- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rizal, Rizki protes di tuntut 10 tahun gara2 jualan sabu
TS
wartawanbodrex
Rizal, Rizki protes di tuntut 10 tahun gara2 jualan sabu
Medan-andalas Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, M Rizki Nasution dan Misa Zulmi alias Rizal, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Tarihoran SH.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di hadapan majelis hakim M Nur SH, di PN Medan, kemarin.
Mendengar tuntutan tersebut, salah seorang terdakwa, M Rizki Nasution langsung protes. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sabu-sabu tersebut ada di dalam jok sepeda motornya.
Menurutnya, yang memasikan sabu-sabu ke dalam jok sepeda motornya itu adalah terdakwa Rizal. Usai mendengarkan protes terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, Rizki ditangkap di salah satu warung bebek di Jalan Merak Ringroad, 7 Februari 2013 lalu. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa pemuda bernama Agam (DPO) kerap mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Untuk itu, petugas menyusun siasat dengan menjalin komunikasi dengan Agam. Lalu disepakati bahwa mereka akan bertransaksi sabu-sabu sebanyak 100 gram atau setara dengan Rp98 juta. Lalu Agam dan polisi sepakat untuk bertemu di Warung Bebek.
Namun di saat yang bersamaan, Agam menyuruh Rizal untuk menghubungi polisi dan mengaku sebagai orang suruhan Agam.
Rizal mengambil bungkusan di rumah di Jalan Bunga Raya Komplek Perumahan Griya Asam Kumbang lalu pergi ke rumah Rizki. Tak lama kemudian, dia pergi lagi mengendarai sepeda motor mio BK 5660 AAL menuju Warung Bebek sebagaimana yang telah disepakat.
Saat petugas yang menyaru sebagai pembeli menanyakan barang yang dimaksut. Lalu Rizal menelpon Rizki untuk memastikan ada bungkusan di bawah jok sepeda motor Honda Beat BK 5224 ABU.
Saat itu, Rizki membenarkan ada bungkusan. Selanjutnya dia datang ke Warung Bebek dan langsung menyerahkan sabu-sabu seberat 100 gram kepada Rizal. Oleh Rizal, sabu itu diserahkan langsung kepada petugas.
Saat itu juga, kedua terdakwa ditangkap. Pengakuannya kepada petugas, Rizal mengatakan bahwa masih ada sabu-sabu 350 gram lagi di rumah seseorang yang dia sebut bernama Gunawan (DPO) di Jalan Bunga Raya Medan Sunggal. Untuk membuktikannya, petugas langsung mengecek ke rumah yang dimaksud. Ternyata benar.
Petugas mendapati 3 bungkusan yang berisi sabu-sabu seberat 350 gram lagi yang disimpan di bawah meja tamu. Setelah ditotal, ternyata berat barang bukti keseluruhan menjadi 450 gram. engatakan bahwa kliennya Rizki tidak bersalah dalam perkara ini.
"Klien kami cuma mengantarkan bungkusan yang dia tidak ketahui. Yang namanya dia cuma disuruh sama Rizal untuk mengantar kereta, ya cuma itu perannya. Jadi klien kami tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata Husni yang ditemui di luar persidangan.
Husni juga menambahkan bahwa dia telah bicara pada Rizal dan mendapatkan pengakuan bahwa Rizal mengatakan bahwa Rizki memang tidak mengetahui bahwa barang yang diantarnya adalah sabu-sabu.
"Kita sejak awal sudah mengantongi keterangan Rizal yang mengatakan kalau Rizki memang tidak tahu. Jadi kami sangat yakin kalau Rizki tidak terlibat," pungkasnya.
sumber
dah bersalah masih juga gak terima keputusan hakim. mau nya apa sih si rizal, rizki ini?
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di hadapan majelis hakim M Nur SH, di PN Medan, kemarin.
Mendengar tuntutan tersebut, salah seorang terdakwa, M Rizki Nasution langsung protes. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sabu-sabu tersebut ada di dalam jok sepeda motornya.
Menurutnya, yang memasikan sabu-sabu ke dalam jok sepeda motornya itu adalah terdakwa Rizal. Usai mendengarkan protes terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, Rizki ditangkap di salah satu warung bebek di Jalan Merak Ringroad, 7 Februari 2013 lalu. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa pemuda bernama Agam (DPO) kerap mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Untuk itu, petugas menyusun siasat dengan menjalin komunikasi dengan Agam. Lalu disepakati bahwa mereka akan bertransaksi sabu-sabu sebanyak 100 gram atau setara dengan Rp98 juta. Lalu Agam dan polisi sepakat untuk bertemu di Warung Bebek.
Namun di saat yang bersamaan, Agam menyuruh Rizal untuk menghubungi polisi dan mengaku sebagai orang suruhan Agam.
Rizal mengambil bungkusan di rumah di Jalan Bunga Raya Komplek Perumahan Griya Asam Kumbang lalu pergi ke rumah Rizki. Tak lama kemudian, dia pergi lagi mengendarai sepeda motor mio BK 5660 AAL menuju Warung Bebek sebagaimana yang telah disepakat.
Saat petugas yang menyaru sebagai pembeli menanyakan barang yang dimaksut. Lalu Rizal menelpon Rizki untuk memastikan ada bungkusan di bawah jok sepeda motor Honda Beat BK 5224 ABU.
Saat itu, Rizki membenarkan ada bungkusan. Selanjutnya dia datang ke Warung Bebek dan langsung menyerahkan sabu-sabu seberat 100 gram kepada Rizal. Oleh Rizal, sabu itu diserahkan langsung kepada petugas.
Saat itu juga, kedua terdakwa ditangkap. Pengakuannya kepada petugas, Rizal mengatakan bahwa masih ada sabu-sabu 350 gram lagi di rumah seseorang yang dia sebut bernama Gunawan (DPO) di Jalan Bunga Raya Medan Sunggal. Untuk membuktikannya, petugas langsung mengecek ke rumah yang dimaksud. Ternyata benar.
Petugas mendapati 3 bungkusan yang berisi sabu-sabu seberat 350 gram lagi yang disimpan di bawah meja tamu. Setelah ditotal, ternyata berat barang bukti keseluruhan menjadi 450 gram. engatakan bahwa kliennya Rizki tidak bersalah dalam perkara ini.
"Klien kami cuma mengantarkan bungkusan yang dia tidak ketahui. Yang namanya dia cuma disuruh sama Rizal untuk mengantar kereta, ya cuma itu perannya. Jadi klien kami tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata Husni yang ditemui di luar persidangan.
Husni juga menambahkan bahwa dia telah bicara pada Rizal dan mendapatkan pengakuan bahwa Rizal mengatakan bahwa Rizki memang tidak mengetahui bahwa barang yang diantarnya adalah sabu-sabu.
"Kita sejak awal sudah mengantongi keterangan Rizal yang mengatakan kalau Rizki memang tidak tahu. Jadi kami sangat yakin kalau Rizki tidak terlibat," pungkasnya.
sumber
dah bersalah masih juga gak terima keputusan hakim. mau nya apa sih si rizal, rizki ini?
0
835
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan