Kaskus

Entertainment

arimansonAvatar border
TS
arimanson
FPI Menang Dalam Menggugat Keppres Miras
FPI Menang Dalam Menggugat Keppres Miras




Jakarta - Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan permohonan Front
Pembela Islam (FPI) yang
mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.

"Mengabulkan permohonan
pemohon FPI," demikian lansir
panitera MA dalam websitenya,
Kamis (4/7/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

Keppres itu mengatur bahwa
minuman mengandung etanol 0-5
persen boleh beredar, 5-20 persen
perlu diawasi dan 20-55 persen
lebih diawasi lagi. Dengan
dihapuskannya Keppres ini, maka
minuman keras diatur oleh Perda,
bukan oleh pemerintah pusat.

Atas dikabulkannya permohonan
ini, FPI menyambut gembira.
"Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI Munarman.
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan