Kaskus

Entertainment

ade.adnanAvatar border
TS
ade.adnan
ASWAJA, ASWAJA, ASWAJA, ini orang bikin bingung!
assalamu'alaikum,

wah agan agan yang muslim yang lagi nongkrong dimari, ane udah lama ngeliat jawaban dan tulisan serta ikut campur aswaja dilounge ini, bukan maksud menuduh atau memfitnah, tapi disini ane mendatangkan bukti, jadi ane ingin mengingatkan kemuslim yang lainnya, kalau orang yang mengatasnamakan aswaja dan dedemitnya ini orang orang gila yang doyan bikin aturan sendiri dalam agama islam. bikin orang islam jadi bodoh tuh ya orang orang kek mereka. nih ane kasih buktinya.

http://www.kaskus.co.id/thread/51efd...ai-sholawat/15

lihat kolom ke19 apa kata doi, katanya shahabat nabi pakai jimat, entah darimana dalil itu diambil ma dia, yang jelas ini orang udah gila belajar agama islamnya. jadi hati hati sama nasehat nasehat mereka tentang agama, karena datengnya bukan dari qur'an dan sunnah, tapi dari guru, kyai dan habib mereka.

ini hadits yang InsyaAlloh shahih mengenai dilarangnya jimat

Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat

Selanjutnya saya sertakan beberapa dalil khusus yang menunjukkan haramnya meyakini dan memakai jimat;

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu menuturkan,

أَن رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِن عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”." (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492)

Dalam riwayat lain, Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'Anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَعَلقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَم اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)

Sahabat Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu 'Anhu menuturkan,

أَن النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنكَ لَوْ مِت وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”.”(HR. Ahmad)

Sahabat Abu Basyir Al-Anshari Radhiyallahu 'Anhu berkata,

أَنهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنهُ قَالَ وَالناسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَن فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلا قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas, “Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung busur panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini. . ." (Fathul Bari: 6/142)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِن الرقَى وَالتمَائِمَ وَالتوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” (HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854)

Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَعَلقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata dalam Fathul Majid: 124, “Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung. Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit. Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَكلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.”(QS. Al-Tholaq: 3).” Wallahu Ta'ala A’lam.

jadi jangan sampai ada lagi muslim yang bilang jimat itu boleh, karena udah ada larangannya dalam qur'an dan hadits. sekian dan terima kasih.
0
5.2K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan