- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok: DPRD tak mau parkir Rp 8.000, ya naik angkutan umum


TS
jhoncowosejati
Ahok: DPRD tak mau parkir Rp 8.000, ya naik angkutan umum
Quote:
DPRD DKI Jakarta menolak rencana Gubernur Joko Widodo yang akan menaikkan tarif parkir di badan jalan (on street) lipat. Dengan harapan, pemilik kendaraan pribadi akan beralih ke angkutan umum.
Penolakan DPRD, membuat Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak percaya. Sebab menurutnya, persoalan menata parkir demi kelancaran berlalu lintas di Jakarta.
"Tidak mungkin ditolak. Parkir itu bukan soal uang. Tapi lalu lintas, itu yang kita mau lakukan. Jadi bukan soal uang," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).
Jika DPRD keberatan dengan kebijakan itu, Ahok menyarankan anggota dewan terhormat beralih ke angkutan umum, sesuai dari tujuan penerapan rencana ini.
"Makanya kalau kasihan (ke rakyat), naik angkutan umum. Kan Transjakarta enggak naik," sindir Ahok.
Nantinya, kenaikan tarif akan diberlakukan di zona pinggir kota. Daerah mana saja yang termasuk pinggiran, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi kalau Anda mau parkir murah, di pinggir kota. Zonasi parkirnya masih akan kita susun, jadi bukan soal kasihan rakyatnya, kalau kasihan jangan subsidi BBM, rakyat butuh subsidi sembako, pendidikan, kesehatan, perumahan,"tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, telah melayangkan usulan kenaikan tarif parkir untuk di badan jalan. Dalam surat bernomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 diterangkan tarif parkir dibagi dengan tiga zona, yakni untuk jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A atau zona A dan jalan golongan B atau zona B.
Tarif parkir on street berlaku progresif untuk kelipatan satu jam. Pada zona jalan KPP, tarif untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif per jam antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam; jalan golongan A tarif untuk mobil Rp 4.000 sampai Rp6000 per jam; dan golongan B Rp 2.000-Rp 4.000.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 64/2011 tentang perubahan atas Pergub nomor 111/2010 tentang penetapan tempat parkir umum di lokasi milik Pemprov DKI Jakarta, jumlah jalan yang memiliki lahan parkir untuk tarif rendah atau zona jalan golongan B hanya 10 ruas jalan. Semua itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Di Jakarta Timur terdapat di Jalan Raya Condet dan Jalan Sirap; Jakarta Barat di Jalan Kapuk Kamal, Jalan Meruya, Jalan Pasar Angke, Jalan Pesanggrahan Raya, Jalan Peternakan Cengkareng, dan Jalan Utama Raya; serta di Jakarta Pusat terdapat di Jalan Makasar dan Jalan Perintis.
Sumber
Penolakan DPRD, membuat Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak percaya. Sebab menurutnya, persoalan menata parkir demi kelancaran berlalu lintas di Jakarta.
"Tidak mungkin ditolak. Parkir itu bukan soal uang. Tapi lalu lintas, itu yang kita mau lakukan. Jadi bukan soal uang," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).
Jika DPRD keberatan dengan kebijakan itu, Ahok menyarankan anggota dewan terhormat beralih ke angkutan umum, sesuai dari tujuan penerapan rencana ini.
"Makanya kalau kasihan (ke rakyat), naik angkutan umum. Kan Transjakarta enggak naik," sindir Ahok.
Nantinya, kenaikan tarif akan diberlakukan di zona pinggir kota. Daerah mana saja yang termasuk pinggiran, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi kalau Anda mau parkir murah, di pinggir kota. Zonasi parkirnya masih akan kita susun, jadi bukan soal kasihan rakyatnya, kalau kasihan jangan subsidi BBM, rakyat butuh subsidi sembako, pendidikan, kesehatan, perumahan,"tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, telah melayangkan usulan kenaikan tarif parkir untuk di badan jalan. Dalam surat bernomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 diterangkan tarif parkir dibagi dengan tiga zona, yakni untuk jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A atau zona A dan jalan golongan B atau zona B.
Tarif parkir on street berlaku progresif untuk kelipatan satu jam. Pada zona jalan KPP, tarif untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif per jam antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam; jalan golongan A tarif untuk mobil Rp 4.000 sampai Rp6000 per jam; dan golongan B Rp 2.000-Rp 4.000.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 64/2011 tentang perubahan atas Pergub nomor 111/2010 tentang penetapan tempat parkir umum di lokasi milik Pemprov DKI Jakarta, jumlah jalan yang memiliki lahan parkir untuk tarif rendah atau zona jalan golongan B hanya 10 ruas jalan. Semua itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Di Jakarta Timur terdapat di Jalan Raya Condet dan Jalan Sirap; Jakarta Barat di Jalan Kapuk Kamal, Jalan Meruya, Jalan Pasar Angke, Jalan Pesanggrahan Raya, Jalan Peternakan Cengkareng, dan Jalan Utama Raya; serta di Jakarta Pusat terdapat di Jalan Makasar dan Jalan Perintis.
Sumber
orang DPRD mana mau naik angkutan umum pak..wong punya mobil dinas dan subsidi BBM , apa2 pasti bakal ga disetujuin sama DPRD

0
5.9K
Kutip
77
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan