Permisi agan-agan sekalian, ane mau share soal pengelolaan limbah Freeport Indonesia nih.
Quote:
Limbah tidak berbahaya Freeport Indonesia ditangani di tiga lokasi yang telah ditentukan, yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk limbah tak bergerak dan sebuah TPA untuk limbah terurai dan limbah lainnya, yang dilengkapi dengan sebuah sistem pengumpulan dan pengolahan. Kesepuluh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kami dikelola sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia. Mutu air limbah dari semua instalasi itu dipantau secara berkala terkait dengan parameter pH, kebutuhan oksigen biologi (BOD), total padatan tersuspensi dan lemak, serta minyak sesuai dengan baku mutu.
Kami mengembangkan sebuah rencana dan mendapatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan abu dari unit boiler pada sarana pembangkit listrik kami yang menggunakan bahan bakar batubara yang dicampur 5 hingga10% semen untuk keperluan proyek infill di daerah operasi kami. Hal ini berguna untuk memanfaatkan timbunan abu kami untuk kegiatan produktif.
Pada tahun ini PTFI berpartisipasi dalam Penghargaan Energi Pratama 2012 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tim dari Balitbang-ESDM telah melakukan kunjungan sosialisasi dan identifikasi ke area kerja PTFI pada bulan Juni 2012. Program Penghargaan Energi Pratama dikhususkan bagi perusahaan yang memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif sebagai korporat yang melakukan, memberikan sumbangan nyata dalam hal pengembangan teknologi baru, inovasi, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi. PTFI juga telah melaksanakan program efisiensi energi, yang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari audit energi oleh konsultan (ERM) pada awal tahun 2011.
Selama tahun 2011, Freeport Indonesia telah melakukan beberapa aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan keanekaragaman hayati di area kontrak karya pada tiga kawasan pemantauan, yaitu kawasan dataran tinggi, kawasan dataran rendah dan kawasan muara sungai. Pemantauan di kawasan dataran tinggi dilakukan di area Ertsberg dan Grasberg, di dataran rendah dilakukan di kawasan pengendapan pasir sisa tambang (sirsat) dalam Tanggul Ganda, sedangkan di kawasan muara sungai dilakukan di Sungai Mawati, Sungai Otakwa dan di Pulau Ajkwa di muara Sungai Ajkwa.
Sumber:
http://adityadicky.wordpress.com/201...t-indonesia-2/
Sekian info dari ane. Terima kasih