- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bulan Ramadhan masih ada togel dan prostitusi, polisi ke mana ?
TS
sangpencerahh
Bulan Ramadhan masih ada togel dan prostitusi, polisi ke mana ?
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar menilai, bentrok yang terjadi di Sukarejo, Kendal, Jawa Tengah, bukan semata-mata kesalahan Front Pembela Islam (FPI). Ada kesalahan aparat kepolisian yang membiarkan praktik judi dan prostitusi di bulan Ramadhan.
“Ini sudah ada togel, ada prostitusi, bulan Ramadhan polisi ke mana? Kan susah ini bicaranya. Ada kelompok masyarakat tidak suka kegiatan itu berlangsung di bulan Ramadhan. Jadi, jangan lihat hanya kejadiannya, tapi lihat juga latar belakangnya,” ujar Hasrul, Jumat (19/7/2013).
Hasrul mempertanyakan lalainya polisi dalam mengawasi segala penyakit masyarakat yang ada.
“Ini sebenarnya polisi tidak tahu atau justru membiarkan?” ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.
Saat polisi tidak ada di tengah masyarakat, kata Hasrul, sekelompok orang berpikiran untuk melakukan “jihad” saat bulan puasa. Akhirnya, tindakan main hakim sendiri terjadi di Sukarejo.
“Kami sesalkan peristiwa ini, tapi kami berharap ada kegigihan dari aparat untuk berantas penyakit masyarakat ini,” katanya.
Meski sudah ada Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan, ia mengingatkan aparat tidak gegabah memberikan sanksi kepada FPI.
“Dengar dululah kasus ini dengan tuntas, dilakukan pengusutan yang mendalam. Yang terpenting, pengusutan tidak hanya menyangkut peristiwa yang terjadi, tapi bagaimana latar belakangnya,” kata Hasrul, dalam laman Tribun Kaltim.
Sebelumnya, bentrok antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, meletup Kamis (18/7/2013). Rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang itu baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo. [Pz/Islampos]
http://kaltim.tribunnews.com/2013/07...an-di-sukorejo
Pak Polisi uda kudeta Pancasila... menjadi
"Keuangan Yang Maha Esa"
Pasal 296 KUHP, : Barang siapa dengan sengaja meng-hubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencahariaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
Pasal 506 KUHP : Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian, diancam dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 303 ayat (3) KUHP : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
0
6.3K
101
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan