- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Tahan Diri Terkait Pengibaran Bendera
TS
putroephang
Kapolda Aceh Minta Semua Pihak Tahan Diri Terkait Pengibaran Bendera
BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi meminta semua pihak di Aceh, untuk dapat menahan diri terkait pengibaran bendera Aceh hingga masalah tersebut selesai.
"Kami meminta sama menahan diri dulu. Sebab, sampai saat ini belum ada ketentuan yang pasti soal pengibaran bendera Aceh," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi, Kamis (25/7) di Mapolda Aceh.
Ketika ditanyai apakah kepolisan mengambil tindakan jika ada pengibaran bendera Aceh, Kapolda tidak memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
"Sama-sama menahan diri dulu sampai ada keputusan yang pasti," ujar Kapolda.
Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Rabu (24/7), membahas bendera dan lambang Aceh yang diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
Pertemuan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh tersebut, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan akan dilanjutkan akhir Juli mendatang di Jakarta dengan melibatkan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan masalah qanun bendera dan lambang Aceh perlu dicari solusinya, sehingga tidak melahirkan perpecahan di masyarakat.
"Masalah bendera dan lambang ini harus dicari jalan keluarnya. Sejak disahkannya qanun bendera dan lambang Aceh tersebut terjadi pro dan kontra dan ini harus segera dicarikan solusinya," kata Zaini Abdullah.
Gubernur mengatakan yang perlu dilakukan sekarang ini adalah menelaah substansi qanun tersebut. Apakah qanun ini menyatukan masyarakat Aceh atau sebaliknya, menjadi perpecahan.
"Kalau perpecahan terjadi, tentu tidak boleh biarkan. Karena itu, perlu diteliti substansi dari qanun tersebut, sehingga diterima semua pihak," ujar Zaini Abdullah.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berencana mengibarkan bendera Aceh secara resmi pada 15 Agustus 2013 atau bertepatan delapan tahun penandatanganan nota kesepakatan damai RI-GAM yang ditandatangani di Helsinki Finlandia.
"Rencana pengibaran tersebut sebagai tanda dan simbol perdamaian Aceh. Pengibaran bendera Aceh didahului dengan pengibaran bendera merah putih. Namun, rencana ini belum ada respons dari tim Kemendagri," kata Abdullah Saleh, anggota Komisi A DPR Aceh yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Hingga kini, pemberlakuan Qanun tentang Bendera Dan Lambang Aceh belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sebab, bendera Aceh yang disahkan DPRA tersebut adalah bendera yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa konflik dahulu.(sumber)
Pasti ntar berkibar juga, dan polisi hanya diam saja sambil mengamankan jalan,,,,
"Kami meminta sama menahan diri dulu. Sebab, sampai saat ini belum ada ketentuan yang pasti soal pengibaran bendera Aceh," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi, Kamis (25/7) di Mapolda Aceh.
Ketika ditanyai apakah kepolisan mengambil tindakan jika ada pengibaran bendera Aceh, Kapolda tidak memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
"Sama-sama menahan diri dulu sampai ada keputusan yang pasti," ujar Kapolda.
Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Rabu (24/7), membahas bendera dan lambang Aceh yang diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
Pertemuan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh tersebut, belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan akan dilanjutkan akhir Juli mendatang di Jakarta dengan melibatkan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan masalah qanun bendera dan lambang Aceh perlu dicari solusinya, sehingga tidak melahirkan perpecahan di masyarakat.
"Masalah bendera dan lambang ini harus dicari jalan keluarnya. Sejak disahkannya qanun bendera dan lambang Aceh tersebut terjadi pro dan kontra dan ini harus segera dicarikan solusinya," kata Zaini Abdullah.
Gubernur mengatakan yang perlu dilakukan sekarang ini adalah menelaah substansi qanun tersebut. Apakah qanun ini menyatukan masyarakat Aceh atau sebaliknya, menjadi perpecahan.
"Kalau perpecahan terjadi, tentu tidak boleh biarkan. Karena itu, perlu diteliti substansi dari qanun tersebut, sehingga diterima semua pihak," ujar Zaini Abdullah.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berencana mengibarkan bendera Aceh secara resmi pada 15 Agustus 2013 atau bertepatan delapan tahun penandatanganan nota kesepakatan damai RI-GAM yang ditandatangani di Helsinki Finlandia.
"Rencana pengibaran tersebut sebagai tanda dan simbol perdamaian Aceh. Pengibaran bendera Aceh didahului dengan pengibaran bendera merah putih. Namun, rencana ini belum ada respons dari tim Kemendagri," kata Abdullah Saleh, anggota Komisi A DPR Aceh yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Hingga kini, pemberlakuan Qanun tentang Bendera Dan Lambang Aceh belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sebab, bendera Aceh yang disahkan DPRA tersebut adalah bendera yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa konflik dahulu.(sumber)
Pasti ntar berkibar juga, dan polisi hanya diam saja sambil mengamankan jalan,,,,
0
1.2K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan