Kaskus

Entertainment

warga.negaraAvatar border
TS
warga.negara
Basuki Sayangkan Ada Anggota DPRD yang Tak Mengerti Perda
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, tentang keberadaan pedagang kaki lima di Tanah Abang. Basuki menilai pria yang akrab disapa Lulung itu tak memahami peraturan daerah.

Kamis (25/7/2013) kemarin, Lulung menyebut Basuki berbicara sembarangan tentang PKL di Tanah Abang. Lulung merasa tersinggung oleh ucapan Basuki tentang adanya oknum DPRD DKI yang "bermain" dalam urusan PKL dan preman di sekitar Pasar Tanah Abang. Ia menyarankan kepada Basuki untuk memeriksa kesehatan jiwanya.

Menanggapi hal itu, Basuki mengaku heran terhadap sikap Lulung tersebut. Ia menilai sikap Lulung itu menunjukkan bahwa anggota Fraksi PPP tersebut tak memahami peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang keberadaan PKL.
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Ketua DPRD DKI Abraham

"Saya sayang sekali, ya. Saya pikir Jakarta kacau mungkin ada wakil ketua DPRD seperti dia, yang tidak mengerti perda dan ngajak warganya melanggar perda. Ini ya masalah," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Dalam Pasal 25 Ayat 2 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar tempat yang ditentukan oleh Gubernur DKI. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI mendorong para PKL yang selama ini berdagang di badan jalan di sekitar Tanah Abang untuk pindah ke Blok G Tanah Abang.

Menurut Basuki, jika seorang anggota DPRD tidak mengerti perda, apalagi melanggar, maka orang tersebut sudah tidak berhak lagi menjabat sebagai wakil ketua DPRD. Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa mencopot jabatan orang tersebut.

"Kalau terbukti ada anggota DPRD yang melawan, menghasut rakyat melanggar perda, dia otomatis sudah gugur sebagai anggota DPRD sebetulnya, lho. Sumpah jabatannya sudah gugur," ujar Basuki.

Basuki mengatakan, jika penertiban PKL Tanah Abang tidak dapat dilakukan dengan sosialisasi dan cara-cara persuasif, maka Pemprov DKI akan memilih jalur hukum. Ia menegaskan, tidak mungkin seluruh pasukan keamanan berjaga terus-menerus di Tanah Abang untuk memantau keberadaan PKL di sana.

"Saya lakukan ini untuk sumpah jabatan saya, untuk menegakkan perda dan aturan," kata Basuki.

Basuki menegaskan, ia tidak segan-segan melaporkan PKL yang bersikeras menolak pindah dari badan jalan ke lokasi binaan yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...Mengerti.Perda
0
1.4K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan