- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Status Kepemilikan Tanah Bagi WNI Yang Pindah Kewarganegaraan
TS
ngamuk
Status Kepemilikan Tanah Bagi WNI Yang Pindah Kewarganegaraan
Sudah cari2 disini belum nemu
http://www.kaskus.co.id/thread/00000...-a-new-thread/
Ane punya beberapa pertanyaan gan mengenai UU yang mengatur hal2 berikut...
1. Bagaimanakah status kepemilikan tanah bagi WNI yang sudah pindah kewarganegaraan menjadi WNA?
Jadi sebelumnya tante saya WNI asli memiliki tanah dan rumah di Indonesia sejak dia masih berstatus WNI, namun dia pindah kewarganegaraan, nah bagaimana status kepemilikan tanah dan rumahnya?
2. Apabila sudah terlanjur demikian, apakah masih bisa dilakukan hibah kepada saudara kandungnya?
Terima kasih agan2 atas bantuannya
http://www.kaskus.co.id/thread/00000...-a-new-thread/
Ane punya beberapa pertanyaan gan mengenai UU yang mengatur hal2 berikut...
1. Bagaimanakah status kepemilikan tanah bagi WNI yang sudah pindah kewarganegaraan menjadi WNA?
Jadi sebelumnya tante saya WNI asli memiliki tanah dan rumah di Indonesia sejak dia masih berstatus WNI, namun dia pindah kewarganegaraan, nah bagaimana status kepemilikan tanah dan rumahnya?
2. Apabila sudah terlanjur demikian, apakah masih bisa dilakukan hibah kepada saudara kandungnya?
Terima kasih agan2 atas bantuannya
0
10.6K
27
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan