- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jam Kerja Menurut Undang-Undang di Indonesia


TS
gieozawa
Jam Kerja Menurut Undang-Undang di Indonesia
Pertanyaan mengenai jam kerja di Indonesia 
Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur.
Bagaimana dengan upah lembur kita?
Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut?
Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran. Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi
(Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
Sumber
Kalau berkenan boleh ngasih
sama 
No Silent Reader

Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur.

Bagaimana dengan upah lembur kita?

Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut?

Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran. Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.
Spoiler for Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?:
Spoiler for Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?:
Spoiler for Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti:
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi
(Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Sumber
Kalau berkenan boleh ngasih


No Silent Reader



fan.kui memberi reputasi
1
2.1K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan