- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?


TS
zuv0n3
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?

Spoiler for hukum:
kaskuser yg baik hati pasti selalu ninggalin komeng 

Spoiler for hukum:
kaskuser yg ngak baik pasti setelah baca trit langsung

Spoiler for hukum:
klo berkenan bagi

Spoiler for hukum:
asal jgn

Spoiler for hukum:
cek dulu



Spoiler for Cek gan:
Spoiler for Hukum:

Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang hamil? Apakah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah? Bagaimana pandangan islam mengenai wanita hamil di luar nikah lalu menikahi wanita tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita simak firman Allah SWT, "Dan wanita-wanita hamil, waktu iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."(ath-Thalaq: 4).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita yang sedang hamil hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang bukan bekas suami yang menceraikannya setelah wanita tersebut melahirkan bayinya. Ini karena wanita yang hamil itu masih menjadi hak suami yang menceraikannya.
Pada ayat lain Allah SWT menjelaskan,

"... Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa idah (menanti) itu jika Para suami itu menghendaki ishlah." (al-Baqarah: 228).
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hamil yang dimaksudkan dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut juga mencakup pengertian hamil karena perbuatan zina atau tidak? Ada yang berpendapat bahwa hamil karena perbuatan zina juga termasuk dalam pengertian hamil pada ayat tersebut.
Ini berarti wanita hamil dari perbuatan zina pun tidak boleh dinikahkan dengan siapa pun. Ada juga yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina hanya boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya. Ada lagi yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tidak termasuk dalam pengertian hamil dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut.
Ada baiknya kita kutip keputusan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, bab VIII, pasal 53, ayat 1 sampai 3:
Quote:
(1) Seorang wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikimpoikan dengat pria yang menghamilinya.
Quote:
(2) Perkimpoian dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Quote:
(3) Dengan dilangsungkannya perkimpoian pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkimpoian ulang setelah anaknya yang dikandung lahir.
Menurut mereka, hamil akibat zina termasuk dalam pengertian seperti yang dikemukakan dalam surat an-Nisa' ayat 24 (... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian...).
Bagi ulama yang berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya mencakup semua wanita hamil, baik hamil karena nikah maupun hamil karena zina, mereka berkesimpulan bahwa semua wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnva lahir.
Pada zaman Rasulullah saw. tidak pernah terjadi pernikahan wanita hamil karena zina. Kalau pendapat ini diikuti maka sikap ini adalah sikap kehati-hatian (preventif). Dengan sikap tersebut maka bebaslah yang bersangkutan dari adanya waswas, keragu-raguan, dan bebas pula dari perbedaan pendapat tersebut.
Spoiler for Pesan:
Semoga bermanfaat bagi kita semua,dan kita semua di jauhkan dari segala bentuk kemaksiatan...Aamin..
0
1.4K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan