- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suap & Korupsi Landa MA & Hakim Agung: Digugatlah Intergritas & Moralitasnya!
TS
karmila
Suap & Korupsi Landa MA & Hakim Agung: Digugatlah Intergritas & Moralitasnya!
Keponakan Hotma Sitompoel Diduga Akan Suap Asisten Hakim Agung
25/07/2013 18:51
Mario C. Bernardo S.H.
Liputan6.com, Jakarta : Mario C Bernardo, yang diketahui keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menyuap pegawai Mahkamah Agung. Informasi yang dikumpulkan Liputan6.com, Kamis (25/7/2013), Mario hendak menyuap tim majelis hakim yang menangani perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Penyuapan dilakukan melalui salah satu asisten hakim agung," kata sumber Liputan6.com. Pengintaian terhadap Mario sudah dilakukan KPK sejak Rabu 24 Juli kemarin malam. Yang dinantikan KPK pun akhirnya terjadi. Mario kemudian ditangkap di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates.
http://news.liputan6.com/read/649381...en-hakim-agung
Suap Staf MA Diduga Berujung ke Hakim Agung
JUM'AT, 26 JULI 2013 | 18:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, tertangkap tangan ketika menerima suap. Menurut anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI Eva Kusuma Sundari, suap tersebut disinyalir akan berujung ke hakim agung. "Logikanya pasti tidak hanya berhenti di staf MA itu," kata Eva ketika dihubungi Jumat, 26 Juli 2013. Meskipun Hakim Agung kemungkinan tak terlibat, putusannya pasti dipengaruhi juga oleh staf. Dia mengibaratkan hakim agung seperti majikan yang menerima berkas-berkas yang disiapkan oleh pembantunya.
Eva menuturkan perlu adanya reformasi di MA. Reformasi tak cukup hanya di level hakim agung, tetapi juga di jajaran staf pegawainya. Kecurangan bisa dicegah bila hakim agung dan staf mahkamah direformasi. Dia meminta Komisi Yudisial untuk mendorong reformasi di seluruh pihak Mahkamah Agung. "Jadi, semua sistem harus direformasi," ucapnya. MA harus menampilkan wajah yang transparan dan propemberantasan korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan di Mahkamah Agung, Djodi Suoratman. Ia diduga menerima suap dari Mario C. Bernardo, pengacara di kantor Hotma Sitompul. Penyidik menemukan duit sebesar Rp 77 juta yang diduga merupakan pemberian Mario.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...ke-Hakim-Agung
Di Balik Penangkapan Pengacara di Kantor Hotma
JUM'AT, 26 JULI 2013 | 06:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan di Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Ia diduga menerima suap dari Mario C. Bernado, pengacara di kantor Hotma Sitompul. “Diduga, ini berkaitan dengan penanganan perkara di MA,”kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 26 Juli 2013 kemarin.
Djodi ditangkap ketika sedang naik ojek di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dari tangan bekas pegawai satuan pengamanan MA ini, penyidik menemukan duit Rp 80 juta yang diduga merupakan pemberian Mario, keponakan Hotma. Mario juga dibekuk KPK di kantornya. Sampai tadi malam, keduanya masih diperiksa KPK.
http://www.tempo.co/read/fokus/2013/...i-Kantor-Hotma
DPR: Tak Beri Suap, Pengacara Tak Laku
SABTU, 27 JULI 2013 | 21:27 WIB
Nudiman Munir
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nudiman Munir, mengatakan profesi advokat di Indonesia masih rentan dengan praktek suap. Nudirman, yang juga advokat, ini bahkan bisa mengklasifikasikan tiga tipe pengacara berdasar praktek suap. Pertama, advokat yang tak pernah pakai cara suap kepada majelis hakim. Kedua, advokat yang tak mau memberi suap, tapi tak melarang kliennya memberikan sendiri suap kepada hakim. Ketiga, advokat yang dari awal sudah punya strategi menyuap hakim. "Advokat yang pertama rata-rata kasusnya kalah terus," kata Nudirman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2013. Ironisnya, karena selalu kalah, lambat laun advokat bersih bakal turun pamor, bahkan tenggelam kariernya. Walhasil pengacara bersih tak laku lagi.
Hal tersebut diakui Nudirman menjadi alasan pengacara bersih menjadi galau. Menurut dia, bukan hanya Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi yang hakimnya bisa disuap, hakim di Mahkamah Agung tak mau kalah. Bahkan, mereka semakin jumawa ketika dianggap sebagai wakil Tuhan. Apalagi Hakim Agung enggan diintervensi. Ini yang membuat Hakim Agung semakin berkuasa di persidangan dan berkuasa pula menerima suap.
Advokat, Taufik Basari membenarkan pernyataan Nudirman. Padahal menurut dia, sangat disayangkan jika pengacara mengambil cara suap untuk memenangkan perkara. Menyuap hakim sama saja dengan menginjak Ilmu hukum yang telah dipelajari. "Advokat susah payah belajar hukum tapi akhirnya malah gunakan ilmu lobi dalam memenangkan perkara," kata dia.
Dosen dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan meminta advokat untuk menolak memberi suap, apa pun resikonya. Untuk meminimalisir resiko, hakim pun harus diajak bersih-bersih dari praktik suap. Sebagai penyemangat, advokat dan hakim harus ingat profesi mereka sangat mulia sebagai ujung tombak keadilan masyarakat. "Berjuang demi penegakan hukum, bukan penegakan uang," kata Asep. Contoh nyata yang bisa mulai dilakukan, yakni membatasi hubungan antara pengacara dan hakim. Sesuai aturan, kedua pendekar hukum yang berperkara tak boleh berkomunikasi di luar persidangan. "Mari kembali bekerja secara profesional."
Kasus terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Djodi diduga menerima suap puluhan juta rupiah dari pengacara Mario C. Bernardo. Walhasil, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...acara-Tak-Laku
Suasana rapat internal di MA (source pic)
DPR Menggugat Lembaga MA yang Angker, Tertutup & Tak ada Transparansi:
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!
SABTU, 27 JULI 2013 | 21:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, mengkritik pengadilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang tertutup dan angker. Paling parah, tidak ada transparansi yang dijunjung oleh Mahkamah, baik masalah persidangan maupun masalah teknis lainnya. Saking tidak transparannya, sidang Mahkamah sangat sulit diakses masyarakat umum, meski dari aturan sidang Mahkamah terbuka untuk umum. "Sidang MA terbuka untuk umum, itu bohong," kata Nudirman dengan suara lantang dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2013.
Bukan perkara mudah bagi masyarakat untuk menyaksikan sebuah sidang di Mahkamah. Bahkan, untuk memasuki gedung Mahkamah terbilang sulit. Nudirman masih ingat peristiwa seorang pria tua yang diusir dari gedung Mahkamah lantaran memakai sendal jepit. Mahkamah juga tak ramah bagi pengacara. Nudirman yang juga mantan pengacara, ini bercerita susahnya meminta salinan putusan sidang. Entah apa sebabnya, panitera sidang seakan memperlama waktu kerja mereka. "Seharusnya meminta salinan putusan tidak lama, sekarang kalau tidak dikasih uang pelicin tidak bakal cepat," kata dia. "Mengandalkan informasi putusan melalui situs resmi Mahkamah, sama saja susahnya."
Atas ketertutupan Mahkamah ini memberi ruang dan kesempatan pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan praktek suap. Walhasil, banyak putusan Hakim Agung yang secara manusiawi berat sebelah. Komisi Hukum, kata Nudirman, sudah punya sejumlah pekerjaan rumah membenahi masalah ini. Salah satunya akan merumuskan Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung. "Salah satu poinnya mengevaluasi ketidaktransaparan kinerja MA."
Kasus terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Djodi diduga menerima suap puluhan juta rupiah dari pengacara Mario C. Bernardo. Walhasil keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...uka-DPR-Bohong
Hakim Agung bukan lagi Wakil Tuhan
SATURDAY, 27 JULY 2013 21:19
JAKARTA - Transaksi suap di Mahkamah Agung seolah menjadi hal lumrah lantaran pemikiran lama masyarakat terhadap para penjabat hakim agung. Jika ingin memberantas mafia peradilan, Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang harus menjadi pusat perhatian. Di gedung Mahakamah Agung itu tidak ada transparansi. Bahkan untuk sidang pun belum sepenuhnya terbuka untuk umum. "Yang jadi masalah adalah bahwa hakim agung itu boleh seenaknya melanggar undang-undang," ungkap anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, dalam diskusi "Advokat Juga Manusia" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, hari ini.
Nudirman menjelaskan, pelanggaran peraturan kerap dilakukan oleh banyak hakim agung. Sementara, masyarakat punya penilaian yang terjebak dalam suasana penjajahan Belanda, di mana pihak-pihak penegak hukum, yakni hakim, jaksa dan polisi, dianggap tidak pernah berbuat salah. Menurutnya, sebutan "wakil Tuhan" kepada para hakim agung adalah produk dari pemikiran lama abad ke-16. Padahal, di negara maju sebutan itu tak berlaku lagi pada para hakim. "Makanya hakim agung kita tidak takut dihukum karena mereka merasa benar," lanjutnya.
Akibat hal itu, menurut politisi fraksi Golkar ini, proses pemberantasan mafia hukum dan segala hal yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia tidak kunjung alami kemajuan. "Kalau itu dibiarkan, penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah terlaksana sampai hari kiamat," tutup Nudirman. Selanjutnya dikatakan, kasus penangkapan advokat dengan pejabat atau pegawai suatu instansi hukum merupakan barang yang lumrah di Indonesia.
Sebut saja misalnya kasus penasihat hukum Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang tertangkap tangan saat memberikan uang kepada Panitera Pengadilan Tinggi DKI. Begitu juga dengan kasus advokat Haposan Hutagalung dan Jaksa Cyrus Sinaga yang terkait kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan. "Bukan rahasia umum praktek dagang hukum istilah lain dikenal dengan mafia peradilan demikian melembaga di negara kita. Advokat terjebak dalam siklus lingkaran setan sistem koruptif," kata mantan advokat dan juga pengamat sosial hukum The Indonesian Reform, Martimus Amin, dalam keterangan persnya, hari ini.
Karena itu, ungkap Martimus, tidak usah heran bila banyak kasus penangkapan advokat. Sebab advokat juga sudah tidak mampu lagi menjalankan profesinya sebagai penjaga peradilan. "Menghadapi situasi anomali ini posisi advokat tak lebih broker atau kaki tangan instansi hukum. Dalam arti, advokat tidak semata mengandalkan kecakapan ilmu hukum, juga keluasan koneksi dan kepiawaian lobinya memenangi perkara. Jika ia tidak memiliki kehandalan tersebut niscaya kantornya tergulung zaman," jelas Martimus.
Mengutip Prof Daniel S. Lev, Martimus pun mengatakan bahwa mafia peradilan di Indonesia mulai tumbuh sejak 1962. Tindakan tercela ini dipelopori pertama kalinya oleh Jaksa. Jaksa melihat celah pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi sarana memperkaya diri. Salah satunya, kewenangan menahan seseorang. Lantas dengan membayar sejumlah uang orang itu dilepaskan. "Pengadilan mengetahui dan jaksa pun berbagi rezeki dengan hakim. Advokat terpaksa mengikuti alur permainan ini. Bila tidak, perkaranya akan dipersulit atau tidak dimenangkan," demikian Martimus.
http://www.waspada.co.id/index.php?o...ukum&Itemid=91
Quote:
Palsukan Vonis, Hakim Agung Dipecat
12 Desember 2012 - 09.25 WIB
Achmad Yamani
JAKARTA (RP) - Pupus sudah harapan Achmad Yamanie untuk mengakhiri karirnya sebagai Hakim Agung dengan terhormat. Kemarin, dia resmi dipecat. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membuktikan kalau Hakim Agung 68 tahun telah melanggar kode etik hakim. Dia terbukti memalsukan vonis gembong Narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan.
Sidang yang berjalan sejak pukul 09.15 WIB hingga 13.30 WIB di Gedung Mahkamah Agung (MA) itu berjalan alot. Yamanie mencoba membela diri, ‘’Saya tidak tahu kenapa putusan bisa berubah. Saya tak pernah mengubahnya,’’ ujar Yamanie. Di hadapan tujuh majelis hakim dari MA dan Komisi Yudisial (KY), pria yang sudah menjadi pengadil selama 40 tahun itu baru tahu ada putusan 12 tahun untuk Hanky Gunawan.
http://www.riaupos.co/berita.php?act...6#.UfRPctLfCfc
Bebaskan Penyelundup 30 Kontainer BB, Eks Hakim Agung Djoko Diperiksa KY
Djoko Sarwoko
Jakarta - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko akhirnya mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada pukul 11.53 WIB sendirian tanpa dikawal ajudan. Dia dipanggil KY terkait vonis bebas penyelundup 30 kontainer Blackberry (BB) di tingkat peninjauan kembali (PK). "Ya, nggak tahu, saya cuma mematuhi undangan pemeriksaan dari KY," ujar Djoko kepada wartawan ketika ditanya keperluan ke KY, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013). KY membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Sarwoko yang juga merupakan ketua majelis dalam sidang PK terkait putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas. Di kasasi Jonny dihukum terkait kasus penyelundupan 30 kontainer BB.
[url]http://news.detik..com/read/2013/03/26/122917/2203869/10/bebaskan-penyelundup-30-kontainer-bb-eks-hakim-agung-djoko-diperiksa-ky[/url]
--------------------------
Kalau institusi tertinggi dibidang hukum di negeri ini saja sudah begitu, terus kemana lagi rakyat mencari keadilan?
0
3K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan