- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gaji & Tunjangan Gubernur DKI 10 Kali Lipat Gaji Presiden?


TS
enorzfardrh
Gaji & Tunjangan Gubernur DKI 10 Kali Lipat Gaji Presiden?
Selamat Datang
Norepost
Spoiler for NO REPOST:

Spoiler for Gaji & Tunjangan Gubernur DKI 10 Kali Lipat Gaji Presiden?:
Untuk memotret Gaji Seorang Gubernur DKI Jakarta kita dapat melihat ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 4 ayat 1 sampai 3, yaitu:
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya;
(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan tersebut maka Gaji seorang Gubernur mempunyai tiga komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Mengenai Gaji pokok tertuang dalam ketentuan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka gaji pokok kepala daerah tingkat I atau Gubernur hanya sebesar Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang Gubernur Rp 8,4 juta.
Pada titik ini tidak ada yang aneh, menurut saya malah kalau total gaji yang diterima seorang Gubernur hanya Rp 8,4 juta agak janggal. Karena seorang Gubernur bisa menunjuk beberapa CEO dalam BUMD yang gajinya bisa berkali-kali lipat lebih besar dibanding gajiya menjadi seorang Gubernur. Kalau mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2000, komponen tambahan pendapatan seorang Gubernur adalah tunjangan lainnya atau sering disebut sebagai tunjangan operasional.
Penulis terus terang tergelitik dengan hasil riset yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam risetnya Fitra menyebut bahwa tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012. Dari jumlah sebesar itu maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekitar Rp 743.400.000,- per bulan, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp 741.720.000,- per bulan, Itu diluar gaji pokok dan tunjangan jabatan - okezone.
Saya telusuri dasar hukum pemberian tunjangan operasional ini yang tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 9 ayat 1, yaitu:
(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b. di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
d. di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e. di atas Rp 250 milyar s/d Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0.15%.
Kalau menurut ketentuan perundang-undangan, DKI Jakarta yang pada tahun 2011 kemarin mempunyai PAD sebesar Rp 11.824.970.000.000,00 (data resmi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri), maka menurut ketentuan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 masuk dalam Pasal 9 ayat 1 poin f, yaitu: di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0.15% Kalau kita hitung 0,15% dari jumlah PAD sebesar Rp 11.824.970.000.000,- maka ketemu jumlah sebesar: Rp 17.737.455.000,- Jadi kalau Fitra menyebut bahwa tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012, maka tidak ada penyimpangan karena masih dibawah plafon maksimal.
Menurut penulis yang masih mengganjal dari pernyataan Fitra bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mempunyai take home pay sekitar Rp 743.400.000,- per bulan, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp 741.720.000,- per bulan, Itu diluar gaji pokok dan tunjangan jabatan. Pertanyaannya apakah tunjangan operasional itu bisa masuk dalam komponen gaji atau ada ketentuan tersendiri penggunaannya.
Sebagai perbandingan dapat kita lihat misalnya Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.62.497.800,- dan Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670,-. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001. Di luar gaji dan tunjangan tersebut Presiden dan Wakil Presiden mempunyai anggaran khusus operasional/taktis sebesar Rp.2 milyar per bulan dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1 milyar per bulan, dan itu bukan merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.
Dana khusus operasional/dana taktis Presiden dan Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain: memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kalau memang benar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mempunyai take home pay sekitar Rp 743.400.000,- per bulan dan Wagub menerima Rp 741.720.000,- per bulan. Itu berarti lebih dari 10 kali lipat gaji dan tunjangan Presiden SBY, luar biasa……
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya;
(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan tersebut maka Gaji seorang Gubernur mempunyai tiga komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Mengenai Gaji pokok tertuang dalam ketentuan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka gaji pokok kepala daerah tingkat I atau Gubernur hanya sebesar Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang Gubernur Rp 8,4 juta.
Pada titik ini tidak ada yang aneh, menurut saya malah kalau total gaji yang diterima seorang Gubernur hanya Rp 8,4 juta agak janggal. Karena seorang Gubernur bisa menunjuk beberapa CEO dalam BUMD yang gajinya bisa berkali-kali lipat lebih besar dibanding gajiya menjadi seorang Gubernur. Kalau mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2000, komponen tambahan pendapatan seorang Gubernur adalah tunjangan lainnya atau sering disebut sebagai tunjangan operasional.
Penulis terus terang tergelitik dengan hasil riset yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam risetnya Fitra menyebut bahwa tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012. Dari jumlah sebesar itu maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekitar Rp 743.400.000,- per bulan, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp 741.720.000,- per bulan, Itu diluar gaji pokok dan tunjangan jabatan - okezone.
Saya telusuri dasar hukum pemberian tunjangan operasional ini yang tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 9 ayat 1, yaitu:
(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b. di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
d. di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e. di atas Rp 250 milyar s/d Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0.15%.
Kalau menurut ketentuan perundang-undangan, DKI Jakarta yang pada tahun 2011 kemarin mempunyai PAD sebesar Rp 11.824.970.000.000,00 (data resmi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri), maka menurut ketentuan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 masuk dalam Pasal 9 ayat 1 poin f, yaitu: di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0.15% Kalau kita hitung 0,15% dari jumlah PAD sebesar Rp 11.824.970.000.000,- maka ketemu jumlah sebesar: Rp 17.737.455.000,- Jadi kalau Fitra menyebut bahwa tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012, maka tidak ada penyimpangan karena masih dibawah plafon maksimal.
Menurut penulis yang masih mengganjal dari pernyataan Fitra bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mempunyai take home pay sekitar Rp 743.400.000,- per bulan, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp 741.720.000,- per bulan, Itu diluar gaji pokok dan tunjangan jabatan. Pertanyaannya apakah tunjangan operasional itu bisa masuk dalam komponen gaji atau ada ketentuan tersendiri penggunaannya.
Sebagai perbandingan dapat kita lihat misalnya Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.62.497.800,- dan Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670,-. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001. Di luar gaji dan tunjangan tersebut Presiden dan Wakil Presiden mempunyai anggaran khusus operasional/taktis sebesar Rp.2 milyar per bulan dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1 milyar per bulan, dan itu bukan merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.
Dana khusus operasional/dana taktis Presiden dan Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain: memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kalau memang benar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mempunyai take home pay sekitar Rp 743.400.000,- per bulan dan Wagub menerima Rp 741.720.000,- per bulan. Itu berarti lebih dari 10 kali lipat gaji dan tunjangan Presiden SBY, luar biasa……
0
3.2K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan