya hak cipta kali yah yang lebih condong ke kesenian.
Terlihat sekali Gan Monopoli yang dilakukan oleh Yayasan ini. Bahkan, saat ini seseorang ada yang ditahan dan banyak pedagang barangnya yang disita berupa kain bentenan gara-gara dilaporkan oleh Yayasan ini bahwa mereka telah melanggar hak paten yang sudah dipatenkan oleh Yayasan tersebut. (padahal yang dipatenkan adalah Warisan Budaya seperti halnya Batik Jawa, Solo, dll)
Ternyata menurut penyataan pedagang2 itu, Yayasan itu ingin agar mereka membeli Kain Bentenan melalui Yayasan itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak cipta. Namun, harga yang dijual oleh Yayasan tersebut sangat mahal dibandingkan dengan mereka membeli dari supplier lain.
(nah lho, keliatan modusnya kenapa dipatenkan dan kok bisa yah dipatenkan?)
Lucunya hanya 1 orang yang ditangkap. Ironisnya orang yang ditangkap ini adalah supplier dari Yayasan tersebut dan para pedagang2 Kain Bentenan lainnya. (kalau orang yang ditangkap ini mau dan bisa, lebih baik dia saja sendiri yang patenkan Kain Bentenan itu yah)
Artikel Dari Bpk Musa
Ayo Gan di Like Page dibawah ini, sebagai wujud penolakan kita terhadap Warisan Budaya Bangsa ini yang dibuat Hak Cipta-nya oleh kelompok tertentu. Masa Rela..
Di Like Gan Pagenya
Merdekakan Kain Bentenan Minahasa dari Hak Paten Yayasan Karema

]
Menurut dia, Yayasan Karema sebagai pemilik atau tercatat pemegang hak paten atau hak cipta kain daerah Bentenan adalah keliru, yang seharusnya pemegang hak paten tersebut adalah negara atau pemerintah dalam hal ini Pemprop atau pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Ini karena kain Bentenan adalah warisan budaya masyarakat Bentenan di Minahasa Tenggara,” ujar Tumbelaka.
Diapun mempertanyakan apakah bisa hak paten seperti kain Bentenan yang adalah aset negara bisa dipatenkan suatu individu atau kelompok, suatu organisasi atau apapun.
“Sebaiknya diambil alih oleh Pemprov, atau pemerintah Minahasa Tenggara atau pemerintah Indonesia, Bentenan itukan kasusnya mirip dengan batik Pekalongan, batik Solo, nah itu sebaiknya nah itu seharusnya hak paten itu negara yang memegang, bukan Yayasan karena itu milik masyarakat,” jelasnya.
“Analoginya seperti tinutuan yang merupakan makanan Minahasa, apakah bisa dipatenkan satu rumah makan?” Katanya
Sumber
sumber lain
Kain Bentenan Milik Siapa
Satu lagi Gan Warisan Budaya Kain Bentenan (Batik Minahasa) Milik Bangsa khususnya Minahasa dipatenkan oleh seseorang/kelompok tertentu (kok bisa yah Warisan Budaya dipatenkan). Anehnya kalau bahasa paten itu kan untuk teknologi yah, mungkin maksudnya hak cipta kali yah yang lebih condong ke kesenian.
Terlihat sekali Gan Monopoli yang dilakukan oleh Yayasan ini. Bahkan, saat ini seseorang ada yang ditahan dan banyak pedagang barangnya yang disita berupa kain bentenan gara-gara dilaporkan oleh Yayasan ini bahwa mereka telah melanggar hak paten yang sudah dipatenkan oleh Yayasan tersebut. (padahal yang dipatenkan adalah Warisan Budaya seperti halnya Batik Jawa, Solo, dll)
Ternyata menurut penyataan pedagang2 itu, Yayasan itu ingin agar mereka membeli Kain Bentenan melalui Yayasan itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak cipta. Namun, harga yang dijual oleh Yayasan tersebut sangat mahal dibandingkan dengan mereka membeli dari supplier lain.
(nah lho, keliatan modusnya kenapa dipatenkan dan kok bisa yah dipatenkan?)
Lucunya hanya 1 orang yang ditangkap. Ironisnya orang yang ditangkap ini adalah supplier dari Yayasan tersebut dan para pedagang2 Kain Bentenan lainnya. (kalau orang yang ditangkap ini mau dan bisa, lebih baik dia saja sendiri yang patenkan Kain Bentenan itu yah)
Artikel Dari Bpk Musa
Quote:
Ayo Gan di Like Page dibawah ini, sebagai wujud penolakan kita terhadap Warisan Budaya Bangsa ini yang dibuat Hak Cipta-nya oleh kelompok tertentu. Masa Rela..
Di Like Gan Pagenya
Merdekakan Kain Bentenan Minahasa dari Hak Paten Yayasan Karema

]
Diubah oleh semantic 03-08-2013 16:47
0
9.6K
66


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan