Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ensetyaAvatar border
TS
ensetya
Memiliki DVD Bajakan Akan Dijerat Pasal


JAKARTA - Kepala Subbidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, mengatakan akan ada pasal yang dapat menghukum seseorang yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan.

Ia mengatakan, pelaku yang terbukti memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan denda sepuluh kali lipat harga resmi dari CD atau DVD terkait.

“Sedang dalam rancangan, perubahan undang-undang tentang pasal pembajakan,” kata Salmon kepada awak Okezone di Jakarta, Minggu (28/7/2013).

“Orang yang terbukti membeli dan memiliki CD atau DVD bajakan akan dikenakan pidana denda sepuluh kali lipat harga resmi dari CD atau DVD tersebut,” tutur Salmon menjelaskan inti dari pasal yang masih dalam rancangan.

Dikatakan olehnya, pasal ini dibuat untuk meredam kasus pembajakan hak cipta yang semakin marak seiring semakin canggihnya teknologi.

“Pasal ini sengaja dibuat untuk memberikan efek jera pada pelaku,” katanya. Lebih lanjut dirinya mengatakan undang-undang ini juga berlaku bagi para pengguna barang bajakan dalam jenis lain seperti tv kabel.

Tak hanya pembajakan CD atau DVD yang jumlahnya semakin meningkat tahun ke tahun, pembajakan layanan tv berbayar juga kian marak hingga tahun 2013. Sampai saat ini pelanggan tv kabel ilegal mencapai 6 juta

Quote:
Diubah oleh ensetya 28-07-2013 16:16
0
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan