Kaskus

Entertainment

sentorAvatar border
TS
sentor
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek


Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek


Kasus gugatan dugaan malpraktek kembali terjadi lagi, kali ini seorang atlet sekaligus pelatih cabang equestrian (berkuda), Adinda Yuanita mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana, Adinda melalui kuasa hukumnya Susy Tan menggunggat Dr. Guntur Eris Luis Adiwati, PT. Sahid Sahirman dan dr. Sukendro dengan nilai gugatan 20 miliar lebih.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian yang diderita oleh Adinda, yakni kerugian material sebesar Rp 10. 260. 156. 634. (Sepuluh miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah, dan kerugian imaterial sebesar Rp. 10 miliar.

Menurut Susy, tergugat I, dr. Guntur Eris Luis Adiwati terbukti melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Karena tidak hati-hati, dan cermat dalam memberikan diagnosa penyakit.

"Tergugat I telah berbohong dan secara tanpa hak, tanpa memberikan penjelasan atau meminta persetujuan Penggugat sebelumnya menyuntikkan 3 jenis obat, yaitu; tramal, flamicort, dan lidocine. Secara lisan, Tergugat I menyatakan menyuntikkan satu jenis saja, yakni; tramal," kata Susy saat membacakan gugatannya di depan Majelis Hakim di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (24/7).

Penggugat juga menilai Tergugat II dan III, PT. Sahid Sahirman dan dr. Sukendro juga telah melakukan kesalahan atau kelalaian karena tidak mengawasi dokter yang berpraktek di rumah sakit tergugat. "Sehingga Tergugat I, leluasa dapat menjalankan itikad buruknya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai dokter," ucap Susy.

Sementara itu, setelah mendengar gugatan, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menunda kembali jalannya sidang pada kasus mal pratek yang merugikan Adinda ini. Pasalnya, pihak tergugat meminta waktu satu minggu untuk menjawab gugatan yang dilayangkan penggugat.

"Baik, bertemu minggu depan, hari Rabu tanggal 31 Juli," Ketua Majelis Hakim menutup sidang.

Adinda sendiri diketahui, terjatuh saat melakukan persiapan bertanding untuk kejuaraan Nasional (Kejurnas) EFI-JPEC di Sentul, Jawa Barat. Namun, pada saat itu Adinda tidak merasakan apa-apa.

Tapi, dengan saran dari keluarga Adinda akhirnya menemui DR. Guntur Eric Luis Adiwati di Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta 13 November 2012. Adinda pun mendapatkan serangkaian tindakan medis berupa penyuntikan dan infus dari dokter tersebut sehabis menyabet empat medali pada Kejuaraan Nasional EFI di Sentul, Jawa Barat, 9–11 November 2012.

Tiga minggu setelah itu, Adinda merasakan wajahnya membengkak dan mati rasa, tumbuh gundukan, daging pada punuk, badan biru-biru.

Ia juga mengalami tremor, sakit kepala yang luar biasa, berat badan naik secara drastis, serta ngilu pada tulang dan otot. Adinda hingga kini harus berobat ke Singapura secara rutin dan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Perempuan yang juga aktif berperan sebagai manajer dan tim pelatih atlet berkuda itu kemudian dibawa ke Singapura pada Januari 2013.

Ia melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk salah satunya tes darah khusus yang tidak ada di Indonesia. Beberapa dokter spesialis endokrinolog di Singapura memvonis Adinda terkena penyakit 'iatrogenic cushing syndrome'.

Penyakit itu diduga merupakan akibat dari tindakan medis dokter spesialis tulang di rumah sakit swasta tersebut. Semua hasil tes darah Adinda berada jauh di atas batas normal.

Sumber
Diubah oleh sentor 24-07-2013 22:09
0
1.8K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan