- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Birokrasi Jatim Dipuji KPK


TS
masdab182
Birokrasi Jatim Dipuji KPK

Quote:
Performa birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) di bawah pemerintahan Gubernur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf dipuji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jatim dinilai sudah sangat bagus dalam memberikan pelayanan dalam bidang birokrasi kepada masyarakat. Misalnya soal Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim dan Pakta Integritas Jembatan Timbang.
P2T adalah upaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). P2T juga menjadi wujud kualitas pelayanan yang menyangkut berbagi aspek meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sistem dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan serta SDM pelayanan.
Berikut petikan berita Pencanangan Pakta Integritas antara Pemerintah Provinsi Jatim dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dimuat di [url=http://www.kominfo.jatimprov.go.id.]www.kominfo.jatimprov.go.id.[/url]

PEMPROV JATIM KEMBALI CANANGKAN PAKTA INTEGRITAS DENGAN KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali melakukan langkah positif dalam memberantas korupsi. Salah satunya, yaitu mencanangkan perluasan pembangunan zona integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, serta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Adapun lembaga di lingkungan Pemprov yang menandatangani perluasan Pakta Integritas antara lain RSUD Dr Soedono Madiun, RS Sumberglagah Mojokerto, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
Penandatanganan perluasan pembangunan zona integritas itu dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/5) dan dihadiri langsung anggota KPK Zulkarnaen, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Bupati/Walikota Se Jatim.
’’Perluasan pembangunan zona integritas itu merupakan program tahap dua yang dilakukan oleh Pemprov Jatim untuk kembali membebaskan sistem birokrasi yang bebas korupsi,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo saat ditemui usai acara Pencanangan Perluasan Pembangunan Zona Integritas Pemprov Jatim Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani. Acara itu juga dalam upaya penyelarasan sistem integrasi secara nasional.
Pencanangan dan kerja sama dengan KPK di tahap pertama membuat para investor menanam modal tinggi di Jatim. ’’Dengan adanya MoU perjanjian antara KPK dan Pemprov Jatim, para investor senang apabila menanam modal di Jatim karena dapat mengurangi korupsi di birokrasi,” tegasnya.
Pimpinan KPK Zulkarnaen mengatakan, saat ini KPK akan melakukan penandatanganan dengan 33 provinsi dan 33 ibu kota provisi dalam penerapan program pengendalian gratifikasi.
Menurutnya, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 menjelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Terkait dengan penilaian KPK terhadap penandatanganan pakta integritas tahap pertama, ia mengatakan untuk tahap pertama Pemprov Jatim sangat bagus dalam memberikan pelayanan dalam birokrasi kepada masyarakat seperti P2T dan Pakta Integritas di jembatan timbang.
Ia menambahkan, mulai 2004 sampai 17 Mei 2013, jumlah pengaduan masyarakat Jatim yang disampaikan ke KPK melalui surat mencapai 5.404. Dari jumlah itu, 5.395 telah dilaporkan dan ditelaah oleh KPK. Sembilan pengaduan sisanya tidak ditindaklanjuti karena tanpa identitas dan bukti awal.
’’Setelah kami telah, KPK langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan 453 surat ke lembaga terkait agar ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Rinciannya, Kejaksaan 145, Kepolisian 149, BPK 39, BPKP 25, Itjen dan Was LPND 59, Mahkamah Agung 14, dan Bawasda 22,” ujarnya.
Sebelumnya, pemprov juga telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan program pengendalian gratifikasi. (*)
P2T adalah upaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). P2T juga menjadi wujud kualitas pelayanan yang menyangkut berbagi aspek meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sistem dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan serta SDM pelayanan.
Berikut petikan berita Pencanangan Pakta Integritas antara Pemerintah Provinsi Jatim dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dimuat di [url=http://www.kominfo.jatimprov.go.id.]www.kominfo.jatimprov.go.id.[/url]

PEMPROV JATIM KEMBALI CANANGKAN PAKTA INTEGRITAS DENGAN KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali melakukan langkah positif dalam memberantas korupsi. Salah satunya, yaitu mencanangkan perluasan pembangunan zona integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, serta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Adapun lembaga di lingkungan Pemprov yang menandatangani perluasan Pakta Integritas antara lain RSUD Dr Soedono Madiun, RS Sumberglagah Mojokerto, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
Penandatanganan perluasan pembangunan zona integritas itu dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/5) dan dihadiri langsung anggota KPK Zulkarnaen, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Bupati/Walikota Se Jatim.
’’Perluasan pembangunan zona integritas itu merupakan program tahap dua yang dilakukan oleh Pemprov Jatim untuk kembali membebaskan sistem birokrasi yang bebas korupsi,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo saat ditemui usai acara Pencanangan Perluasan Pembangunan Zona Integritas Pemprov Jatim Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani. Acara itu juga dalam upaya penyelarasan sistem integrasi secara nasional.
Pencanangan dan kerja sama dengan KPK di tahap pertama membuat para investor menanam modal tinggi di Jatim. ’’Dengan adanya MoU perjanjian antara KPK dan Pemprov Jatim, para investor senang apabila menanam modal di Jatim karena dapat mengurangi korupsi di birokrasi,” tegasnya.
Pimpinan KPK Zulkarnaen mengatakan, saat ini KPK akan melakukan penandatanganan dengan 33 provinsi dan 33 ibu kota provisi dalam penerapan program pengendalian gratifikasi.
Menurutnya, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 menjelaskan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Terkait dengan penilaian KPK terhadap penandatanganan pakta integritas tahap pertama, ia mengatakan untuk tahap pertama Pemprov Jatim sangat bagus dalam memberikan pelayanan dalam birokrasi kepada masyarakat seperti P2T dan Pakta Integritas di jembatan timbang.
Ia menambahkan, mulai 2004 sampai 17 Mei 2013, jumlah pengaduan masyarakat Jatim yang disampaikan ke KPK melalui surat mencapai 5.404. Dari jumlah itu, 5.395 telah dilaporkan dan ditelaah oleh KPK. Sembilan pengaduan sisanya tidak ditindaklanjuti karena tanpa identitas dan bukti awal.
’’Setelah kami telah, KPK langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan 453 surat ke lembaga terkait agar ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Rinciannya, Kejaksaan 145, Kepolisian 149, BPK 39, BPKP 25, Itjen dan Was LPND 59, Mahkamah Agung 14, dan Bawasda 22,” ujarnya.
Sebelumnya, pemprov juga telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan program pengendalian gratifikasi. (*)
Sumber
Jatim uyeee

Diubah oleh masdab182 21-07-2013 05:11
0
1K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan