Kaskus

News

cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Untuk Parpol Pelanggar Aturan| Panwaslu Copoti Ratusan Spanduk Caleg
23 Juli 2013 | 06:21 wib
Panwaslu Copoti Ratusan Spanduk Caleg



SEMARANG, suaramerdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang telah mencopoti ratusan spanduk dan poster para calon anggota legislatif (Caleg) yang dipasang melanggar atau di tempat-tempat larangan.

Sejak Sabtu (20/7) malam hingga Senin (22/7) pagi, didapatkan 156 spanduk Caleg dan 2 bendera parpol yang dicopot karena melanggar tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang diatur oleh Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 tahun 2012.

Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyatakan, alat peraga kampanye yang dirazia berada di jalan-jalan protokol larangan, di depan gedung milik negara maupun yang dipasang di pohon. Semuanya berisi ucapan Selamat Berpuasa atau Marhaban Ya Ramadhan.

Ananingsih meminta, para Caleg maupun pengurus parpol tidak lagi memasang di tempat terlarang. Sebelum penertiban tersebut, pihaknya mengirim surat peringatan agar alat peraga dipindah dari lokasi terlarang. Plus diberi dokumen Perwali no 40/2012 tersebut. Jika dipasang lagi, akan tetap ditertibkan.

“Saya minta para Caleg dan pengurus Parpol tidak lagi memasang spanduk atau bendera di tempat terlarang. Jika dipasang lagi, akan kami ambil,” tandasnya usai mencopoti spanduk di pagar Gedung Berlian, Senin (22/7).

Peringatan itu dia pertegas mengingat menjelang lebaran atau setelah lebaran nanti, dipastikan akan makin banyak Caleg atau Parpol memasang spanduk berisi ucapan Selamat Idul Fitri atau Ucapan Permohonan Maaf Lahir Batin.

Ananingsih menjelaskan,* *9 dari 12 parpol* *telah melanggar pemasangan alat peraga kampanye. Dari 156 spanduk yang diambil Panwaslu, alat peraga beratribut PDI Perjuangan paling banyak, yakni 40 lembar. Di susul spanduk beratribut Partai Gerindra 32 lembar dan PKS 28 lembar.

Jumlah di bawah itu, Partai Golkar (17 lembar), Partai Demokrat (14), Partai Nasdem (12), PAN (7), Hanura (2). Adapun partai yang tidak ditertibkan spanduknya adalah PKB, PPP, dan PBB.


“Kami persilakan Caleg atau parpol memasang spanduk ucapan Selamat Idul Fitri, tetapi jangan di lokasi larangan. Silakan baca Perwali nomor 40/2-12 yang sudah kami berikan ke seluruh Parpol,” pungkasnya.

Code:
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/23/165576/Panwaslu-Copoti-Ratusan-Spanduk-Caleg


emoticon-NgakakTernyata parpol yg sok suci & paling benar termasuk pelanggar.
0
545
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan