- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
BANDUNG-satu lagi developer nakal


TS
water cat
BANDUNG-satu lagi developer nakal
Quote:
BANDUNG, (PRLM).-Puluhan pemilik rumah dan lahan di Evergreen Townhouse di Jln. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik Kota Bandung, menggeruduk ke Polrestabes Bandung, Senin (22/7/2013). Mereka mempertanyakan perkara penipuan yang dilakukan pengembang Evergreen Townhouse.
"Kami sudah melapor sejak Desember 2012 lalu tapi sampai saat ini belum ada perkembangan apapun. Kami tidak tahu apa kepolisian masuk angin atau kenapa? Padahal institusi kepolisian adalah harapan kami untuk memperoleh keadilan. Kami harus mengadu ke siapa lagi," kata perwakilan pemilik rumah, Bobi Kurniawan (29) kepada wartawan di Polrestabes Bandung Jln. Jawa Kota Bandung.
Mereka awalnya ingin bertemu langsung dengan Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Sutarno. Namun mereka akhirnya diarahkan bertemu dengan Wakasatreskrim Komisaris Indra Gunawan.
"Kami sebelumnya juga sudah bertemu dengan pejabat-pejabat di Polrestabes tapi tidak ada kejelasan. Makanya kami ingin ketemu langsung Kapolrestabes walau akhirnya hanya bertemu Wakasatreskrim. Pak Waka tadi bilang minta waktu seminggu untuk penanganan kasus ini. Kita pegang janji Pak Waka," katanya.
Kepada wartawan, Bobi menerangkan duduk perkaranya. Dia mengatakan, sejumlah pemilik rumah dan lahan di Evergreen Townhouse telah melaporkan Eva Fatimah kepada Polrestabes Bandung pada Desember silam dengan tudingan penipuan. Eva adalah Direktur Utama PT Wahana Wijaya Lestari selaku pengembang perumahan Evergreen Townhouse serta sebuah perumahan di Sindanglaya.
Bobi, mengaku kehilangan uang lebih dari Rp 400 juta. "Saya beli secara cash bertahap. Setelah masuk Rp 400 juta, saya tanyakan sertifikatnya tapi Eva selalu menunda. Terakhir saya ketemu Eva 2 bulan lalu. Dia bawa Bu Nita yang mengaku sebagai penyokong dana perumahan itu," katanya.
Seorang pemilik lahan, Cepy Nurdin membeberkan, dia telah membayarkan uang Rp 300 juta kepada PT Wahana Wijaya Lestari untuk pembelian 2 kavling tanah seluas 132 meter persegi.
"Saya bayar bulan Juni tahun 2012. Tiba-tiba pemilik lahan aslinya, yaitu Bu Iin, komplen. Ternyata Eva baru membayarkan uang muka saja ke Bu Iin sebesar Rp 25 juta. Pantesan Eva selalu saja bikin alasan ketika saya tanya sertifikatnya," ucapnya.
Cepy pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Bandung pada 16 Desember 2012. "Sesuai surat yang diberikan kepada saya, katanya penyidikan akan dilakukan 15 hari sejak pelaporan. Tapi sampai saat ini, setelah 160 hari sejak laporan, belum ada perkembangan apapun," ujarnya.
Korban lainnya, Yuyun Wahyundi malah bernasib lebih parah. Dua kavlingnya yang telah dilunasi sebesar Rp 812 juta, diagunkan kembali oleh Eva ke dua bank berbeda. Kavling pertama diagunkan ke Bank Mandiri dan kavling kedua ke Bank Nagari.
"Padahal saya sudah pegang AJB (Akta Jual Beli)-nya. Kavling pertama yang diagunkan ke Bank Mandiri masih mending ada yang nyicil. Sepertinya dilelang ke orang lain. Untuk yang di Bank Nagari, sepertinya Eva cuma ngambil uangnya sehingga sering ada yang menagih ke rumah," kata Yuyun.
Jika ditotal, ada 15 rumah dan lahan bermasalah di Evergreen Townhouse. Beberapa di antaranya kini malah diduduki sejumlah preman. Preman-preman tersebut utusan dari rentenir yang menjadi tempat penjaminan Eva.
"Mereka hanya memegang surat dari developer saja, yaitu dari Eva melalui perusahaannya. Herannya, kenapa sampai sekarang polisi tidak memeriksa Eva. Padahal alamatnya jelas, yaitu di Komplek Batununggual Indah Jln. Molek 1 Nomor 5. Dia juga punya aset di Apartemen Gateway," tutur Yuyun.
Saat ini, Eva memang sulit dihubungi. Kantor PT Wahana Wijaya Lestari pun tidak jelas keberadaannya. Awalnya, kantor itu berada di komplek Evergreen Townhouse. Namun begitu kasus merebak, kantor itu malah dipasang plang dengan tulisan "DIJUAL".(A-128/A-89)***
"Kami sudah melapor sejak Desember 2012 lalu tapi sampai saat ini belum ada perkembangan apapun. Kami tidak tahu apa kepolisian masuk angin atau kenapa? Padahal institusi kepolisian adalah harapan kami untuk memperoleh keadilan. Kami harus mengadu ke siapa lagi," kata perwakilan pemilik rumah, Bobi Kurniawan (29) kepada wartawan di Polrestabes Bandung Jln. Jawa Kota Bandung.
Mereka awalnya ingin bertemu langsung dengan Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Sutarno. Namun mereka akhirnya diarahkan bertemu dengan Wakasatreskrim Komisaris Indra Gunawan.
"Kami sebelumnya juga sudah bertemu dengan pejabat-pejabat di Polrestabes tapi tidak ada kejelasan. Makanya kami ingin ketemu langsung Kapolrestabes walau akhirnya hanya bertemu Wakasatreskrim. Pak Waka tadi bilang minta waktu seminggu untuk penanganan kasus ini. Kita pegang janji Pak Waka," katanya.
Kepada wartawan, Bobi menerangkan duduk perkaranya. Dia mengatakan, sejumlah pemilik rumah dan lahan di Evergreen Townhouse telah melaporkan Eva Fatimah kepada Polrestabes Bandung pada Desember silam dengan tudingan penipuan. Eva adalah Direktur Utama PT Wahana Wijaya Lestari selaku pengembang perumahan Evergreen Townhouse serta sebuah perumahan di Sindanglaya.
Bobi, mengaku kehilangan uang lebih dari Rp 400 juta. "Saya beli secara cash bertahap. Setelah masuk Rp 400 juta, saya tanyakan sertifikatnya tapi Eva selalu menunda. Terakhir saya ketemu Eva 2 bulan lalu. Dia bawa Bu Nita yang mengaku sebagai penyokong dana perumahan itu," katanya.
Seorang pemilik lahan, Cepy Nurdin membeberkan, dia telah membayarkan uang Rp 300 juta kepada PT Wahana Wijaya Lestari untuk pembelian 2 kavling tanah seluas 132 meter persegi.
"Saya bayar bulan Juni tahun 2012. Tiba-tiba pemilik lahan aslinya, yaitu Bu Iin, komplen. Ternyata Eva baru membayarkan uang muka saja ke Bu Iin sebesar Rp 25 juta. Pantesan Eva selalu saja bikin alasan ketika saya tanya sertifikatnya," ucapnya.
Cepy pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Bandung pada 16 Desember 2012. "Sesuai surat yang diberikan kepada saya, katanya penyidikan akan dilakukan 15 hari sejak pelaporan. Tapi sampai saat ini, setelah 160 hari sejak laporan, belum ada perkembangan apapun," ujarnya.
Korban lainnya, Yuyun Wahyundi malah bernasib lebih parah. Dua kavlingnya yang telah dilunasi sebesar Rp 812 juta, diagunkan kembali oleh Eva ke dua bank berbeda. Kavling pertama diagunkan ke Bank Mandiri dan kavling kedua ke Bank Nagari.
"Padahal saya sudah pegang AJB (Akta Jual Beli)-nya. Kavling pertama yang diagunkan ke Bank Mandiri masih mending ada yang nyicil. Sepertinya dilelang ke orang lain. Untuk yang di Bank Nagari, sepertinya Eva cuma ngambil uangnya sehingga sering ada yang menagih ke rumah," kata Yuyun.
Jika ditotal, ada 15 rumah dan lahan bermasalah di Evergreen Townhouse. Beberapa di antaranya kini malah diduduki sejumlah preman. Preman-preman tersebut utusan dari rentenir yang menjadi tempat penjaminan Eva.
"Mereka hanya memegang surat dari developer saja, yaitu dari Eva melalui perusahaannya. Herannya, kenapa sampai sekarang polisi tidak memeriksa Eva. Padahal alamatnya jelas, yaitu di Komplek Batununggual Indah Jln. Molek 1 Nomor 5. Dia juga punya aset di Apartemen Gateway," tutur Yuyun.
Saat ini, Eva memang sulit dihubungi. Kantor PT Wahana Wijaya Lestari pun tidak jelas keberadaannya. Awalnya, kantor itu berada di komplek Evergreen Townhouse. Namun begitu kasus merebak, kantor itu malah dipasang plang dengan tulisan "DIJUAL".(A-128/A-89)***
sumber>http://www.pikiran-rakyat.com/node/243767




4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
5.2K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan