- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sengketa tanah rawan di Jakarta karena banyak sertifikat palsu


TS
Z0mby
Sengketa tanah rawan di Jakarta karena banyak sertifikat palsu
Banyaknya permasalahan tanah yang dialami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata membawa dampak terhadap suburnya praktek premanisme. Permasalahan-permasalahan tanah itu dimanfaatkan sekelompok orang dengan dalih pemaksaan atas hak kepemilikan tanah.
Aparat pemerintah di bidang hukum diminta tidak hanya memahami, tapi juga peka terhadap setiap permasalahan tanah, termasuk mengamankan aset tanah pemerintah. Sesuai Undang-undang Nomor 51 Perpu Tahun 1960 tentang larangan penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
"Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasa sah merupakan perbuatan melanggar dan diancam dengan hukuman pidana," kata Siti Sumiati, Kabag Hukum Pertanahan Pemkot Jakarta Barat dalam Diskusi 'Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengayom Masyarakat Dalam Mengatasi Permasalahan Tanah Di Wilayah DKI Jakarta' di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Selasa (16/7).
Pada kesempatan sama, Jubir Konsorsium Pembaharu Agraria, Galih Andreanto mengatakan sejatinya pemerintah selalu mengedepankan aspek-aspek sosial dalam melakukan penertiban dan penataan relokasi yang baik terhadap masyarakat dan diberikan tempat pengganti yang baik dalam merelokasi masyarakat yang tersingkirkan.
"Pendekatan kultural sosial, budaya dan ekonomi patut diperhatikan apabila ternyata di tempat baru nanti masyarakat tersebut bisa tetap bertahan," kata Galih.
Dia menjelaskan, sengketa tanah di Jakarta disebabkan oleh oknum-oknum yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat tanah palsu. Sehingga banyak sertifikat tanah ganda, dan berujung pada sengketa yang berpotensi pada kekerasan.
"Namun pada prinsipnya, hampir semua kasus tanah di Jakarta mempunyai ciri-ciri sama, pemalsuan sertifikat atau sertifikat ganda. Tanpa hak, seseorang bisa menyuruh orang lain untuk menandatangani akta otentik sampai masuk ke pekarangan rumah tanpa izin," papar Christina Tahap, Kanit Harda Polda Metro Jaya.
Menurut dia, persoalan masih didominasi terkait sertifikat ganda dan ahli waris. Inilah yang membuat permasalahan agraria menjadi bagian dari kasus pidana. Ke depan Jakarta memerlukan sosialisasi dan informasi lebih baik dari aparat hukum kepada masyarakat tentang persoalan hukum tanah di Jakarta.
[mtf]
http://www.merdeka.com/jakarta/sengk...kat-palsu.html
ya abisnya yg tau palsu kaga cuma notaris.itupun tergantung notaris yg jujur/penipu...harusnya diedarin ke masyarakat luas cara identifikasi sertifikat asli/palsu dgn bahasa yg gampang.kaya bedain barang kw/ori...kan ada petunjuknya....
semisal wanita ori/kw



0
1.2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan