tukangonlenAvatar border
TS
tukangonlen
Hercules Hanya Divonis Empat Bulan Penjara
Hercules Hanya Divonis Empat Bulan Penjara


Hakim ketua Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Hercules Rozario Marshall. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 2 Juli 2013.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 bulan pidana," kata Kemal Tampubolon dalam persidangan. Vonis tersebut belum termasuk potongan masa tahanan.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Fajar Sukristriawan, yaitu 6 bulan penjara. Menurut hakim, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa bersikap baik selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga," kata Kemal.

Hercules, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo 211 KUHP tentang perbuatan dengan kekerasan memaksa pejabat melakukan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih.

Putusan itu membuat Hercules hanya tinggal menjalani masa pidananya selama beberapa hari. Pasalnya, Hercules sudah ditahan sejak 8 Maret 2013. Artinya, pada 8 Juli 2013 mendatang, masa tahanan Hercules sudah memasuki bulan keempat.

Mendengar putusan tersebut, para pendukung Hercules yang memenuhi ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat langsung bersorak senang sambil bertepuk tangan. Hakim ketua sempat menyuruh hadirin untuk tenang.

Dalam persidangan 24 Juni 2013 lalu, JPU menilai Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat. Dua pasal lain, Pasal 368 tentang Pemerasan dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api tidak terbukti.

SUMBERNYA
0
1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan