- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bentuk-bentuk Kejahatan yang Berbasiskan Teknologi Informasi


TS
awan1984
Bentuk-bentuk Kejahatan yang Berbasiskan Teknologi Informasi
Lebih mendalam lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah
Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
Fenomena Rasional Teknologi
• Inter-Net
• the network of the networks
• masyarakat pengguna/internet global community
• Cyberspace
Perkembangannya dari masa ke masa
• Piktograf berkembang menjadi ideograf, hingga akhirnya menjadi karakteristik abjad modern
• Ditemukannya papyrus (kertas tulis pertama), ke arah teknik surat menyurat.
• Pengiriman surat melalui marathon, burung merpati, kuda hingga kereta
• Mesin cetak pertama abad ke-10 di Cina
• Disempurnakan Johannes Guttenberg 1440
• Berkembangnya pola media komunikasi dan surat kabar/mass media cetak abad ke-17
• Embrio kelahiran teknologi komunikasi massa secara elektronik ditandai penemuan Hans C. Oersted th. 1820 yang berhasil membuktikan adanya hubungan listrik dengan kemagnetan
• Mengilhami Cooke dan Wheatstone di Inggris dengan sistem telegraf listrik pertama di dunia
• Suksesnya eksperimen telegraf kawat oleh Samuel Finlay Breese Morse (seorang guru seni dan pelukis). Morse code berupa catatan permanen atas pesan telegrafi yang dapat diwujudkan dalam tulisan berbentuk titik-titik dan garis.
• 24 Mei 1844 berhasil dilakukan hubungan telegraf antara Baltimore dan Washington menjadi titik awal meluasnya sistem telegraf sampai ke daratan Eropa
• Mengilhami Cooke dan Wheatstone di Inggris dengan sistem telegraf listrik pertama di dunia
• Suksesnya eksperimen telegraf kawat oleh Samuel Finlay Breese Morse (seorang guru seni dan pelukis). Morse code berupa catatan permanen atas pesan telegrafi yang dapat diwujudkan dalam tulisan berbentuk titik-titik dan garis.
• 24 Mei 1844 berhasil dilakukan hubungan telegraf antara Baltimore dan Washington menjadi titik awal meluasnya sistem telegraf sampai ke daratan Eropa
• 1667 Robert Hooke memperkenalkan telepon benang yang menghubungkan sepasang kaleng dengan seutas benang, membuktikan teori bahwa gelombang suara dapat disalurkan melalui suatu sarana penghantar.
• (Elisha Grey) Terlambat mendaftarkan di Departemen Paten (hanya beberapa jam)
• (Graham Bell) Penemuan telepon
Memulai era komunikasi baru yaitu dari kode menjadi suara, dari hubungan rumah ke rumah
Muncul STD (Subcriber Trunk Dialling) – sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional (International Direct Dialling)
• James Clark Maxwell(1864) memperpadukan telekomunikasi dengan matematika
Ramalannya: terdapat sebuah gelombang, yang mengarungi angkasa tanpa sarana pengantar, kecepatannya sama dengan kecepatan cahaya, dapat dipantulkan dan dibiaskan seperti cahaya, tetapi tak dapat terlihat atau dirasakan
• 20 tahun kemudian setelah Maxwell wafat baru dapat dibuktikan kebenarannya oleh ilmuwan Jerman Heinrich Hertz
• Setelah ilmuwan Italia Guglielmo Marconi menemukan perangkat radio tahun 1896
Inilah tonggak dikenalnya telekomunikasi tanpa kabel/wireless telecommunication
• Sejarah Inggris Mencatat
Manfaat kode Morse penemuan Marconi.
Nakhoda kapal Montrose menemukan penumpang yang terindikasi sebagai Dr. Crippen seorang pembunuh keji. Melalui pengiriman kode morse, aparat keamanan menangkapnya di pelabuhan Kanada.
• John Logir Baird (Inggris)
• Vladimir Zworkyn (Amerika)
Menemukan sistem lensa kamera dan menjadi cikal bakal lahirnya televisi
1936 di Alexandra Lacae – London berdiri stasiun TV pertama di dunia
Bentuk-bentuk Kejahatan yang Berbasiskan Teknologi Informasi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Kejahatan
• Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
• Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktivitas
• Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
• Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya: penyebaran pornografi.
• Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
• Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
• Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
• Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
• Hacking dan kracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut kracker. Boleh dibilang kracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas kracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
• Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
• Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk kracking ke situs pemerintah atau militer
Jenis Cybercrime berdasarkan motif kegiatan
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Pola Penanggulangan Cyber Crime
- Mengamankan sistem
3 Pola Pendekatan mempertahankan keamanan di Cyberspace
• Pendekatan Teknologi;
• Pendekatan sosial budaya-etika;
• Pendekatan Hukum.
- Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Ruang Lingkup Cyber Law
• Copy Right
• Trademark
• Defamation
• Hate Speech
• Hacking, Viruses, Illegal Access
• Regulation Internet Resource
• Privacy
• Duty Care
• Criminal Liability
• Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
• Electronic Contract
• Pornography
• Robbery
• Consumer Protection
• E-Commerce, E- Government
Masa depan hukum, modernisasi (teknologi), dan masyarakat
• Bergantung kepada kita semua
• Tanggung jawab bersama (secara komunitas),
• bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah saja
sekian dan terima kasih
Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
Fenomena Rasional Teknologi
• Inter-Net
• the network of the networks
• masyarakat pengguna/internet global community
• Cyberspace
Perkembangannya dari masa ke masa
• Piktograf berkembang menjadi ideograf, hingga akhirnya menjadi karakteristik abjad modern
• Ditemukannya papyrus (kertas tulis pertama), ke arah teknik surat menyurat.
• Pengiriman surat melalui marathon, burung merpati, kuda hingga kereta
• Mesin cetak pertama abad ke-10 di Cina
• Disempurnakan Johannes Guttenberg 1440
• Berkembangnya pola media komunikasi dan surat kabar/mass media cetak abad ke-17
• Embrio kelahiran teknologi komunikasi massa secara elektronik ditandai penemuan Hans C. Oersted th. 1820 yang berhasil membuktikan adanya hubungan listrik dengan kemagnetan
• Mengilhami Cooke dan Wheatstone di Inggris dengan sistem telegraf listrik pertama di dunia
• Suksesnya eksperimen telegraf kawat oleh Samuel Finlay Breese Morse (seorang guru seni dan pelukis). Morse code berupa catatan permanen atas pesan telegrafi yang dapat diwujudkan dalam tulisan berbentuk titik-titik dan garis.
• 24 Mei 1844 berhasil dilakukan hubungan telegraf antara Baltimore dan Washington menjadi titik awal meluasnya sistem telegraf sampai ke daratan Eropa
• Mengilhami Cooke dan Wheatstone di Inggris dengan sistem telegraf listrik pertama di dunia
• Suksesnya eksperimen telegraf kawat oleh Samuel Finlay Breese Morse (seorang guru seni dan pelukis). Morse code berupa catatan permanen atas pesan telegrafi yang dapat diwujudkan dalam tulisan berbentuk titik-titik dan garis.
• 24 Mei 1844 berhasil dilakukan hubungan telegraf antara Baltimore dan Washington menjadi titik awal meluasnya sistem telegraf sampai ke daratan Eropa
• 1667 Robert Hooke memperkenalkan telepon benang yang menghubungkan sepasang kaleng dengan seutas benang, membuktikan teori bahwa gelombang suara dapat disalurkan melalui suatu sarana penghantar.
• (Elisha Grey) Terlambat mendaftarkan di Departemen Paten (hanya beberapa jam)
• (Graham Bell) Penemuan telepon
Memulai era komunikasi baru yaitu dari kode menjadi suara, dari hubungan rumah ke rumah
Muncul STD (Subcriber Trunk Dialling) – sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional (International Direct Dialling)
• James Clark Maxwell(1864) memperpadukan telekomunikasi dengan matematika
Ramalannya: terdapat sebuah gelombang, yang mengarungi angkasa tanpa sarana pengantar, kecepatannya sama dengan kecepatan cahaya, dapat dipantulkan dan dibiaskan seperti cahaya, tetapi tak dapat terlihat atau dirasakan
• 20 tahun kemudian setelah Maxwell wafat baru dapat dibuktikan kebenarannya oleh ilmuwan Jerman Heinrich Hertz
• Setelah ilmuwan Italia Guglielmo Marconi menemukan perangkat radio tahun 1896
Inilah tonggak dikenalnya telekomunikasi tanpa kabel/wireless telecommunication
• Sejarah Inggris Mencatat
Manfaat kode Morse penemuan Marconi.
Nakhoda kapal Montrose menemukan penumpang yang terindikasi sebagai Dr. Crippen seorang pembunuh keji. Melalui pengiriman kode morse, aparat keamanan menangkapnya di pelabuhan Kanada.
• John Logir Baird (Inggris)
• Vladimir Zworkyn (Amerika)
Menemukan sistem lensa kamera dan menjadi cikal bakal lahirnya televisi
1936 di Alexandra Lacae – London berdiri stasiun TV pertama di dunia
Bentuk-bentuk Kejahatan yang Berbasiskan Teknologi Informasi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Kejahatan
• Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
• Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktivitas
• Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
• Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya: penyebaran pornografi.
• Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
• Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
• Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
• Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
• Hacking dan kracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut kracker. Boleh dibilang kracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas kracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
• Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
• Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk kracking ke situs pemerintah atau militer
Jenis Cybercrime berdasarkan motif kegiatan
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Pola Penanggulangan Cyber Crime
- Mengamankan sistem
3 Pola Pendekatan mempertahankan keamanan di Cyberspace
• Pendekatan Teknologi;
• Pendekatan sosial budaya-etika;
• Pendekatan Hukum.
- Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Ruang Lingkup Cyber Law
• Copy Right
• Trademark
• Defamation
• Hate Speech
• Hacking, Viruses, Illegal Access
• Regulation Internet Resource
• Privacy
• Duty Care
• Criminal Liability
• Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
• Electronic Contract
• Pornography
• Robbery
• Consumer Protection
• E-Commerce, E- Government
Masa depan hukum, modernisasi (teknologi), dan masyarakat
• Bergantung kepada kita semua
• Tanggung jawab bersama (secara komunitas),
• bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah saja
sekian dan terima kasih
Diubah oleh awan1984 31-07-2013 02:36
0
3.9K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan