- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
hukumnya WAJIB !! nilai THR satu kali gaji


TS
mamamiyauw
hukumnya WAJIB !! nilai THR satu kali gaji
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) harus disesuaikan dengan surat edaran yang ditetapkan Kemenakertrans yaitu satu kali gaji. THR diberikan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Muhaimin membantah adanya kabar pembagian THR sebesar 1,5 gaji yang diminta para buruh saat ini. Dia menegaskan aturan THR telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Enggak ada. Semua aturan tetap sama, satu kali gaji," ujar dia dalam Rapat Koordinasi dengan Apindo di Kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta, Jumat (19/7).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan para pelaku usaha telah sepakat untuk memberikan THR kepada para pegawainya sebesar satu kali gaji paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
"Diharapkan tak ada gejolak dewan pengupahan agar ketenagakerjaan tidak bergejolak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," ujar Muhaimin
http://www.merdeka.com/uang/menakert...kali-gaji.html
kalo di tempat ane malah 3X gaji (plus plus plus)
Muhaimin membantah adanya kabar pembagian THR sebesar 1,5 gaji yang diminta para buruh saat ini. Dia menegaskan aturan THR telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Enggak ada. Semua aturan tetap sama, satu kali gaji," ujar dia dalam Rapat Koordinasi dengan Apindo di Kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta, Jumat (19/7).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan para pelaku usaha telah sepakat untuk memberikan THR kepada para pegawainya sebesar satu kali gaji paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
"Diharapkan tak ada gejolak dewan pengupahan agar ketenagakerjaan tidak bergejolak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," ujar Muhaimin
http://www.merdeka.com/uang/menakert...kali-gaji.html
kalo di tempat ane malah 3X gaji (plus plus plus)
0
5.9K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan