- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jokowi Ingin Layanan Cepat, tetapi Terhambat Prosedur Birokrasi


TS
jakartapeduli
Jokowi Ingin Layanan Cepat, tetapi Terhambat Prosedur Birokrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2013). Jokowi menilai pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) di sana masih terlalu lama.
Lurah Pondok Bambu Budhy Novian mengatakan, pelayanan pembuatan KK di kelurahannya sudah sesuai standar prosedur operasional (SOP), yakni selama dua pekan. Meski demikian, ia selalu mengupayakan agar pelayanan ini lebih cepat sehingga tidak memakan waktu lama.
"Saya kira memang kita menginginkan pelayanan di kelurahan berjalan cepat dan juga mudah," kata Budhy kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2013).
Ia mengakui memang ada beberapa kendala untuk mengupayakan pengurusan KK agar lebih cepat. Ia menyebutkan, SOP masih mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Nomor 506 Tahun 1989 yang selama 24 tahun tidak pernah dievaluasi kembali.
"Memang secara SOP dua minggu, tapi ini bisa disanggupi petugas di sini paling lama sampai satu minggu," ujar Budhy.
Selain itu, kata Budhy, masalah infrastruktur jaringan internet juga mengganggu proses kepengurusan. "Dari sistem kecepatan internet untuk pelayanan dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) itu lambat. Banyak terkendala, kadang-kadang satu hari ada gangguan, suka eror," katanya.
Ia menampik waktu pengurusan KK di sana dipengaruhi oleh kekurangan sumber daya manusia meskipun pekerja yang melakukan pelayanan merupakan pegawai honorer.
"SDM saya kira sudah cukup walaupun bukan pegawai. Jadi, ada orang yang diberikan honor. Pegawainya sendiri cuma satu orang, yaitu Kepala Seksi Pelayanan," ujarnya.
Budhy mengatakan, terkait dengan masalah itu, Gubernur DKI Jakarta berpesan apabila ada masalah atau kendala yang menghambat pelayanan di kelurahan agar segera disampaikan. Dengan demikian, kekurangan yang ada bisa dicarikan solusinya
http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jo...ambat.Prosedur
pak jokowi harus segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 506 Tahun 1989 . semua aturan di DKI harus segera direvisi TOTAL. pangkas birokrasi yg menghambat. berantas pungli, kalo perlu semua pelayanan birokrasi gunakan sistem online saja ...
salam Jakarta
0
2.4K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan