- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[KOCAK] MENPERA Ini Menyerah Juga !! Akhirnya Pasar BLOK A Dikembalikan Ke PD. JAYA


TS
telenji200772
[KOCAK] MENPERA Ini Menyerah Juga !! Akhirnya Pasar BLOK A Dikembalikan Ke PD. JAYA
![[KOCAK] MENPERA Ini Menyerah Juga !! Akhirnya Pasar BLOK A Dikembalikan Ke PD. JAYA](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/07/23/224570/540x270/soal-sengketa-tanah-abang-djan-faridz-nyerah-ke-jokowi.jpg)
Akhirnya Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz selaku pemilik perusahaan PT Primayana Djan Internasional (PT. PDI), pengelola Blok A Pasar Tanah Abang dikembalikan sepenuhnya ke PD Pasar Jaya. Walaupun, putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerja sama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya, yakni PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen.
Awal mula sengketa, selama ini Pasar Tanah Abang Blok A yang merupakan aset PD Pasar Jaya dikelola PT PDI. Tapi kontrak ini sudah berakhir sejak akhir 2009 lalu. Nyatanya hingga kini pengelolaan tetap ada di PT PDI.
"Enggak (banding). Dia (PT PDI) mau serahkan kepada kita malahan. Pak Djangga Lubis (Dirut PD pasar jaya) sudah laporkan. Sudah nyerah, mau dikasihkan kepada kita," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/7).
Untuk itu, PD Pasar Jaya akan mempersiapkan prosedur pengelolaan Blok A yang sebelumnya dikelola oleh PT PDI dan belum terjual hingga 95 persen sesuai perjanjian.
"Lagi disiapkan dari Pak Djangga gimana prosedurnya," ucapnya.
Sedangkan, kewajiban hukuman bagi PT PDI untuk membayar Rp 8 miliar karena putusan PN Jakarta Timur menyatakan perusahaan milik Menpera tersebut terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya. Ahok mengaku tidak tahu bagaimana prosedurnya.
"Saya enggak tahu. Urusan BPKP, makanya pak Djangga yang urus," ucapnya.
Untuk diketahui, Ahok mendesak PD Pasar Jaya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait sengketa ganti rugi dan kepemilikan pusat perbelanjaan Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Itu kan baru PN, masih bisa banding kan. Kita maju terus mengajukan banding," tegas Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/6).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/6) lalu menyatakan PT PDI harus membayar kerugian Rp 8 miliar kepada PD Pasar jaya. Sebenarnya nilai itu tak sesuai dengan tuntutan PD Pasar Jaya yang mengalami kerugian Rp 18 miliar semenjak dikelola oleh PDI.
Ahok menambahkan, setelah putusan itu dia sudah melakukan komunikasi pada Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis, untuk memikirkan langkah-langkah selanjutnya karena secara hukum posisi PD pasar Jaya benar. Karena ia menilai putusan PN ngambang.
Awal mula sengketa, selama ini Pasar Tanah Abang Blok A yang merupakan aset PD Pasar Jaya dikelola PT PDI. Tapi kontrak ini sudah berakhir sejak akhir 2009 lalu. Nyatanya hingga kini pengelolaan tetap ada di PT PDI.
"Enggak (banding). Dia (PT PDI) mau serahkan kepada kita malahan. Pak Djangga Lubis (Dirut PD pasar jaya) sudah laporkan. Sudah nyerah, mau dikasihkan kepada kita," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/7).
Untuk itu, PD Pasar Jaya akan mempersiapkan prosedur pengelolaan Blok A yang sebelumnya dikelola oleh PT PDI dan belum terjual hingga 95 persen sesuai perjanjian.
"Lagi disiapkan dari Pak Djangga gimana prosedurnya," ucapnya.
Sedangkan, kewajiban hukuman bagi PT PDI untuk membayar Rp 8 miliar karena putusan PN Jakarta Timur menyatakan perusahaan milik Menpera tersebut terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya. Ahok mengaku tidak tahu bagaimana prosedurnya.
"Saya enggak tahu. Urusan BPKP, makanya pak Djangga yang urus," ucapnya.
Untuk diketahui, Ahok mendesak PD Pasar Jaya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait sengketa ganti rugi dan kepemilikan pusat perbelanjaan Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Itu kan baru PN, masih bisa banding kan. Kita maju terus mengajukan banding," tegas Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/6).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/6) lalu menyatakan PT PDI harus membayar kerugian Rp 8 miliar kepada PD Pasar jaya. Sebenarnya nilai itu tak sesuai dengan tuntutan PD Pasar Jaya yang mengalami kerugian Rp 18 miliar semenjak dikelola oleh PDI.
Ahok menambahkan, setelah putusan itu dia sudah melakukan komunikasi pada Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis, untuk memikirkan langkah-langkah selanjutnya karena secara hukum posisi PD pasar Jaya benar. Karena ia menilai putusan PN ngambang.
Quote:
Quote:
0
3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan