- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tangkap Tangan Pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul dan Pegawai MA


TS
murahmania
KPK Tangkap Tangan Pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul dan Pegawai MA
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Djodi Supratman, staf Diklat Mahkamah Agung, dan Mario Carmelio Bernardo, pengacara. Keduanya dicokok atas dugaan pengurusan kasus.
"Perlu disampaikan, tadi siang, sekitar 12.15 WIB, penyidik KPK melakukan penangkapan seseorang berinisial DS di sekitar Monas, saat sedang menaiki kendaraaan roda dua alias naik ojek," kata Juru Bicara Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Kamis (25/7).
Selanjutnya, kata Johan, setelah menangkap DS sekitar pukul 12.30, penyidik menciduk MCN di bilangan Marta Pura, Jakarta Pusat. "Dari tangan DS, kita temukan tas selempang cokelat berisi uang Rp80 juta," terang Johan.
KPK lalu menemukan uang lagi di rumah DS. Johan menuturkan, uang tersebut diduga pemberian dari MCB. Namun, KPK masih menelurusi maksud dan tujuan pemberian itu.
"Jadi info itu yang bisa sampaikan. Sampai malam ini masih dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, upaya pemberian uang dari MCB berkaitan dengan pengurusan kasus. Pemberian yang diterima DS ini merupakan yang kedua kalinya.
MCB sendiri diketahui sebagai pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul. Adapun DS diketahui sebagai mantan satpam yang kini menjadi staf pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung.
Hotma sudah mengkonfirmasi ada salah seorang pengacaranya yang ditangkap lantaran melakukan suap. Tapi, menurutnya, yang menangkap bukan KPK.
"Pertama dia ditangkap, dia tidak sedang malakukan suap. Posisinya itu tidak sedang melakukan suap, tidak. Itu sekelompok orang bukan KPK," kata Hotma saat dihubungi sore tadi.(Mufti Sholih)
"Perlu disampaikan, tadi siang, sekitar 12.15 WIB, penyidik KPK melakukan penangkapan seseorang berinisial DS di sekitar Monas, saat sedang menaiki kendaraaan roda dua alias naik ojek," kata Juru Bicara Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Kamis (25/7).
Selanjutnya, kata Johan, setelah menangkap DS sekitar pukul 12.30, penyidik menciduk MCN di bilangan Marta Pura, Jakarta Pusat. "Dari tangan DS, kita temukan tas selempang cokelat berisi uang Rp80 juta," terang Johan.
KPK lalu menemukan uang lagi di rumah DS. Johan menuturkan, uang tersebut diduga pemberian dari MCB. Namun, KPK masih menelurusi maksud dan tujuan pemberian itu.
"Jadi info itu yang bisa sampaikan. Sampai malam ini masih dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, upaya pemberian uang dari MCB berkaitan dengan pengurusan kasus. Pemberian yang diterima DS ini merupakan yang kedua kalinya.
MCB sendiri diketahui sebagai pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul. Adapun DS diketahui sebagai mantan satpam yang kini menjadi staf pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung.
Hotma sudah mengkonfirmasi ada salah seorang pengacaranya yang ditangkap lantaran melakukan suap. Tapi, menurutnya, yang menangkap bukan KPK.
"Pertama dia ditangkap, dia tidak sedang malakukan suap. Posisinya itu tidak sedang melakukan suap, tidak. Itu sekelompok orang bukan KPK," kata Hotma saat dihubungi sore tadi.(Mufti Sholih)
Sumber
Bakal makin panas nih antara KPK dan sang Pengacara ternama
Spoiler for KPK Tak Cemaskan Ancaman Hotma:
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tak mencemaskan ancaman Hotma Sitompul. Komisi menyilahkan andai pengacara kenamaan itu bakal memperpanjang kasus penangkapan MCB yang bekerja di kantor hukum miliknya.
"Silakan saja dia bicara, dia kan nggak ada di lapangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Kamis (26/7) malam.
Johan mengatakan, penangkapan MCB sudah sesuai prosedur. "Menurut kami sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur silahkan saja laporkan," Johan menantang.
Hotma berang dengan penangkapan MCB. Apalagi, Menurut dia, MCB dibekuk ketika tidak sedang malakukan suap. Hotma mengancam memanjangkan kasus ini bila KPK tidak secepatnya menjelaska perihal penangkapan MCB.
"Sekarang, kami tunggu saja sekelompok orang (satgas KPK-Red) itu menghubungi kami. Kalau enggak, kami pergi ke Kejaksaan...Kepolisian...ke mana saja yang bisa tangkap orang (KPK) itu," Hotma geram.
Hotma meminta KPK menjelaskan standar penangkapan dan ke mana MCB dibawa. "Sekarang nggak tahu, hilang. Bilangin tuh (KPK) enggak boleh begitu, kita nggak tahu anggota keluarga kami dibawa ke mana, kan repot mau dicari ke mana."
"Silakan saja dia bicara, dia kan nggak ada di lapangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Kamis (26/7) malam.
Johan mengatakan, penangkapan MCB sudah sesuai prosedur. "Menurut kami sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur silahkan saja laporkan," Johan menantang.
Hotma berang dengan penangkapan MCB. Apalagi, Menurut dia, MCB dibekuk ketika tidak sedang malakukan suap. Hotma mengancam memanjangkan kasus ini bila KPK tidak secepatnya menjelaska perihal penangkapan MCB.
"Sekarang, kami tunggu saja sekelompok orang (satgas KPK-Red) itu menghubungi kami. Kalau enggak, kami pergi ke Kejaksaan...Kepolisian...ke mana saja yang bisa tangkap orang (KPK) itu," Hotma geram.
Hotma meminta KPK menjelaskan standar penangkapan dan ke mana MCB dibawa. "Sekarang nggak tahu, hilang. Bilangin tuh (KPK) enggak boleh begitu, kita nggak tahu anggota keluarga kami dibawa ke mana, kan repot mau dicari ke mana."
Spoiler for KPK Telusuri Dugaan Suap Pengacara di Kantor Hotma Sitompul:
Metrotvnews.com, Jakarta: KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut dugaan suap yang diberikan pengacara MCB kepada staf pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung, DS. Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap dua terperiksa tersebut.
"Dua orang satatusnya terperiksa. Kita punya 1x24 jam untuk menentukan status keduanya," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (25/7).
Johan mengaku tak menutup kemungkinan dugaan suap tersebut menjerat pihak-pihak lain. Pasalnya, perkara dugaan suap dikembangkan ke dua sisi, baik pemberi maupun penerima. "Kita sedang telusuri lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut Johan, dalam penanganan perkara tersebut KPK berwenang mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan MCB, pengacara yang berkantor di kantor pengacara Hotma Sitompul, kepada DS, staf MA. Sebab, MA masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Disebutkan bahwa DS adalah pegawai di lingkungan MA, dan menurut Undang-Undang KPK, KPK berwenang menanggulangi penyelenggara negara atau penegak hukum," jelasnya.
Sementara ketika ditanya apakah pemberian uang berasal dari Hotma Sitompul yang juga menjadi tim kuasa hukum Djoko Susilo dan terkait perkara Djoko, Johan tak mau berspekulasi. Meskipun, tersiar kabar MCB adalah salah satu pengacara yang membela Djoko.
"Belum bisa disimpulkan siapa yang memberikan. Saya nggak tahu tapi locusnya (tempat kejadian) di kantor pengacara (Hotma Sitompul)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hotma sendiri sudah mengkonfirmasi ada salah seorang pengacaranya yang ditangkap lantaran melakukan suap. Ia pun menampik yang menangkap adalah KPK.
"Pertama dia ditangkap, dia tidak sedang malakukan suap. Posisinya itu tidak sedang melakukan suap, tidak. Itu sekelompok orang bukan KPK," kata Hotma saat dihubungi sore tadi.
"Dua orang satatusnya terperiksa. Kita punya 1x24 jam untuk menentukan status keduanya," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (25/7).
Johan mengaku tak menutup kemungkinan dugaan suap tersebut menjerat pihak-pihak lain. Pasalnya, perkara dugaan suap dikembangkan ke dua sisi, baik pemberi maupun penerima. "Kita sedang telusuri lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut Johan, dalam penanganan perkara tersebut KPK berwenang mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan MCB, pengacara yang berkantor di kantor pengacara Hotma Sitompul, kepada DS, staf MA. Sebab, MA masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Disebutkan bahwa DS adalah pegawai di lingkungan MA, dan menurut Undang-Undang KPK, KPK berwenang menanggulangi penyelenggara negara atau penegak hukum," jelasnya.
Sementara ketika ditanya apakah pemberian uang berasal dari Hotma Sitompul yang juga menjadi tim kuasa hukum Djoko Susilo dan terkait perkara Djoko, Johan tak mau berspekulasi. Meskipun, tersiar kabar MCB adalah salah satu pengacara yang membela Djoko.
"Belum bisa disimpulkan siapa yang memberikan. Saya nggak tahu tapi locusnya (tempat kejadian) di kantor pengacara (Hotma Sitompul)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hotma sendiri sudah mengkonfirmasi ada salah seorang pengacaranya yang ditangkap lantaran melakukan suap. Ia pun menampik yang menangkap adalah KPK.
"Pertama dia ditangkap, dia tidak sedang malakukan suap. Posisinya itu tidak sedang melakukan suap, tidak. Itu sekelompok orang bukan KPK," kata Hotma saat dihubungi sore tadi.
Spoiler for Naik Ojek, Modus Baru Bawa Uang Suap:
Metrotvnews.com, Jakarta: Ada modus baru bawa uang suap yakni dengan naik ojek. Itu terjadi pada kasus dugaan suap yang baru saja dibongkar KPK.
Sebelumnya, modus menerima uang suap dilakukan dengan memarkirkan mobil, menunggu di koridor, hingga menyimpannya di dalam lemari.
Hal itu rupanya yang dilakukan DS, staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, seusai menerima uang dari MCB di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (25/7) siang.
"DS ditangkap saat menaiki ojek, di sekitaran Monumen Nasional," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK Jakarta.
Saat itu, bekas satpam di Bandung itu membawa uang senilai Rp80 juta dalam tas selempang warna cokelat. "Sementara dihitung Rp80an juta, tapi belum fix karena bisa bertambah," imbuhnya.
Johan pun mengaku, dirinya tak tahu dalam kaitan dengan perkara apa uang tersebut diberikan. Hanya saja, dia menegaskan KPK masih mengembakan perkara tersebut.
Untuk diketahui, DS diketahui adalah Djodi Supratman. Dia adalah staf diklat di Mahkamah Agung. Sementara MCB adalah Mario Carmelio Bernardo. Dia adalah pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dengan status terperiksa.
Sebelumnya, modus menerima uang suap dilakukan dengan memarkirkan mobil, menunggu di koridor, hingga menyimpannya di dalam lemari.
Hal itu rupanya yang dilakukan DS, staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, seusai menerima uang dari MCB di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (25/7) siang.
"DS ditangkap saat menaiki ojek, di sekitaran Monumen Nasional," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK Jakarta.
Saat itu, bekas satpam di Bandung itu membawa uang senilai Rp80 juta dalam tas selempang warna cokelat. "Sementara dihitung Rp80an juta, tapi belum fix karena bisa bertambah," imbuhnya.
Johan pun mengaku, dirinya tak tahu dalam kaitan dengan perkara apa uang tersebut diberikan. Hanya saja, dia menegaskan KPK masih mengembakan perkara tersebut.
Untuk diketahui, DS diketahui adalah Djodi Supratman. Dia adalah staf diklat di Mahkamah Agung. Sementara MCB adalah Mario Carmelio Bernardo. Dia adalah pengacara yang berkantor di kantor Hotma Sitompul. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dengan status terperiksa.
Diubah oleh murahmania 26-07-2013 00:22
0
1.3K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan