- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Lounge Pictures
Dewi dan Cipluk, Kisah Bayi yang Tertukar (dekade80 )


TS
kualat
Dewi dan Cipluk, Kisah Bayi yang Tertukar (dekade80 )
Dewi dan Cipluk, Kisah Bayi yang Tertukar
bernostalgia dengan peristiwa, trend, fenomena dan kisah di tahun 80-an
Kemudian naluri keibuannya segera muncul melihat bayi perempuan yang masih merah itu menangis, pada suatu sore di Puskesmas Cilandak. Nuraini segera menyusuinya sampai bayi itu tertidur, kemudian dia menciumi lembut dan meletakkan dengan penuh kasih sayang di inkubator.
Namun yang terjadi kemudian sungguh di luar dugaan. Adalah pasangan suami istri Suripno dan Kartini yang merasa yakin bahwa bayi yang diambil dan disusui oleh Nuraini tadi adalah anaknya. Walau seorang perawat , Sri Maryati , membenarkan bayi di boks no 1 adalah bayi Kartini, Nuraini tetap yakin dengan pendiriannya. Nuraini mengaku melihat Maryati memindahkan bayinya dari inkubator ke boks nomor 1. Sementara Maryati mengatakan bayi itu dipindahkannya ke boks no 2.
Kasus bayi yang tertukar ini sempat berbuntut panjang, menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat karena menjadi sorotan media massa di Indonesia pada akhir tahun 1980-an. Dewi, nama bayi yang diperebutkan itu, sementara Cipluk adalah bayi yang terlupakan.
Maka kasus itu bergulir ke pengadilan. Menurut saksi ahli dr. Masri Rustam, berdasarkan hasil tes darah, Dewi tidak mungkin keturunan pasangan Nuraini - Ambam. Begitu pula Cipluk tidak mungkin berasal dari pasangan Kartini - Suripno. Berdasar hasil pembuktian tes darah tersebut, ternyata darah bayi yang diperebutkan itu AB. Sementara golongan darah pasangan Nuraini dan suaminya Ambam sama-sama O. Secara genetis, pasangan yang sama-sama golongan darah O hanya bisa melahirkan bayi dengan golongan darah O. Artinya bayi yang diperebutkan mustahil lahir dari rahim Nuraini.
Di hadapan pengunjung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Nyonya Tiangsa Beru Karo menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada Nuraini karena terbukti sengaja mengambil Dewi, yang bukan miliknya sehingga asal-usul kedua bayi itu menjadi kabur. Nuraini juga dituntut jaksa untuk menerima Cipluk dan memberikan Dewi kepada pasangan Suripno dan Kartini.
Nuraini yang kalah di pengadilan akhirnya mau mengambil Cipluk, ketika itu usia Cipluk memasuki usia 1 tahun, 6 bulan, 15 hari. Meski begitu sampai sekarang bagi Nuraini Dewi tetap diyakininya sebagai darah dagingnya. Kasus ini bahkan pernah diangkat ke layar putih dengan judul Dewi & Cipluk: Semua Sayang Kamu.
Nih link pelem nye om : https://[youtube]2ACRAq-HUtg
jaman ane kecil ni berita ampir tiap hari nongol di poskota tulisan nye gede-gede dulu mah berita begian heboh be hari-hari trus buat nunggu kelanjutan atawa sambungan nye kudu sabar nunggu koran besok wkwkw enjoy
sumber : http://dekade80.blogspot.com/2009/05...bayi-yang.html
yang baek kasi ane ijo-ijo nyang kasi makasi nyang enggak jgn nge bata nyang baca liwat-liwat doang ane ucapin makasi banyak
[/youtube]
bernostalgia dengan peristiwa, trend, fenomena dan kisah di tahun 80-an
Kemudian naluri keibuannya segera muncul melihat bayi perempuan yang masih merah itu menangis, pada suatu sore di Puskesmas Cilandak. Nuraini segera menyusuinya sampai bayi itu tertidur, kemudian dia menciumi lembut dan meletakkan dengan penuh kasih sayang di inkubator.
Namun yang terjadi kemudian sungguh di luar dugaan. Adalah pasangan suami istri Suripno dan Kartini yang merasa yakin bahwa bayi yang diambil dan disusui oleh Nuraini tadi adalah anaknya. Walau seorang perawat , Sri Maryati , membenarkan bayi di boks no 1 adalah bayi Kartini, Nuraini tetap yakin dengan pendiriannya. Nuraini mengaku melihat Maryati memindahkan bayinya dari inkubator ke boks nomor 1. Sementara Maryati mengatakan bayi itu dipindahkannya ke boks no 2.
Kasus bayi yang tertukar ini sempat berbuntut panjang, menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat karena menjadi sorotan media massa di Indonesia pada akhir tahun 1980-an. Dewi, nama bayi yang diperebutkan itu, sementara Cipluk adalah bayi yang terlupakan.
Maka kasus itu bergulir ke pengadilan. Menurut saksi ahli dr. Masri Rustam, berdasarkan hasil tes darah, Dewi tidak mungkin keturunan pasangan Nuraini - Ambam. Begitu pula Cipluk tidak mungkin berasal dari pasangan Kartini - Suripno. Berdasar hasil pembuktian tes darah tersebut, ternyata darah bayi yang diperebutkan itu AB. Sementara golongan darah pasangan Nuraini dan suaminya Ambam sama-sama O. Secara genetis, pasangan yang sama-sama golongan darah O hanya bisa melahirkan bayi dengan golongan darah O. Artinya bayi yang diperebutkan mustahil lahir dari rahim Nuraini.
Di hadapan pengunjung yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Nyonya Tiangsa Beru Karo menuntut hukuman 6 bulan penjara kepada Nuraini karena terbukti sengaja mengambil Dewi, yang bukan miliknya sehingga asal-usul kedua bayi itu menjadi kabur. Nuraini juga dituntut jaksa untuk menerima Cipluk dan memberikan Dewi kepada pasangan Suripno dan Kartini.
Nuraini yang kalah di pengadilan akhirnya mau mengambil Cipluk, ketika itu usia Cipluk memasuki usia 1 tahun, 6 bulan, 15 hari. Meski begitu sampai sekarang bagi Nuraini Dewi tetap diyakininya sebagai darah dagingnya. Kasus ini bahkan pernah diangkat ke layar putih dengan judul Dewi & Cipluk: Semua Sayang Kamu.
Nih link pelem nye om : https://[youtube]2ACRAq-HUtg
jaman ane kecil ni berita ampir tiap hari nongol di poskota tulisan nye gede-gede dulu mah berita begian heboh be hari-hari trus buat nunggu kelanjutan atawa sambungan nye kudu sabar nunggu koran besok wkwkw enjoy
sumber : http://dekade80.blogspot.com/2009/05...bayi-yang.html
yang baek kasi ane ijo-ijo nyang kasi makasi nyang enggak jgn nge bata nyang baca liwat-liwat doang ane ucapin makasi banyak


0
13K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan