- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pengadilan Indonesia tolak permohonan ekstradisi Australia
TS
beduslank
Pengadilan Indonesia tolak permohonan ekstradisi Australia
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan ekstradisi pemerintah Australia terhadap warga negara Afghanistan, Sayed Abbas, terpidana kasus penyelundupan ratusan orang ke Australia
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan ekstradisi terhadap terdakwa Sayed Abbas,
Kamis (11/07).
Majelis hakim menjelaskan alasan penolakannya, yaitu antara lain, kasus penyelundupan ini terjadi di wilayah Indonesia, dan bukan di wilayah negara pemohon (Australia)," kata wartawan BBC Indonesia, Dewi Safitri, yang meliput persidangan.
Alasan lainnya, menurut Dewi, karena majelis hakim berpendapat bahwa "kejahatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak termasuk dalam 'daftar kejahatan' yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia."
"Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa bukan wewenang mereka untuk memutuskan persoalan yang masuk ranah politik," kata Dewi, menirukan pernyataan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut menyatakan pria yang berusia 30 tahun ini seharusnya diekstradisi untuk menghadapi 27 dakwaan penyelundupan manusia dari tiga pelayaran antara tahun 2009 dan 2011.
Sejumlah laporan menyebutkan, Abbas disangkutkan dengan sejumlah kasus penyelundupan manusia - melalui laut - Klik ke Australia.
Namanya juga disebut-sebut terlibat dalam tenggelamnya kapal di lepas pantai Jawa Timur pada akhir 2011, yang mengangkut 200 orang imagran gelap dari sejumlah negara di wilayah Asia Barat dan Timur Tengah.
Tuntutan ekstradisi
Sejak awal, Pemerintah Australia telah menghendaki agar Sayed Abbas diekstradisi ke Australia, karena dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, saat menerima kunjungan tiga menteri Australia di Jakarta pada September 2012 lalu, menyatakan, Indonesia setuju dengan permintaan ekstradisi terhadap Sayed Abbas yang diajukan Australia.
Sejumlah laporan menyebutkan, Indonesia mendukung permintaan Australia karena "berkomitmen dalam pemberantasan kejahatan penyelundupan dan penjualan manusia".
Sayed Abbas sebelumnya sudah ditangkap oleh aparat hukum Indonesia dan ditahan di salah satu penjara di Indonesia.
Dia didakwa bersalah menjadi otak penyelundupan pencari suaka asal Afganistan dan negara Timur Tengah menuju Australia.
Imigran ilegal menjadi salah satu persoalan besar di Australia dan juga di Indonesia.
Berdasarkan data dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan negara itu, sejak 1 Januari 2013 tercatat lebih dari 13.000 imigran dari sejumlah negara diantaranya Afghanistan, Iran, Klik Myanmar dan Vietnam tiba di Australia.
Umumnya mereka transit terlebih dahulu di Indonesia meski ada yang tertangkap saat menunggu kapal datang.
Catatan Dirjen Imigrasi menunjukkan ada lebih dari 5.700 orang imigran ilegal dari berbagai negara yang menghuni beberapa Rumah Detensi Imigrasi di Indonesia.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan ekstradisi terhadap terdakwa Sayed Abbas,
Kamis (11/07).
Majelis hakim menjelaskan alasan penolakannya, yaitu antara lain, kasus penyelundupan ini terjadi di wilayah Indonesia, dan bukan di wilayah negara pemohon (Australia)," kata wartawan BBC Indonesia, Dewi Safitri, yang meliput persidangan.
Alasan lainnya, menurut Dewi, karena majelis hakim berpendapat bahwa "kejahatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak termasuk dalam 'daftar kejahatan' yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia."
"Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa bukan wewenang mereka untuk memutuskan persoalan yang masuk ranah politik," kata Dewi, menirukan pernyataan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut menyatakan pria yang berusia 30 tahun ini seharusnya diekstradisi untuk menghadapi 27 dakwaan penyelundupan manusia dari tiga pelayaran antara tahun 2009 dan 2011.
Sejumlah laporan menyebutkan, Abbas disangkutkan dengan sejumlah kasus penyelundupan manusia - melalui laut - Klik ke Australia.
Namanya juga disebut-sebut terlibat dalam tenggelamnya kapal di lepas pantai Jawa Timur pada akhir 2011, yang mengangkut 200 orang imagran gelap dari sejumlah negara di wilayah Asia Barat dan Timur Tengah.
Tuntutan ekstradisi
Sejak awal, Pemerintah Australia telah menghendaki agar Sayed Abbas diekstradisi ke Australia, karena dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, saat menerima kunjungan tiga menteri Australia di Jakarta pada September 2012 lalu, menyatakan, Indonesia setuju dengan permintaan ekstradisi terhadap Sayed Abbas yang diajukan Australia.
Sejumlah laporan menyebutkan, Indonesia mendukung permintaan Australia karena "berkomitmen dalam pemberantasan kejahatan penyelundupan dan penjualan manusia".
Sayed Abbas sebelumnya sudah ditangkap oleh aparat hukum Indonesia dan ditahan di salah satu penjara di Indonesia.
Dia didakwa bersalah menjadi otak penyelundupan pencari suaka asal Afganistan dan negara Timur Tengah menuju Australia.
Imigran ilegal menjadi salah satu persoalan besar di Australia dan juga di Indonesia.
Berdasarkan data dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan negara itu, sejak 1 Januari 2013 tercatat lebih dari 13.000 imigran dari sejumlah negara diantaranya Afghanistan, Iran, Klik Myanmar dan Vietnam tiba di Australia.
Umumnya mereka transit terlebih dahulu di Indonesia meski ada yang tertangkap saat menunggu kapal datang.
Catatan Dirjen Imigrasi menunjukkan ada lebih dari 5.700 orang imigran ilegal dari berbagai negara yang menghuni beberapa Rumah Detensi Imigrasi di Indonesia.
0
1.5K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan