- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jembatan Timbang jadi Rest Area, Sebaiknya Dipermanenkan Saja?


TS
kohmage
Jembatan Timbang jadi Rest Area, Sebaiknya Dipermanenkan Saja?
Jembatan Timbang Dialihfungsikan Jadi Rest Area
Jelang lebaran Idul Fitri 1434 H, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Barat (Jabar) akan menutup operasionalisasi seluruh jembatan timbang dan akan difungsikan sebagai tempat rest area bagi pemudik.
''Penutupan jembatan timbang untuk membantu kelancaran arus mudik lebaran,'' kata Enjang Trisnawan, Kepala Jembatan Timbang (KJT), Losaran, Indramayu, Jabar, Sabtu, (27/7).
Menurut Enjang, penutupan jembatan timbang berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) 2013. Penutupan jembatan timbang itu berlaku pada H-7 hingga H+7 yakni mulai 1 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB hingga 17 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB.
Dikatakannya, angkutan barang juga dilarang beroperasi mulai H-7 hingga H+7 yakni mulai dari 1 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB hingga 17 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB. Angkutan barang yang dilarang beroperasi itu yakni truk semen, truk gandeng, truk kontainer, truk ekspedisi dan truk bahan-bahan bangunan.
"Petugas jembatan timbang dari Dishub dan LLAJ Jabar akan diperbantukan untuk membantu kelancaran lalulitas pemudik di titik-titik kemacetan," kata Enjang.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, ungkap Enjang, jembatan timbang Losaran dengan area yang cukup luas ini biasanya akan difungsikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan bagi pemudik serta sebagai posko pengamanan lebaran dan posko informasi mudik.
"Halaman parkir dan kantor kami cukup luas dapat dimanfaatkan pemudik untuk beristirahat. Untuk kenyamanan, kami juga akan menyiapkan fasilitas kamar mandi, musholla, posko kesehatan gratis, pelayanan gratis service ringan kendaraan (benkel), pelayanan makanan, minuman untuk berbuka puasa dan sahur gratis,'' tutur Enjang., Bukan hanya di Losaran Jabar, tapi hampir semua jembatan timbang yang ada di pulau Jawa khususnya, setiap menyambut musim mudik lebaran selalu dialihfungsikan menjadi rest area..
http://www.republika.co.id/
Selama ini hanya sebagai sarana pemda mencari untung
Pemerintah Jawa Tengah dinilai salah menggunakan fungsi jembatan timbang, yang digunakan tak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tudingan itu terkait kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang sebagai penganti Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur retribusi jembatan timbang.
”Produk hukum dalam bentuk perda itu melanggar. Keberadaan jembatan timbang sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi,” kata Djoko Setijowarno, pengamat Transportasi dan Angkutan Jalan Raya Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jumat, 26 Juli 2013.
Menurut Djoko, peraturan daerah itu memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi batas tonase, dengan syarat pemerintah mendapat pemasukan dari retribusi kelebihan barang. “Seharusnya jembatan timbang menurunkan kelebihan barang, bukan malah meloloskan dengan syarat denda,” kata dia.
Penyalahgunaan jembatan timbang di Jawa Tengah, kata Djoko, berdampak pada kerusakan jalan di sepanjang jalur pantai utara, yang seharusnya bisa dikontrol lewat jembatan timbang. Keberadaan perda yang mengatur retribusi di jembatan timbang itu meredupkan ketegasan sanksi kelebihan tonase serta berdampak pada kerusakan jalan yang semakin tak terkendali.
Padahal, kata Djoko, pemasukan dari retribusi denda kelebihan tonase angkutan barang di Jawa Tengah hanya kurang lebih Rp 30 miliar per tahun. Namun, dampak yang ditimbulkan di sepanjang jalur Pantura di Jawa mencapai hingga Rp 1,2 triliun.
Dia meminta peraturan itu dicabut untuk melindungi jalan raya sepanjang Pulau Jawa. “Karena pemerintah Jawa Tengah sebagai pemegang wilayah lintasan penghubung, antar daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan aturan pengendalian muatan angkutan barang sudah sempurna karena tak hanya memuat denda, tapi juga sanksi. “Itu lebih baik dari Perda Nomor 4 Tahun 2001,” kata Urip lewat pesan singkat telepon genggamnya.
Pengendalian muatan angkutan barang di jalan provinsi itu, menurut Urip, sangat penting untuk mengontrol pelangaran tonase. Aturan tonase itu dilakukan 17 jembatan timbang yang ada.
http://www.tempo.co.id
Sebenarnya apa fungsi dari Jembatan Timbang
Jembatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian. Sebenarnya istilah yang benar adalah Timbangan Jembatan.
Dasar Hukum adalah KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
[1]. Fungsi pemantauan
Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek.
[2]. Fungsi pengawasan
Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut.
[3]. Fungsi penindakan
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
http://id.wikipedia.org/
Akibat jembatan Timbang disalahgunakan
1. Truk bisa Berjingkrak Ala Kuda Liar

[URL=http://s1312.photobucket.com/user/Farid_Zuhri/media/208350_truk-kelebihan-muatan-di-china_663_382_zps05f92c68.jpg.html]

]
Sama kek ini gan..

2. Jalan Aspal jadi Medan Off Road


Klo sudah begitu Jalanan bakal disulap jadi kebun Pisang

3. Kemacetan dan Kecelakaan




4. Overload = Overacting




5. Jadi Rumah Pribadi

Bobroknya pengelolaan aset oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mencuat kepermukaan. Salah satunya adalah Jembatan Timbang Medan-Belawan Km 16,5 Labuhan Deli yang kini beralihfungsi menjadi rumah tinggal.
Plank bertuliskan tanah pertapakan perkantoran seluas 1,296 M2 milik Pemprov/Dinas Perhubungan Sumut, bernomor 11.02.0006.01.70.03.01/01.01.11.04.0011, masih jelas terpampang di depan adalah Jembatan Timbang Medan-Belawan Km 16,5 Labuhan Deli.
Namun, fakta aset Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mencuat kepermukaan, kini beralihfungsi menjadi rumah tinggal. Menurut warga setempat Sulaiman (56) ketika ditemui Harian Orbit. Selasa (9/4), mengatakan jembatan timbang itu sudah lama beralih fungsi menjadi tempat tinggal. Padahal, jelas warga tersebut, sejak pagi hingga tengah malam banyak truk bermuatan yang melintasi jalan di kawasan itu.
Fakta itu juga diperkuat dari pantauan di lapangan. Sekira pukul 11.00 WIB, saat Harian Orbit melintasi jalan Krakatau Medan, kurang lebih 10 orang petugas Dishub melakukan pemeriksaan truk dan angkutan itu tanpa melakukan penimbangan di jembatan timbang.
http://www.harianorbit.com/
Jadi ide Jembatan Timbang jadi Rest Area, apa enaknya dibuat permanen saja gan, lebih bermanfaat, selain itu juga mencegah pungli dan kolusi, bijimane menurut agan-agan?
Jelang lebaran Idul Fitri 1434 H, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Barat (Jabar) akan menutup operasionalisasi seluruh jembatan timbang dan akan difungsikan sebagai tempat rest area bagi pemudik.
''Penutupan jembatan timbang untuk membantu kelancaran arus mudik lebaran,'' kata Enjang Trisnawan, Kepala Jembatan Timbang (KJT), Losaran, Indramayu, Jabar, Sabtu, (27/7).
Menurut Enjang, penutupan jembatan timbang berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) 2013. Penutupan jembatan timbang itu berlaku pada H-7 hingga H+7 yakni mulai 1 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB hingga 17 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB.
Dikatakannya, angkutan barang juga dilarang beroperasi mulai H-7 hingga H+7 yakni mulai dari 1 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB hingga 17 Agustus 2013, pukul 00.00 WIB. Angkutan barang yang dilarang beroperasi itu yakni truk semen, truk gandeng, truk kontainer, truk ekspedisi dan truk bahan-bahan bangunan.
"Petugas jembatan timbang dari Dishub dan LLAJ Jabar akan diperbantukan untuk membantu kelancaran lalulitas pemudik di titik-titik kemacetan," kata Enjang.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, ungkap Enjang, jembatan timbang Losaran dengan area yang cukup luas ini biasanya akan difungsikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan bagi pemudik serta sebagai posko pengamanan lebaran dan posko informasi mudik.
"Halaman parkir dan kantor kami cukup luas dapat dimanfaatkan pemudik untuk beristirahat. Untuk kenyamanan, kami juga akan menyiapkan fasilitas kamar mandi, musholla, posko kesehatan gratis, pelayanan gratis service ringan kendaraan (benkel), pelayanan makanan, minuman untuk berbuka puasa dan sahur gratis,'' tutur Enjang., Bukan hanya di Losaran Jabar, tapi hampir semua jembatan timbang yang ada di pulau Jawa khususnya, setiap menyambut musim mudik lebaran selalu dialihfungsikan menjadi rest area..
http://www.republika.co.id/
Selama ini hanya sebagai sarana pemda mencari untung
Pemerintah Jawa Tengah dinilai salah menggunakan fungsi jembatan timbang, yang digunakan tak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tudingan itu terkait kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang sebagai penganti Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur retribusi jembatan timbang.
”Produk hukum dalam bentuk perda itu melanggar. Keberadaan jembatan timbang sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi,” kata Djoko Setijowarno, pengamat Transportasi dan Angkutan Jalan Raya Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jumat, 26 Juli 2013.
Menurut Djoko, peraturan daerah itu memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi batas tonase, dengan syarat pemerintah mendapat pemasukan dari retribusi kelebihan barang. “Seharusnya jembatan timbang menurunkan kelebihan barang, bukan malah meloloskan dengan syarat denda,” kata dia.
Penyalahgunaan jembatan timbang di Jawa Tengah, kata Djoko, berdampak pada kerusakan jalan di sepanjang jalur pantai utara, yang seharusnya bisa dikontrol lewat jembatan timbang. Keberadaan perda yang mengatur retribusi di jembatan timbang itu meredupkan ketegasan sanksi kelebihan tonase serta berdampak pada kerusakan jalan yang semakin tak terkendali.
Padahal, kata Djoko, pemasukan dari retribusi denda kelebihan tonase angkutan barang di Jawa Tengah hanya kurang lebih Rp 30 miliar per tahun. Namun, dampak yang ditimbulkan di sepanjang jalur Pantura di Jawa mencapai hingga Rp 1,2 triliun.
Dia meminta peraturan itu dicabut untuk melindungi jalan raya sepanjang Pulau Jawa. “Karena pemerintah Jawa Tengah sebagai pemegang wilayah lintasan penghubung, antar daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan aturan pengendalian muatan angkutan barang sudah sempurna karena tak hanya memuat denda, tapi juga sanksi. “Itu lebih baik dari Perda Nomor 4 Tahun 2001,” kata Urip lewat pesan singkat telepon genggamnya.
Pengendalian muatan angkutan barang di jalan provinsi itu, menurut Urip, sangat penting untuk mengontrol pelangaran tonase. Aturan tonase itu dilakukan 17 jembatan timbang yang ada.
http://www.tempo.co.id
Sebenarnya apa fungsi dari Jembatan Timbang
Jembatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian. Sebenarnya istilah yang benar adalah Timbangan Jembatan.
Dasar Hukum adalah KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
[1]. Fungsi pemantauan
Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek.
[2]. Fungsi pengawasan
Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut.
[3]. Fungsi penindakan
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
http://id.wikipedia.org/
Akibat jembatan Timbang disalahgunakan
1. Truk bisa Berjingkrak Ala Kuda Liar

[URL=http://s1312.photobucket.com/user/Farid_Zuhri/media/208350_truk-kelebihan-muatan-di-china_663_382_zps05f92c68.jpg.html]


Sama kek ini gan..

2. Jalan Aspal jadi Medan Off Road


Klo sudah begitu Jalanan bakal disulap jadi kebun Pisang

3. Kemacetan dan Kecelakaan




4. Overload = Overacting




5. Jadi Rumah Pribadi

Bobroknya pengelolaan aset oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mencuat kepermukaan. Salah satunya adalah Jembatan Timbang Medan-Belawan Km 16,5 Labuhan Deli yang kini beralihfungsi menjadi rumah tinggal.
Plank bertuliskan tanah pertapakan perkantoran seluas 1,296 M2 milik Pemprov/Dinas Perhubungan Sumut, bernomor 11.02.0006.01.70.03.01/01.01.11.04.0011, masih jelas terpampang di depan adalah Jembatan Timbang Medan-Belawan Km 16,5 Labuhan Deli.
Namun, fakta aset Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mencuat kepermukaan, kini beralihfungsi menjadi rumah tinggal. Menurut warga setempat Sulaiman (56) ketika ditemui Harian Orbit. Selasa (9/4), mengatakan jembatan timbang itu sudah lama beralih fungsi menjadi tempat tinggal. Padahal, jelas warga tersebut, sejak pagi hingga tengah malam banyak truk bermuatan yang melintasi jalan di kawasan itu.
Fakta itu juga diperkuat dari pantauan di lapangan. Sekira pukul 11.00 WIB, saat Harian Orbit melintasi jalan Krakatau Medan, kurang lebih 10 orang petugas Dishub melakukan pemeriksaan truk dan angkutan itu tanpa melakukan penimbangan di jembatan timbang.
http://www.harianorbit.com/
Jadi ide Jembatan Timbang jadi Rest Area, apa enaknya dibuat permanen saja gan, lebih bermanfaat, selain itu juga mencegah pungli dan kolusi, bijimane menurut agan-agan?
Diubah oleh kohmage 29-07-2013 13:19
0
3.1K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan