- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dibilang Konspirasi FBI Oleh PDIP, KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir


TS
penggugatmk
Dibilang Konspirasi FBI Oleh PDIP, KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir
Quote:
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dipastikan bukan tersangka terakhir kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi, masih mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan politisi PDI Perjuangan itu saja.
"Kasus ini masih dikembangkan, belum berhenti pada titik IEM (Izedrik Emir Moeis) ini sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (11/7).
Dia menegaskan, sebaiknya menunggu saja sejauh mana perkembangan dan kemana arah pengembangan kasus ini.
Dia membantah lamanya pemeriksaan dan penahanan dari waktu penetapan anakbuah Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena KPK kekurangan bukti.
"Seseorang ditetapkan jadi tersangka itu ada dua alat bukti yang cukup. Bukan berarti tidak cukup, tapi harus dilengkapi dulu berkasnya," ujar dia.
Menurut Johan, Emir Moeis disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
jpnn
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi, masih mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan politisi PDI Perjuangan itu saja.
"Kasus ini masih dikembangkan, belum berhenti pada titik IEM (Izedrik Emir Moeis) ini sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (11/7).
Dia menegaskan, sebaiknya menunggu saja sejauh mana perkembangan dan kemana arah pengembangan kasus ini.
Dia membantah lamanya pemeriksaan dan penahanan dari waktu penetapan anakbuah Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena KPK kekurangan bukti.
"Seseorang ditetapkan jadi tersangka itu ada dua alat bukti yang cukup. Bukan berarti tidak cukup, tapi harus dilengkapi dulu berkasnya," ujar dia.
Menurut Johan, Emir Moeis disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
jpnn
Quote:
Emir Moeis Ditahan, Johan Budi: Langkah KPK Tak Berhenti Disitu Saja
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Emir Moeis (EM) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah KPK pun tak berhenti sampai disitu saja. KPK juga memastikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat pidana korupsi.Namun KPK meminta publik untuk bersabar, karena penyelidikan masih dilakukan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press conferencenya mengatakan KPK masih menunggu perkembangannya, dan kemana arah pengembangannya.
"Masih dikembangkan, belum berhenti pada titik EM ini sebagai tersangka. Kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya, kemana arah pengembangannya," ujar Johan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Johan menambahkan, hampir setahun berlalu sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Emir akhirnya ditahan. "Tentu ini penyidik yang tahu ya kenapa tersangka baru ditahan sekarang," tambah Johan.
Menurut Johan, dalam rangka melengkapi berkas, sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi dari luar negeri sudah dilakukan. Setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua, tapi belum tahu kapan," ungkapnya.
Kontruksi sangkaan Emir yaitu bahwa politikus PDIP itu disangka menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung. KPK terus menelusuri siapakah oknum pemberinya.
Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.
Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn)
beritahukum
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Emir Moeis (EM) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah KPK pun tak berhenti sampai disitu saja. KPK juga memastikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat pidana korupsi.Namun KPK meminta publik untuk bersabar, karena penyelidikan masih dilakukan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press conferencenya mengatakan KPK masih menunggu perkembangannya, dan kemana arah pengembangannya.
"Masih dikembangkan, belum berhenti pada titik EM ini sebagai tersangka. Kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya, kemana arah pengembangannya," ujar Johan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Johan menambahkan, hampir setahun berlalu sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Emir akhirnya ditahan. "Tentu ini penyidik yang tahu ya kenapa tersangka baru ditahan sekarang," tambah Johan.
Menurut Johan, dalam rangka melengkapi berkas, sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi dari luar negeri sudah dilakukan. Setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua, tapi belum tahu kapan," ungkapnya.
Kontruksi sangkaan Emir yaitu bahwa politikus PDIP itu disangka menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung. KPK terus menelusuri siapakah oknum pemberinya.
Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.
Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn)
beritahukum
kira-kira kader moncong putih manalagi ya yang bakal kena

ini berita konstipasinya

Diubah oleh penggugatmk 28-07-2013 17:38
0
1K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan