Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempersoalkan anggota organisasi masyarakat menjadi juru parkir. Sebab, Ormas merupakan hak perorangan bukan membawa nama dari organisasi yang dinaungi.
"Enggak masalah, ormas itu hak asasi setiap warga negara," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/7).
Begitu juga, Ormas menjadi karyawan Pemprov bukan permasalahan. Karena, yang dinilai adalah perorangan bukan persoalan Ormas.
"Enggak ada masalah, perorang kita hitung, anda punya ormas apa tidak ada jatah ormas gitu harus titip tidak ada. Enggak ada urusan sama ormas, anda mau masuk ormas itu urusan pribadi,"jelasnya.
Untuk menjadi Juru parkir harus diseleksi oleh operator (perusahaan) sebab, persoalan operasional merupakan kewenangan mereka. Pemprov DKI hanya mendapatkan pembagian 30 persen dari total pendapatan.
"Kita lagi siapin dokumen tender seperti apa, karena ada celah hukumnya, kalau masih ada celah hukum masih seperti pajak ya enggak tahu, kita hanya revenue sharing boleh pungut, pasang mesin, cabut pegawai tapi duit masuk ke kita," terangnya.
Ini untuk menanggulangi kerugian atas pengeluaran untuk operasional sistem parkir. Menurutnya, daripada menyiapkan anggaran Rp 21 miliar tetapi hanya mendapatkan retribusi parkir Rp 20 miliar akan merugi Rp 1 miliar.
"Mending enggak usah ada. Sekarang kita ubah, anda dapat Rp 100 miliar kami Rp 30 miliar, kira-kira seperti itu," ucapnya.