- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba Aceh Beserta 100 Gram Shabu dan Seribu Butir Ekstasi


TS
putroephang
Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba Aceh Beserta 100 Gram Shabu dan Seribu Butir Ekstasi
BANDA ACEH - Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh selama bulan juli ini berhasil menangkap 4 orang tersangka bandar narkoba. Dari empat orang tersangka tersebut, polisi juga menyita 100 gram shabu dan 1002 butir pil ekstasi jenis pyramid, serta 8 unit handphone.
"Empat orang tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda di Aceh, dengan dua kasus berbeda," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Aceh AKBP Sigit Kusmardjoko, Senin (22/7) di Mapolda Aceh.
Untuk kasus Shabu, Wadir menjelaskan, dua orang tersangka berinisial MH (36) warga Dewantara Aceh Utara dan MI (33), ditankap pada 6 Juli 2013 lalu, saat sedang melakukan transaksi narkoba.
"MH melakukan transaksi dengan MI dan satu temannya lagi, namun cuma dua yang berhasil diringkus, sedangkan satunya lagi melarikan diri dan masih buro," ujar Wadir.
Sementara untuk pengedaran pil ekstasi, Wadir menambahkan, diamankan dari tersangka berinisial JR (49) warga Jangka Kabupaten Bireun dan SY (30) oknum PNS Imigrasi Pebuhan Belawan Medan, warga asal Blang Bintang Aceh Besar.
"Mereka diringkus 20 Juli 2013 kemarin di Desa Manyak Payed Aceh Tamiang, saat dipancing oleh tim Polda Aceh. Ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Aceh usai lebaran. Namun pemilik barang berinisial Z masih buron," jelas AKBP Sigit.
Ketika ditanyai soal harga barang haram tersebut, wadir menjelaskan, untuk shabu seharga 1,8 juta per gramnya sedangkan pil ekstasi tersebut seharga 300 ribu per butirnya.
"Tapi prinsipnya bukan harga barang ini, tetapi berapa orang yang sudah selamatkan dari pengunaan barang terlarang ini." imbuh AKBP Sigit.
Mengenai jaringan peredaran narkoba tersebut, Wadir juga menambahkan, Polda Aceh masih melakukan pengembangan kasus, dengan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengungkap bandar yang lebih besar.
"Dari tindakan itu, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Wadir.
Sementara itu untuk kurun waktu Januari hingga Juni 2013, kata Wadir, Polda Aceh telah menangani 650 kasus narkoba, yang terdiri dari 251 kasus ganja, 350 kasus shabu, dan 1 kasus pil ekstasi, dengan jumlah tersangka 774 orang untuk kasus ganja dan 700 orang kasus shabu. Sementara untuk barang bukti yakni 2,26 KG Shabu dan 2,5 ton ganja.
"Untuk yang terbanyak saat ini sementara kasus narkoba. Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat dengan narkoba, baik menggunakan ataupun mengedarkan. Jika terlibat, rasakan sendiri nanti akibatnya dipenjara bisa sampai 20 tahun," tegas AKBP Sigit.(sumber)
Mantap,,,, dah ada uang lebaran nih, moga aja cepet laku dijual lagi,,,


"Empat orang tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda di Aceh, dengan dua kasus berbeda," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Aceh AKBP Sigit Kusmardjoko, Senin (22/7) di Mapolda Aceh.
Untuk kasus Shabu, Wadir menjelaskan, dua orang tersangka berinisial MH (36) warga Dewantara Aceh Utara dan MI (33), ditankap pada 6 Juli 2013 lalu, saat sedang melakukan transaksi narkoba.
"MH melakukan transaksi dengan MI dan satu temannya lagi, namun cuma dua yang berhasil diringkus, sedangkan satunya lagi melarikan diri dan masih buro," ujar Wadir.
Sementara untuk pengedaran pil ekstasi, Wadir menambahkan, diamankan dari tersangka berinisial JR (49) warga Jangka Kabupaten Bireun dan SY (30) oknum PNS Imigrasi Pebuhan Belawan Medan, warga asal Blang Bintang Aceh Besar.
"Mereka diringkus 20 Juli 2013 kemarin di Desa Manyak Payed Aceh Tamiang, saat dipancing oleh tim Polda Aceh. Ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Aceh usai lebaran. Namun pemilik barang berinisial Z masih buron," jelas AKBP Sigit.
Ketika ditanyai soal harga barang haram tersebut, wadir menjelaskan, untuk shabu seharga 1,8 juta per gramnya sedangkan pil ekstasi tersebut seharga 300 ribu per butirnya.
"Tapi prinsipnya bukan harga barang ini, tetapi berapa orang yang sudah selamatkan dari pengunaan barang terlarang ini." imbuh AKBP Sigit.
Mengenai jaringan peredaran narkoba tersebut, Wadir juga menambahkan, Polda Aceh masih melakukan pengembangan kasus, dengan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengungkap bandar yang lebih besar.
"Dari tindakan itu, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Wadir.
Sementara itu untuk kurun waktu Januari hingga Juni 2013, kata Wadir, Polda Aceh telah menangani 650 kasus narkoba, yang terdiri dari 251 kasus ganja, 350 kasus shabu, dan 1 kasus pil ekstasi, dengan jumlah tersangka 774 orang untuk kasus ganja dan 700 orang kasus shabu. Sementara untuk barang bukti yakni 2,26 KG Shabu dan 2,5 ton ganja.
"Untuk yang terbanyak saat ini sementara kasus narkoba. Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat dengan narkoba, baik menggunakan ataupun mengedarkan. Jika terlibat, rasakan sendiri nanti akibatnya dipenjara bisa sampai 20 tahun," tegas AKBP Sigit.(sumber)
Mantap,,,, dah ada uang lebaran nih, moga aja cepet laku dijual lagi,,,



0
865
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan