jakartapeduliAvatar border
TS
jakartapeduli
3 Ide Bombastis Kebijakan Parkir ala Jokowi
Jakarta - Polemik perparkiran nan semrawut di Ibukota segera terurai. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) punya usulan nan cemerlang mulai dari tarif hingga lahan parkir di Monas.

Terbaru, Jokowi telah memasukkan usulan menaikkan tarif parkir 4 kali lipat ke DPRD DKI Jakarta. Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan pengembalian fungsi badan jalan.

Pria asli Solo itu juga ingin kesejahteraan juru parkir ditingkatkan. Sang juru parkir rencananya digaji hingga Rp 4 juta.

Tidak hanya itu, Jokowi menawarkan usulan parkir bawah tanah di Monas sebagai solusi untuk melenyapkan parkir liar yang menjamur.

Berikut 3 ide bombastis kebijakan parkir Jokowi:

1. 4 Kali Lipat

Jokowi mengusulkan kenaikan empat kali lipat tarif parkir di badan jalan (on street). Usulan tersebut kini sudah diserahkannya kepada DPRD DKI Jakarta untuk disahkan.

Usulan kenaikan tarif parkir tersebut bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun juga membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan pengembalian fungsi badan jalan.

"Dengan tarif yang mahal, orang akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membawa kendaraan ke tengah kota. Sehingga fungsi dan kapasitas badan jalan bisa dikembalikan untuk lalu lintas kendaraan," ujar Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi, melalui telepon, Rabu (10/7/2013).

Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B. Untuk mobil jenis sedan, minibus, jip, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam.

Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 hingga Rp 12.000 perjam, untuk sepeda motor Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.

Sedangkan tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam.

Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000 per hari, sepeda motor Rp 2.000 per hari, dan sepeda Rp 1.000 per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000.

2. Gaji Jukir Rp 3-4 Juta

Pemprov DKI Jakarta berencana menggaji para juru parkir di jalanan dengan kisaran Rp 3 sampai 4 juta per bulan. Langkah itu dilakukan oleh Jokowi untuk menaikkan kesejahteraan para juru parkir.

"Kita ingin menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sosial ekonomi. Yah mestinya ada sebuah tindakan konkret," kata Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Saat disinggung sudah sampai mana rencana menggaji juru parkir setinggi itu, Jokowi mengaku hal itu masih jauh. Bahkan, wacana gaji juru parkir belum sampai di meja Jokowi.

"Iya (masih jauh rencananya)," tuturnya.

"Kira-kira realistis tidak Pak rencananya?" tanya wartawan.

"Belum sampai ke meja saya, belum bisa komentar," jawab Jokowi.

Pemprov DKI Jakarta berencana membuka tender investasi untuk mengatasi permasalahan parkir di Jakarta. Nantinya juru parkir di DKI Jakarta akan mendapatkan gaji yang layak setelah rencana tersebut terealisasikan.

"Kita juga tekankan juru parkir ini kita bisa gaji yang layak, ya kita bayar Rp 3-4 jutalah," kata Wagub Ahok beberapa jam sebelumnya. Menurut Ahok, ini sangat mungkin dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta hanya meminta 30% dari bagi hasil parkirnya. Sisanya sebanyak 70% dapat digunakan untuk operasional dan menggaji para juru parkir.

3. Parkir Bawah Tanah di Monas

Parkir liar yang menghiasi sepanjang kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, bakal 'dilenyapkan'. Jokowi menawarkan solusi parkir bawah tanah di Lapangan IRTI, Monas.

Parkir liar menjadi salah satu topik bahasan saat Jokowi menerima kunjungan Gubernur Lemhannas Budi Susilo Supandji. Budi mengeluhkan maraknya parkir liar di sekitar kantor Lemhannas dan Balaikota itu.

"Solusinya, tahun depan kita akan mulai bangun parkir dalam tanah. Ini di depan kita, di lapangan IRTI (Monas). Jadi nanti semuanya akan di dalam, nggak ada lagi yang di atas tanah," kata Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Ia mengatakan parkir bawah tanah itu bakal digarap oleh Pemprov DKI Jakarta. Dana pembangunan diambil dari kantong APBD DKI Jakarta. "Kalau nggak salah nanti lewat Dinas PU, mungkin," ujar dia.

"Jadi tahun ini, baru perencanaan. Ya tahun depan pelaksanaannya," kata Jokowi yang mengenakan seragam Korpri warna biru itu.

[url]http://news.detik..com/read/2013/07/10/124011/2297808/10/3-ide-bombastis-kebijakan-parkir-jokowi?9922032[/url]

Semoga langkah ini dapat mengurangi kemacetan di jakarta...

salam Jakarta
0
1.3K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan