- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Artis Facebook Syur, Briptu Rani Disel Lalu Dipecat


TS
redakasipol
Artis Facebook Syur, Briptu Rani Disel Lalu Dipecat
Sahuuu.. sahuuur....


KASUS ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur. Rani mengaku mendapat pelecehan dari Kapolres Mojokerto saat itu yakni AKBP Eko Puji Nugroho.
Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.
Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri.
Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.
"Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,"ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto kepada PelitaOnline di ruang humas Polri kemarin (19/07/2013).
Briptu Rani (Artis Facebook Syur red.) sekarang berdinas di Polda Jatim. Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. "Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7/2013). (P)




KASUS ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur. Rani mengaku mendapat pelecehan dari Kapolres Mojokerto saat itu yakni AKBP Eko Puji Nugroho.
Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.
Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri.
Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.
"Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,"ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto kepada PelitaOnline di ruang humas Polri kemarin (19/07/2013).
Briptu Rani (Artis Facebook Syur red.) sekarang berdinas di Polda Jatim. Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. "Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7/2013). (P)

0
3.9K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan