Assalamu'alaikum
Welcome To MyThread
Quote:
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Herman Deru, dan Ibu rumah tangga, Maphilinda Boer, terkait sengketa Pemilukada Sumatera Selatan (Sumsel). MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel dan memerintahkan pemungutan suara ulang di empat Kabupaten/Kota dan satu Kecamatan.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon (KPU Provinsi). Dalam pokok perkara mengabulkan permohonon Pemohon untuk sebagian, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan no 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013," ucap Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Akil juga mengatakan, MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumsel nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018, pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki "Untuk melaksanakan pemungutan suara ulang ada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," tukasnya.
Lalu, mahkamah memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemunngutan suara ulang tersebut dengan kewenangannya. Serta memerintahkan semua instansi itu untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan.
MK meyakini, telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent (Alex Noerdin-Ishak Mekki) dibeberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa 1500 sepeda motor senilai RP 17.850.000.000 miliar dan sembako yang pelaksanaannya berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada. Sehingga, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi para pemilih. Sementara, pihak terkait tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan bantuan sosial dimaksud kepada masyarakat yang tidak stabil untuk melindungi dari risiko sosial. Untuk Penerima hibah bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,492 triliun.
[url=http://news.okezone.com/read/2013/07/11/340/835571/
mk-perintahkan-pilgub-sumatera-selatan-diulang]SUMBER[/url]
Maaf Kalau Salah Kamar, Maaf Kalau Repost, Hanya Sekedar Sharing Info !!
Sekian Dan Terima Kasih
Wassalam.