- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ketua MA Larang Pejabat Pengadilan Menerima Parcel dkk


TS
sonicly71
Ketua MA Larang Pejabat Pengadilan Menerima Parcel dkk
Selamat Pagi Gan
Semoga thread ini no

Jakarta - Bulan ramadan baru memasuki hari ketiga, Ketua Mahkamah Agung (MA) sudah melarang jajarannya menerima parcel, bunga atau barang berharga lainnya. Hal ini terkait tradisi mengirim dan menerima parcel jelang lebaran, natal dan tahun baru.
"Mengapa jauh-jauh hari sudah dilarang? Karena supaya jajaran peradilan meninggalkan budaya korup sedini mungkin dan memberikan contoh bagi instansi lain," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/7/2013).
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran MA No 03/Bua.6/Hs/SP/VII/2013, Ketua MA Hatta Ali menamai SEMA tersebut Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru dan dtandatangani 10 Juli 2013.
Disebutkan dalam selembar SEMA itu warga pengadilan dilarang memberikan parsel dalam bentuk apapaun kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit lainnya. SEMA ini langsung dikirim keseluruh pengadilan di Indonesia, baik pengadilan umum, militer, agama atau tata usaha negara.
"Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas," ujar Ridwan.
"Bagaimana jika masyarakat mengetahui parcel tersebut?" tanya detikcom.
"Laporkan, pasti akan ditindak," jawan Ridwan tegas.
Saksikan berbagai berita penting dan menarik di REPORTASE SORE, MALAM dan PAGI, hanya di Trans TV.
Maap Kalo Berantakan ane masih newbie
Semoga thread ini no



Jakarta - Bulan ramadan baru memasuki hari ketiga, Ketua Mahkamah Agung (MA) sudah melarang jajarannya menerima parcel, bunga atau barang berharga lainnya. Hal ini terkait tradisi mengirim dan menerima parcel jelang lebaran, natal dan tahun baru.
"Mengapa jauh-jauh hari sudah dilarang? Karena supaya jajaran peradilan meninggalkan budaya korup sedini mungkin dan memberikan contoh bagi instansi lain," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/7/2013).
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran MA No 03/Bua.6/Hs/SP/VII/2013, Ketua MA Hatta Ali menamai SEMA tersebut Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru dan dtandatangani 10 Juli 2013.
Disebutkan dalam selembar SEMA itu warga pengadilan dilarang memberikan parsel dalam bentuk apapaun kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit lainnya. SEMA ini langsung dikirim keseluruh pengadilan di Indonesia, baik pengadilan umum, militer, agama atau tata usaha negara.
"Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas," ujar Ridwan.
"Bagaimana jika masyarakat mengetahui parcel tersebut?" tanya detikcom.
"Laporkan, pasti akan ditindak," jawan Ridwan tegas.
Saksikan berbagai berita penting dan menarik di REPORTASE SORE, MALAM dan PAGI, hanya di Trans TV.
Maap Kalo Berantakan ane masih newbie

0
1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan