- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selama Puasa Restoran Harus Terbuka Penuh Tidak Boleh Ditutup Tirai
TS
Angkunyo.iful
Selama Puasa Restoran Harus Terbuka Penuh Tidak Boleh Ditutup Tirai
PINANG, METRO: Ada sesuatu yang beda dalam pengaturan tempat hiburan dan rumah makan, selama bulan Ramadhan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2013 ini.
Jika sebelumnya rumah makan, kedai atau warung yang menyediakan tempat makan ditutupi tirai, hal itu tidak berlaku untuk bulan puasa tahun ini. Kedai, warung dan rumah makan justru dilarang menggunakan tirai atau penutup. “Rumah makan, kedai atau warung tetap buka penuh. Ini supaya diketahui siapa umat muslim yang berpuasa dan mana yang tidak.
Diadakannya penutup dianggap justru seakan menyediakan tempat,” kata Surjadi, Kepala Satuan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rabu (3/7).
Hal ini dijelaskan Surjadi didasarkan atas kesepakatan dari pembahasan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan, yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang, Jumat pekan lalu.
Rapat itu dipimpin Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama beberapa organisasi masyarakat diantaranya Dewan Masjid, MUI, FPI, FKUB, LAM, Kepala Kemenag Tanjungpinang, Kakansatpol PP, Dinsosnaker serta beberapa Kepala SKPD lainnya.
Surjadi menjelaskan, dalam pengaturan tempat hiburan, dari pembahasan tersebut ditentutan dua kategori, yakni tempat hiburan yang ditutup total dan diatur jam operasionalnya.
Tempat hiburan yang diputuskan ditutup total operasionalnya yakni pub, karaoke, diskotek, live musik, serta panti pijat, terkecuali panti pijat tunanetra, pijat refleksi dan karaoke keluarga.
“Untuk pengecualian itu diatur jam operasionalnya,” tambah Surjadi.
Pijat refleksi, pijat tunanetra, karaoke keluarga, tempat menyediakan sarana bilyar, permainan Play Station atau jenis permainan serupa dan warnet jam operasionalnya ditentukan mulai pukul 09.00-17.00 dan boleh beroperasi kembali mulai pukul 21.00-24.00.
Sedangkan untuk restoran, puja sera, serta kafe yang menyediakan sarana musik, Surjadi menjelaskan diperbolehkan menyalakannya peralatan musiknya mulai pukul 21.00-24.00, namun tetap ada batasan.
“Boleh menyalakan musik, tapi tidak ada aktivitas menyanyi,” tandasnya.
Surjadi juga mengimbau, selama bulan Ramadhan, non Muslim, terlebih lagi Muslim diharapkan menghormati dengan mengenakan pakaian yang sopan atau pakaian yang tidak mengundang syahwat.
Selanjutnya, hasil pembahasan yang dilaksanakan Jumat pekan lalu ini akan ditindaklanjuti degan pembahasan kembali antara Pemko Tanjungpinang dengan Ormas dan FKPD.(ame)
Nah kemarin ada yg fitnah orang islam puasa minta dihormati dan tidak kuat melihat orang makan.
Jika sebelumnya rumah makan, kedai atau warung yang menyediakan tempat makan ditutupi tirai, hal itu tidak berlaku untuk bulan puasa tahun ini. Kedai, warung dan rumah makan justru dilarang menggunakan tirai atau penutup. “Rumah makan, kedai atau warung tetap buka penuh. Ini supaya diketahui siapa umat muslim yang berpuasa dan mana yang tidak.
Diadakannya penutup dianggap justru seakan menyediakan tempat,” kata Surjadi, Kepala Satuan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rabu (3/7).
Hal ini dijelaskan Surjadi didasarkan atas kesepakatan dari pembahasan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan, yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang, Jumat pekan lalu.
Rapat itu dipimpin Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama beberapa organisasi masyarakat diantaranya Dewan Masjid, MUI, FPI, FKUB, LAM, Kepala Kemenag Tanjungpinang, Kakansatpol PP, Dinsosnaker serta beberapa Kepala SKPD lainnya.
Surjadi menjelaskan, dalam pengaturan tempat hiburan, dari pembahasan tersebut ditentutan dua kategori, yakni tempat hiburan yang ditutup total dan diatur jam operasionalnya.
Tempat hiburan yang diputuskan ditutup total operasionalnya yakni pub, karaoke, diskotek, live musik, serta panti pijat, terkecuali panti pijat tunanetra, pijat refleksi dan karaoke keluarga.
“Untuk pengecualian itu diatur jam operasionalnya,” tambah Surjadi.
Pijat refleksi, pijat tunanetra, karaoke keluarga, tempat menyediakan sarana bilyar, permainan Play Station atau jenis permainan serupa dan warnet jam operasionalnya ditentukan mulai pukul 09.00-17.00 dan boleh beroperasi kembali mulai pukul 21.00-24.00.
Sedangkan untuk restoran, puja sera, serta kafe yang menyediakan sarana musik, Surjadi menjelaskan diperbolehkan menyalakannya peralatan musiknya mulai pukul 21.00-24.00, namun tetap ada batasan.
“Boleh menyalakan musik, tapi tidak ada aktivitas menyanyi,” tandasnya.
Surjadi juga mengimbau, selama bulan Ramadhan, non Muslim, terlebih lagi Muslim diharapkan menghormati dengan mengenakan pakaian yang sopan atau pakaian yang tidak mengundang syahwat.
Selanjutnya, hasil pembahasan yang dilaksanakan Jumat pekan lalu ini akan ditindaklanjuti degan pembahasan kembali antara Pemko Tanjungpinang dengan Ormas dan FKPD.(ame)
Code:
http://posmetrobatam.com/2013/07/kasatpol-pp-puasa-rumah-makan-boleh-buka-full-tanpa-tirai/
Nah kemarin ada yg fitnah orang islam puasa minta dihormati dan tidak kuat melihat orang makan.
0
8.9K
129
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan