- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besaran Zakat Fitrah Dibagi Dua
TS
tozbro
Besaran Zakat Fitrah Dibagi Dua
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,-Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan dua besaran zakat fitrah yang bisa dibayar oleh masyarakat pada tahun 2013 kali ini.
Dua besaran zakat fitrah itu dikeluarkan setelah Kantor Kemenag Kota Balikpapan melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait seperti MUI, Disperindagkop serta berapa ormas Islam lainnya.
Menurut Kasi Bimmas Islam, Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Izzat sholihin, angka yang diputuskan untuk zakat fitrah pada tahun ini adalah RP 25 ribu serta Rp 30 ribu.
Perbedaan besaran ini diberikan untuk menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya, sehingga bagi mereka yang biasa menggunakan beras Rp 10 ribu per kilogram membayar Rp 25 ribu namun untuk masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras diatas harga tersebut, bisa memayar Rp 30 ribu.
Pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan pada awal Ramadhan kemarin dan ditutup menjelang pelaksanaan Shalat Ied.
Zakat Fitrah WAJIB hukumnya Bagi setiap MUSLIM dan yang MAMPU
0
705
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan