- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perampok Cinde Di Bulan Ramadhan Bagi-bagi Uang
TS
silo8954
Perampok Cinde Di Bulan Ramadhan Bagi-bagi Uang
Ilustrasi Perampok
Perampok terakhir di Ruko Cinde Candisari Semarang, Tubagus Indra Gunawan (36) melakukan pencucian uang hasil perampokan dengan mengirimkan kepada keluarga. Dari hasil merampok uang sebesar Rp 620 juta, ia mendapatkan bagian Rp 190 juta. Sebanyak Rp 150 di antaranya diberikan kepada istri dan anaknya melalui transfer.
Di depan polisi, Indra, yang ditangkap di Jakarta, Jumat (26/7), mengakui perbuatannya bersama Sindu Danuarta (36) dan Hendrik alias Aji (37) yang ditangkap sebelumnya. Ia mengaku memukul korban dengan tangan kepada korban Jajang Yulianto dan Rendyanto Subroto, Senin (22/7) lalu.
"Saya transfer ke tiga rekening milik istri dan ibu sebanyak Rp 50 juta pertransfer," ujarnya, saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (27/7).
Dari tersangka Indra ini diamankan dua ATM BCA dan BRI, empat lembar bukti transfer, dan uang tunai Rp 3,4 juta. Dalam pelariannya ketiga tersangka ini bertemu di sebuah SPBU di Solo kemudian membagi uang tersebut di rumah Hendrik di Yogyakarta. Indra lalu kabur ke Jakarta dengan menginap satu hari di sebuah terminal.
Di terminal itu, Indra berpikir sebagian uang yang diperoleh dari hasil merampok ada hak orang miskin. Sehingga ia menukarkan Rp 10 juta dengan uang baru kemudian diberikan kepada sejumlah anak jalanan dan pengemis di sekitar termina. "Biar bisa dibuat Lebaran. Inikan ada hak-hak mereka," ujarnya.
Indra kemudian bergerak ke sebuah hotel di Jakarta untuk bertemu dengan anak dan istrinya. Dia tidak pulang ke rumahnya di Baleendah Bandung, karena mengetahui sedang diburu. Petugas yang telah mengintai Indra, berhasil menangkat di hotel itu. Anak dan istrinya ikut menyaksikan penangkapan.
"Mereka tidak tahu uang yang saya transfer itu hasil merampok," ujarnya pria berbadan tirus ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, mengatakan ketiga tersanga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Dalam perbuatannya, Indra berperan sebagai sales marketing atau pencari pinjaman seperti yang diharapkan korban. Kemudian ia mengatakan kepada korban jika pelaku Hendrik bisa memberikannya pinjaman Rp 5 miliar dengan syarat uang pelicin sebesar Rp 620 juta.
"Mereka niat awalnya menipu, tapi kepepet jadilah merampok," kata Elan.
Spoiler for Sumber:
0
1.4K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan