Bisnis online tumbuh, tapi perlindungan konsumen masih lemah
Quote:
Bisnis online terus mengalami pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. Sayang, pertumbuhan itu masih berdiri diatas perlindungan konsumen yang masih lemah.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir mencermati, sejauh ini, prilaku pebisnis online baru diikat hanya oleh Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu dinilai belum cukup untuk melindungi konsumen. "Saat ini regulasi belum memadai," kata Husna, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (4/7).
Untuk itu, Husna mengingatkan konsumen agar berhati-hati sejak awal bertransaksi online. Salah satunya, dengan memastikan bahwa pebisnis online memiliki alamat kantor serta nomor kontak yang jelas. "Pastikan fisik kantornya itu ada karena bisnis online bisa tumbuh dan hilang," katanya.
Terpisah, pakar perdagangan elektronik atau E-commerce Andi S. Budiman mengatakan, pertumbuhan bisnis online tahun ini diperkirakan bisa mencapai 19 juta transaksi dengan nilai USD 478 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Jauh meningkat ketimbang pencapaian bisnis online tahun lalu yang hanya mencapai 12 juta transaksi senilai USD 266 juta atau sekitar Rp2,64 triliun.
"Angka sebesar Rp 5 triliun itu hanya nilai transaksi barang saja, tidak termasuk tiket, pertunjukan dan lain lain," katanya.
Perkembangan bisnis online mulai terlihat sejak dua tahun lalu. Saat itu, sekitar 20 persen penduduk Indonesia berjual-beli lewat internet.
Tren tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memercepat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 sebagai turunan UU ITE. Beleid itu mengatur setiap pebisnis online untuk sertifikasi.
