- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[TOBAT] Konsultasi Syariah


TS
MrKyo
[TOBAT] Konsultasi Syariah
![[TOBAT] Konsultasi Syariah](https://s.kaskus.id/images/2013/07/17/293576_20130717115608.jpg)
Quote:
warningpost pertamax dan keduax akan di hapus, karena reserved buat update index
Thread ini berisi daftar pertanyaan-pertanyaan umum sehari-hari yang berasal dari konsultasisyariah.com
Thread ini berisi daftar pertanyaan-pertanyaan umum sehari-hari yang berasal dari konsultasisyariah.com
Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa
Pertanyaan:
Saya menemukan situs yang menyebutkan daftar pembatal puasa. Apa itu benar?
- Berbohong. Baik itu berbohong tentang Allah dan atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun berbohong tentang segala hal
- Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air dengan sengaja
- Dengan sengaja menghirup asap, baik itu asap rokok maupun asap yang lainnya
- Tidak mandi besar setelah ebrhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar
- Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut
- Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori.
- Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.
Spoiler for Jawaban ::
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
![[TOBAT] Konsultasi Syariah](https://s.kaskus.id/images/2013/07/17/293576_20130717124615.jpg)
![[TOBAT] Konsultasi Syariah](https://s.kaskus.id/images/2013/07/17/293576_20130717124615.jpg)
Satu kaidah baku yang perlu kita pahami baik-baik, bahwa puasa adalah ibadah yang tata caranya telah dijelaskan syariat: mulai rukun, syarat, hingga pembatal, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Karena itu, kita tidak boleh mengatakan ada satu perbuatan pembatal puasa, kecuali berdasarkan dalil.
Ketika seseorang berpuasa, kemudian dia melakukan aktivitas kesehariannya, hukum asal puasanya adalah sah, kecuali jika kita mendapatkan bukti bahwa ada salah satu perbuatannya yang terhitung pembatal puasa.
Dari sekian daftar yang disebutkan, ada beberapa yang perlu kita rinci, sehingga kita bisa menyimpulkan apakah itu termasuk pembatal ataukah bukan.
Pertama, berbohong
Kita sepakat, bohong termasuk perbuatan dosa. Dan tidak semua perbuatan dosa yang dikerjakan seseorang menyebabkan puasanya batal.
Perbuatan dosa yang membatalkan puasa adalah perbuatan yang asalnya pembatal puasa, misalnya: minum khamr. Minum: membatalkan puasa, khamr: sumber dosa. Makan babi. Makan: membatalkan puasa, babi: penyebab dosanya. Dst. Sebaliknya, perbuatan dosa yang asalnya bukan pembatal puasa, tidak terhitung sebagai pembatal puasa. Meskipun bisa jadi ini menggugurkan pahala puasa pelakunya. Sebagaimana yang pernah dikupas di: http://www.konsultasisyariah.com/pua...etin-ramadhan/
Berbohong: menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita, adalah perbuatan yang pada asalnya tidak membatalkan puasa. Karena sebatas mengucapkan sesuatu, tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Sebagaimana lelaki melihat wanita yang tidak menutup aurat (zina mata), juga tidak membatalkan puasanya.
Kedua, mencelupkan seluruh kepala ke dalam air
Kegiatan semacam ini bukan termasuk pembatal puasa. Karena membasahi badan dengan air, selama tidak sengaja menelannya, tidak membatalkan puasa. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membasahi kepala beliau dengan air, karena kepanasan. Penaklukan kota Mekah, terjadi ketika bulan ramadhan. Ketika Fathu Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berbuka. Beliau bersabda,
تَقَووْا لِعَدُوكُمْ
“Persiapkan kekuatan fisik untuk menghadapi musuh kalian.”
Namun beliau sendiri tetap berpuasa. Salah seorang sahabat mengatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ بِالْعَرْجِ يَصُب عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَر
"Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di daerah ‘Arj, beliau menuangkan air ke kepala beliau saat puasa, karena kehausan atau sangat panas." (HR. Ahmad 23223, Abu Daud 2365 dan sanadnya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Dan masih banyak dalil lainnya yang menunjukkan bahwa tindakan semacam ini, tidaklah mempengaruhi puasa seseorang.
Ketiga, Dengan sengaja menghirup asap, baik itu asap rokok maupun asap yang lainnya
Kita perlu membedakan antara menghirup asap rokok, dengan merokok.
Para ulama menyebut perbuatan ‘merokok’ dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum), karena dilakukan dengan cara intisyaq (menghisap). Kita semua sangat yakin, asap rokok sampai ke lambung dan ke perut. Sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (simak Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)
Berbeda dengan hukum menghirup asap. Orang yang masak, kemudian dia menghirup asap masakan, tidak menyebabkan puasanya batal. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 892). Sebagaimana orang yang menggunakan parfum dan dia menghirup bau harumnya, dia tidak batal puasanya. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah banyak parfum, bahkan beliau menganjurkan orang yang jumatan untuk menggunakan parfum dan beliau tidak mengingatkan agar meninggalkan parfum ketika puasa. Ini dalil, mencium bau, atau menghirup asap, tidak membatalkan puasa.
Bagaimana dengan Dupa?
Ulama berbeda pendapat tentang dupa. Sebagian melarang orang yang puasa menghirup asap dupa, sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan. Pendapat yang kuat, dibolehkan, sekalipun untuk kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan.
Keempat, tetap dalam keadaan junub hingga fajar
Ini bukan pembatal puasa. Dalilnya, hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُم يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Muslim 1109)
Kelima, Melakukan suntikan
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:
Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.
Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Suntik di Bulan Ramdhan
Keenam, Memasukkan suatu benda melalui pori – pori
Kami tidak mendapat keterangan yang menunjukkan bahwa implantasi benda di tubuh manusia termasuk pembatal puasa. Karena implantasi benda di tubuh, tidak termasuk makan atau minum. Selain itu, sebagian ulama menegaskan bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa, dan itu lebih dari sekedar implantasi.
Allahu a’lam
Ketujuh, melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh
Ungkapan yang lebih tepat, melakukan safar yang membolehkan dia untuk qashar shalat.
Apakah Safar Membatalkan Puasa?
Ada sebagian ulama yang melarang berpuasa ketika safar. Dan jika tetap melakukan puasa ketika safar, puasanya tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, sebagaimana yang beliau kupas panjang lebar di Al-Muhalla (4/402 – 403).
Sementara mayoritas ulama mengatakan, safar adalah sebab yang membolehkan seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak puasa, dan bukan pembatal puasa. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 7/229).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, tentang hukum puasa ramadhan ketika safar. Jawab Anas:
سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فِي رَمَضَانَ، فَلَمْ يَعِبِ الصائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصائِمِ
“Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa juga tidak mencela yang puasa.” (HR. Muslim 1118).
Dalam riwayat lain, Anas mengatakan,
كُنا مَعَ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فِي السفَرِ، فَمِنا الصائِمُ وَمِنا الْمُفْطِرُ
“Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada diantara kami yang puasa dan ada yang tidak puasa.” (HR. Muslim 1119).
Dilarang Puasa jika Merepotkan
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan safar. Kemudian beliau melihat ada orang kepayahan yang dikerumuni banyak sahabat, untuk diberi teduh. Beliaupun bertanya, ‘Apa yang terjadi dengan orang ini?’ Jawab sahabat: ‘Dia sedang puasa.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْبِر أَنْ تَصُومُوا فِي السفَرِ
“Bukan hal yang baik, seseorang berpuasa ketika safar.” (HR. Muslim 1115).
Hadis ini dipahami bahwa larangan itu berlaku ketika safarnya menyebabkan dia kepayahan dan merepotkan orang lain. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7/233).
Allahu a’lam
Quote:
dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Quote:
TS, tidak mengambil credit apapun kecuali hanya ingin share, credit sepenuhnya milik konsultasisyariah.com
Diubah oleh MrKyo 17-07-2013 05:47
0
5.3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan