Quote:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Hening Widiyatmoko mengatakan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai maksimal H-7 lebaran.
“Karena kalau tidak (memberikan THR, red) perusaahaan bisa kena proses BAP. Jadi jangan sampai besoknya lebaran, masih ada buruh yang belum menerima THR,” ujar Hening usai menghadiri pembahasan rancangan RPJMD tahun 2013-2018 dan RKPD tahun 2014 di Kantor Bappeda Jabar, Senin (15/7/2013).
Namun sejauh ini kata dia proses pemberian THR di sejumlah perusahaan di Jawa Barat, dari tahun ke tahun dapat berjalan lancar. “Yang jadi masalah adalah perusahaan menengah yang cash flownya masih belum stabil,” ucapnya
Untuk mengantisipasi adanya pengaduan terkait tidak dibayarkannya THR,
pihaknya akan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di beberapa Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Kota se-Jawa Barat.
“Adapun posko THR ini, bersifat imbauan yang nantinya akan disosialisasikan melalui surat edaran sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jadi posko di Dinas-dinas itu melakukan pemantauan dan menerima laporan lebih dini dari masyarakat tentang THR,” jelasnya
Dirinya berharap dengan keberadaan Posko THR, perusahaan semakin disiplin dalam menjalankan kewajibannya yakni memberikan THR kepada buruh
sumber
ayo yang nunggu THR