- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Awal mula disyari’atkannya makan sahur
TS
Zagastro
Awal mula disyari’atkannya makan sahur
Makan sahur pada saat akan shaum adalah sebuah aktivitas harian yang biasa kita lakukan ketika bulan Ramadhan, tapi apakah kita sudah tahu mengapa ada syari’at makan sahur pada saat kita akan mengawali shaum? Karena pada dasarnya setiap ibadah yang kita lakukan itu ada awal mula syari’atnya dan bukan terjadi begitu saja tanpa ada dasar yang melandasinya. Mari kita simak artikel dibawah ini yang menjelaskan awal mula disyari’atkannya makan sahur.
Bahwa Al-Imam Al-Bukhari memberikan bab tersendiri dalam kitab Shahihnya :
“Bab Firman Allah ta’ala :
( أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَامِ الرفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُن لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُن عَلِمَ اللهُ أَنكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُن وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ ) البقرة: ١٨٧
Artinya :
“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan). Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa sebelumnya tidak bisa menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Maka sekarang gauilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” [Al-Baqarah : 187]
Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan maksud dari bab tersebut, yaitu dalam rangka menjelaskan keadaan kaum muslimin (para shahabat) pada saat nuzul (turun)nya ayat di atas. Bahwa dari sebab nuzul ayat ini diketahui tentang permulaan disyari’atkannya sahur. Al-Imam Al-Bukhari menjadikan bab ini sebagai bab permulaan untuk bab-bab berikutnya yang menjelaskan tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan makan sahur. ([1](
Kemudian Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits Al-Barra‘ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata :
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمدٍ rإِذَا كَانَ الرجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتى يُمْسِيَ وَإِن قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَما حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتَهُ فَلَما رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ! فَلَما اِنْتَصَفَ النهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ لِلنبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : ( أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَامِ الرفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتى يَتَبَينَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد )
[رواه البخاري رقم : 1915؛ وأبو داود رقم : 2314].
Arinya :
“Dahulu para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka bershaum kemudian tertidur sebelum sempat berbuka maka dia tidak boleh makan dan minum pada malam tersebut dan siang hari berikutnya hingga datang waktu berbuka lagi. Ketika suatu hari seorang shahabat (bernama) Qois bin Shirmah Al-Anshari bershaum, tatkala tiba waktu berbuka, dia datang kepada istrinya seraya berkata : “Apakah kamu punya makanan?” Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu.”. Padahal dia (Qais) telah bekerja keras sepanjang siang, sehingga (sambil menunggu istrinya datang) akhirnya ia tertidur lelap. Kemudian sang istri datang. Ketika ia melihat sang suami tertidur ia pun berkata : “Sungguh telah rugi engkau!”
Akhirnya pada pertengahan siang berikutnya Qais pun jatuh pingsan. Kemudian peristiwa ini dikabarkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lalu turunlah ayat :
( أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَامِ الرفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) البقرة: ١٨٧
Artinya :
“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan)”
Maka para shahabat pun sangat berbahagia dengan turunnya ayat tersebut. Lalu turun juga ayat berikutnya :
( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتى يَتَبَينَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد ) البقرة: ١٨٧
Artinya;” Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” ([2])
Dari hadits ini terdapat keterangan tentang kondisi permulaan ketika diwajibkannya shiyam, yaitu apabila ada diantara mereka yang tertidur sebelum ifthar maka tidak boleh baginya makan dan minum sepanjang malam tersebut sampai datang waktu ifthar di hari berikutnya. Demikian pula cara shaum Ahlul Kitab, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari As-Suddi v dan selainnya dari kalangan ahli tafsir, dengan lafazh :
كُتِبَ عَلَى النصَارَى الصيَامُ، وَكُتِبَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَأْكُلُوا وَلاَ يَشْرَبُوا وَلاَ يَنْكِحُوا بَعْدَ النوْمِ، وَكُتِبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَولاً مِثْلُ ذَلِكَ حَتى أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، فَذَكَرَ الْقِصةَ .
“Telah diwajibkan kepada kaum Nashara bershaum, dan bahwa tidak boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan senggama setelah tertidur. Diwajibkan atas kaum muslimin pada mulanya seperti itu, sampai terjadi peristiwa yang menimpa seorang pria dari Anshar.”
Kemudian beliau menyebutkan kisahnya.
disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui jalur riwayat Ibrahim At-Taimi dengan lafazh :
كَانَ المُسْلِمُونَ فِي أَولِ الإِسْلاَمِ يَفْعَلُونَ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ الكِتَابِ : إِذَا نَامَ أَحَدُهُمْ لَمْ يَطْعَمْ حَتى القَابِلَةِ
Artinya :
“Kaum Muslimin pada permulaan Islam melakukan shaum seperti cara yang dilakukan oleh Ahlul Kitab, yaitu apabila seorang di antara mereka tertidur (sebelum berbuka) maka tidak boleh makan hingga tiba (waktu berbuka) keesokan harinya.”
Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Amr bin Al-‘Ash secara marfu‘ :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ اْلكِتَابِ أَكْلَةُ السحَرِ (رواه مسلم )
Artinya :
“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaum Ahlul Kitab adalah makan sahur.” [3]); [4])
Para shahabat sangat bergembira dengan turunnya ayat 187 surat Al-Baqarah tersebut. Mereka paham dari kandungan ayat tersebut bahwa apabila jima‘ ( َالرفَثُ ) dihalalkan berarti makan dan minum tentunya lebih dihalalkan.
Kemudian turun lanjutan ayat berikutnya : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا…) yang secara nash (konteks zhahir) dari ayat ini semakin menegaskan dihalalkannya makan dan minum pada malam hari Ramadhan. Ini semua adalah dari rahmat Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya.
[1] Fathul Baari Bab Firman Allah subhanahu wa ta’ala : أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَا مِ الرفَثُ اِلَى نِسَائِكُمْ hadits no.1915
[2]. Al-Bukhari hadits no. 1915.
[3]. Muslim hadits no. 46 – [1096]
[4]. Fathul Bari syarh hadits no. 1915.
Wallahu’alam
Sumber
yang baik hati ane tunggu
jangan di
Bahwa Al-Imam Al-Bukhari memberikan bab tersendiri dalam kitab Shahihnya :
“Bab Firman Allah ta’ala :
( أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَامِ الرفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُن لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُن عَلِمَ اللهُ أَنكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُن وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ ) البقرة: ١٨٧
Artinya :
“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan). Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa sebelumnya tidak bisa menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Maka sekarang gauilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” [Al-Baqarah : 187]
Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan maksud dari bab tersebut, yaitu dalam rangka menjelaskan keadaan kaum muslimin (para shahabat) pada saat nuzul (turun)nya ayat di atas. Bahwa dari sebab nuzul ayat ini diketahui tentang permulaan disyari’atkannya sahur. Al-Imam Al-Bukhari menjadikan bab ini sebagai bab permulaan untuk bab-bab berikutnya yang menjelaskan tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan makan sahur. ([1](
Kemudian Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits Al-Barra‘ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata :
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمدٍ rإِذَا كَانَ الرجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتى يُمْسِيَ وَإِن قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَما حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتَهُ فَلَما رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ! فَلَما اِنْتَصَفَ النهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ لِلنبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : ( أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَامِ الرفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتى يَتَبَينَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد )
[رواه البخاري رقم : 1915؛ وأبو داود رقم : 2314].
Arinya :
“Dahulu para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka bershaum kemudian tertidur sebelum sempat berbuka maka dia tidak boleh makan dan minum pada malam tersebut dan siang hari berikutnya hingga datang waktu berbuka lagi. Ketika suatu hari seorang shahabat (bernama) Qois bin Shirmah Al-Anshari bershaum, tatkala tiba waktu berbuka, dia datang kepada istrinya seraya berkata : “Apakah kamu punya makanan?” Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu.”. Padahal dia (Qais) telah bekerja keras sepanjang siang, sehingga (sambil menunggu istrinya datang) akhirnya ia tertidur lelap. Kemudian sang istri datang. Ketika ia melihat sang suami tertidur ia pun berkata : “Sungguh telah rugi engkau!”
Akhirnya pada pertengahan siang berikutnya Qais pun jatuh pingsan. Kemudian peristiwa ini dikabarkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lalu turunlah ayat :
( أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَامِ الرفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) البقرة: ١٨٧
Artinya :
“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan)”
Maka para shahabat pun sangat berbahagia dengan turunnya ayat tersebut. Lalu turun juga ayat berikutnya :
( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتى يَتَبَينَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد ) البقرة: ١٨٧
Artinya;” Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” ([2])
Dari hadits ini terdapat keterangan tentang kondisi permulaan ketika diwajibkannya shiyam, yaitu apabila ada diantara mereka yang tertidur sebelum ifthar maka tidak boleh baginya makan dan minum sepanjang malam tersebut sampai datang waktu ifthar di hari berikutnya. Demikian pula cara shaum Ahlul Kitab, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari As-Suddi v dan selainnya dari kalangan ahli tafsir, dengan lafazh :
كُتِبَ عَلَى النصَارَى الصيَامُ، وَكُتِبَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَأْكُلُوا وَلاَ يَشْرَبُوا وَلاَ يَنْكِحُوا بَعْدَ النوْمِ، وَكُتِبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَولاً مِثْلُ ذَلِكَ حَتى أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، فَذَكَرَ الْقِصةَ .
“Telah diwajibkan kepada kaum Nashara bershaum, dan bahwa tidak boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan senggama setelah tertidur. Diwajibkan atas kaum muslimin pada mulanya seperti itu, sampai terjadi peristiwa yang menimpa seorang pria dari Anshar.”
Kemudian beliau menyebutkan kisahnya.
disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui jalur riwayat Ibrahim At-Taimi dengan lafazh :
كَانَ المُسْلِمُونَ فِي أَولِ الإِسْلاَمِ يَفْعَلُونَ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ الكِتَابِ : إِذَا نَامَ أَحَدُهُمْ لَمْ يَطْعَمْ حَتى القَابِلَةِ
Artinya :
“Kaum Muslimin pada permulaan Islam melakukan shaum seperti cara yang dilakukan oleh Ahlul Kitab, yaitu apabila seorang di antara mereka tertidur (sebelum berbuka) maka tidak boleh makan hingga tiba (waktu berbuka) keesokan harinya.”
Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Amr bin Al-‘Ash secara marfu‘ :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ اْلكِتَابِ أَكْلَةُ السحَرِ (رواه مسلم )
Artinya :
“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaum Ahlul Kitab adalah makan sahur.” [3]); [4])
Para shahabat sangat bergembira dengan turunnya ayat 187 surat Al-Baqarah tersebut. Mereka paham dari kandungan ayat tersebut bahwa apabila jima‘ ( َالرفَثُ ) dihalalkan berarti makan dan minum tentunya lebih dihalalkan.
Kemudian turun lanjutan ayat berikutnya : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا…) yang secara nash (konteks zhahir) dari ayat ini semakin menegaskan dihalalkannya makan dan minum pada malam hari Ramadhan. Ini semua adalah dari rahmat Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya.
[1] Fathul Baari Bab Firman Allah subhanahu wa ta’ala : أُحِل لَكُمْ لَيْلَةَ الصيَا مِ الرفَثُ اِلَى نِسَائِكُمْ hadits no.1915
[2]. Al-Bukhari hadits no. 1915.
[3]. Muslim hadits no. 46 – [1096]
[4]. Fathul Bari syarh hadits no. 1915.
Wallahu’alam
Sumber
yang baik hati ane tunggu
jangan di
0
1.6K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan