- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
penonton kecewa! polisi terbitkan SP3 kasus farhat abbas
TS
AreM823
penonton kecewa! polisi terbitkan SP3 kasus farhat abbas
Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan senilai Rp 5 miliar yang melibatkan pengacara Farhat Abbas. Langka ini menyusul pencabutan laporan oleh korbannya, Liem Marita alias Aling.
"Sudah kita terbitkan SP3-nya sejak satu minggu yang lalu," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) ini diterbitkan setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai. Aling juga mencabut laporannya, setelah Farhat mengembalikan uang Rp 5 miliar tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Nancy, Aling melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar pada tanggal 11 Mei lalu. Aling dijanjikan oleh Farhat mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup atas vonis yang dia terima di PN Tangerang pada 2011 lalu terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dengan dalih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, Farhat menjanjikan Aling mendapat keringana hukuman hingga 10 tahun penjara dengan syarat membayar uang sebesar Rp5 miliar kepada Farhat. Namun, hingga laporan dibuat, Aling tidak juga mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.
Merasa dirinya telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/07/25/171840/2314616/10/polisi-terbitkan-sp3-kasus-dugaan-penipuan-rp-5-m-farhat-abbas[/url]
"Sudah kita terbitkan SP3-nya sejak satu minggu yang lalu," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) ini diterbitkan setelah kedua pihak sepakat untuk berdamai. Aling juga mencabut laporannya, setelah Farhat mengembalikan uang Rp 5 miliar tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Nancy, Aling melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar pada tanggal 11 Mei lalu. Aling dijanjikan oleh Farhat mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup atas vonis yang dia terima di PN Tangerang pada 2011 lalu terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dengan dalih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, Farhat menjanjikan Aling mendapat keringana hukuman hingga 10 tahun penjara dengan syarat membayar uang sebesar Rp5 miliar kepada Farhat. Namun, hingga laporan dibuat, Aling tidak juga mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.
Merasa dirinya telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/07/25/171840/2314616/10/polisi-terbitkan-sp3-kasus-dugaan-penipuan-rp-5-m-farhat-abbas[/url]
0
2.4K
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan