Kaskus

News

vanelskiAvatar border
TS
vanelski
Program Kompensasi dan Ketentuan KPS
Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dianggap merugikan bagi sebagian orang. Tentu hal ini dilatarbelakangi oleh kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan-kenaikan harga bahan pokok seperti beras, ayam, daging, sayuran dan harga tarif transportasi umum. Namun tahukah Anda? Bahwa pemerintah mengutuskan kebijakan tersebut justru karena ingin berpihak kepada rakyat yang lebih membutuhkan. Program kompensasi merupakan bukti sarana penyampaian keputusan pemerintah tersebut.

Pemerintah memastikan akan menyalurkan sejumlah bantuan bagi masyarakat miskin yang terkena kebijakan baru tersebut melalui program kompensasi. Program kompensasi merupakan progam yang dijalankan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk menyalurkan dana yang diperoleh dari subsidi BBM kepada rakyat kecil.

Program Kompensasi tersebut akan terbagi dalam dua program utama yaitu program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Program Sosial (P4S), serta program khusus yang bersifat sementara.

Untuk proram P4S, pemerintah telah menyiapkan Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi beras miskin (Raskin). Sementara program khusus sementara diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan infrastruktur dasar.

Untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan ini akan diberikan kepada siswa yang kurang mampu dalam hal finansial. Bantuan ini tercatat untuk 16,6 juta orang siswa di berbagai daerah. BSM diberikan dalam bentuk uang dan dalam bentuk buku, seragam, dan alat tulis. Yang kedua adalah Program Keluarga Harapan, program ini akan diberikan khusus kepada 2,4 juta rumah tangga yang sangat kurang mampu dalam hal finansial.

Selain 2 macam bantuan tersebut, ada bantuan yang ketiga yaitu subsidi Raskin. Pemerintah akan memberikan bantuan Raskin kepada sekitar 15,5 juta rumah tangga. Yang terakhir adalah Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan Infrastruktur Dasar. Program ini bertujuan mempertahankan kelangsungan hidup sehari-hari masyarakat miskin. BLSM ini disalurkan dalam bentuk uang tunai masing-masing mendapati Rp.150.000,00. Untuk infrastruktur dasar, Pemerintah akan membangun infrastruktur baik dari segi SDA dan SDM.

Untuk mendapatkan program-program tersebut, warga yang membutuhkan harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).Dengan memiliki KPS, warga berhak menerima program-program perlindungan sosial seperti yang sudah disebutkan di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin. Kartu Perlindungan Sosial akan dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero) tanpa dipungut biaya apapun.
Rumah tangga sasaran yang tercatat mendapat kartu tersebut tentu diharapkan dapat memenuhi syarat dan ketentuan saat pengambilan dana kompensasi tersebut. Berikut merupakan syarat dan ketentuannya :
• Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku
• Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
• Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
• Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
• Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.

Untuk mendapatkan dana program kompensasi seperti yang telah dijabarkan di atas, Rumah Tangga Sasaran (RTS) perlu memperhatikan dan memahami ketentuan-ketentuan tersebut untuk berhasilnya program Kompensasi tersebut.



Diubah oleh vanelski 28-07-2013 05:11
0
826
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan