Mario C Bernardo yang ditangkap KPK karena diduga menyuap pegawai MA Djody Supratman masuk dalam daftar pengacara korupsi versi ICW.
Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho ada sejumlah pengacara penyuap yang pernah terlibat kasus korupsi.
Berikut pengacara yang pernah menyuap penegak hukum versi ICW, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/7).
1. Haposan Hutagalung
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Pada 2011, dia divonis MA selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
2. Lambertus Palang Ama
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan 2010. Divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta
3. Ramlan Comel
Dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar.
Pada 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara. Namun, ia akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006)
Ramlan Comel pada 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 2011, ia pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri. Namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Tengku Syaifuddin Popon
Berupaya menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tpikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Pada 2005 divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan
5. Harini Wijoso
Berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Pada 2005 divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
6. Adner Sirait
Berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2010 divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.
7. Mario C Bernardo
Pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Pada 2013 ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman. Saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.
SUMBER